Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah: Syarat dan Cara Mengurusnya

Jika berniat untuk segera mengurus balik nama rumah, maka jangan lupa untuk mencari tahu rincian biaya balik nama sertifikat rumah dan menyiapkannya dengan baik. Proses balik nama sertifikat rumah biasanya dilakukan dengan 2 alasan yang paling umum, yakni: membeli rumah dari orang lain atau mendapatkan rumah sebagai warisan dari keluarga maupun kerabat. 

Sertifikat rumah akan menjadi bukti kepemilikan sah aset berharga tersebut, sehingga penting untuk segera mengurusnya dengan baik. Hal ini penting, untuk menghindari berbagai masalah dan resiko kerugian yang berkaitan dengan kepemilikan rumah itu sendiri. Biaya balik nama rumah ini juga tidaklah begitu besar, sehingga tak ada alasan untuk menunda atau tidak melakukan proses balik nama dengan tepat. 

Cara balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni: menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada notaris, atau mengurus sendiri balik nama tersebut ke kantor BPN. Apapun cara yang digunakan, pemilik rumah akan dikenakan sejumlah biaya balik nama sertifikat dan juga pajak jual beli rumah, jika transaksi rumah tersebut baru akan dilakukan di waktu pengurusan.

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Prosesnya 

loader

Sebagaimana pengurusan administrasi lainnya, cara balik nama sertifikat rumah inipun harus dilakukan dengan tepat. Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat, termasuk kewajiban membayar pajak jual beli rumah terhadap pemilik rumah itu sendiri. Selain itu, ada sejumlah syarat dan biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan. 

Melakukan Balik Nama Rumah dengan Bantuan PPAT 

Cara balik nama sertifikat rumah dengan bantuan notaris tentu akan jauh lebih mudah dan praktis. Semua urusan akan ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh mereka. Pemilik rumah hanya perlu membayarkan biaya balik nama sertifikat rumah saja. Ini bisa jadi pertimbangan bagi pemilik rumah yang sibuk dan tidak memiliki cukup banyak waktu untuk mengurus sertifikat rumah. 

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mengurus balik nama sertifikat rumah melalui notaris: 

  • Sertifikat tanah (Asli) yang dimiliki oleh pihak penjual.
  • KTP (fotokopi) kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  • Kartu Keluarga (fotokopi)
  • Akta Jual Beli Rumah (fotokopi)
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  • Formulir permohonan balik nama yang sudah dibubuhi tanda tangan pembeli.
  • Bukti pelunasan SSP PPh. 

Lengkapi semua persyaratan di atas dan berikan kepada notaris yang telah ditunjuk, sehingga mereka bisa menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah dengan baik. Jika menggunakan layanan notaris, maka biaya balik nama rumah tentu akan menjadi lebih besar, sebab pemilik rumah harus membayarkan sejumlah biaya untuk penggunaan jasa PPAT. 

Baca Juga: Hitung-Hitungan Biaya Membangun Rumah Minimalis

Prosedur Balik Nama Rumah dan Rincian Biayanya 

loader

Jika ingin mengurus sendiri proses balik nama sertifikat rumah, maka pahami dengan baik prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama sertifikat dengan tepat. Semua ini akan mempermudah proses pengurusan balik nama sertifikat rumah tersebut. 

Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat rumah, jik dilakukan langsung oleh pemilik rumah:  

1. Mengurus AJB di PPAT

Jika melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah secara mandiri, maka prosedur yang dilalui adalah 2 tahap, yakni: pengurusan AJB di kantor PPAT dan juga pengurusan sertifikat balik nama di kantor BPN terdekat. 

Prosedur di atas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. 

Artinya, setiap pemilik tanah yang ingin mengurus sertifikat tanah mereka harus mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT selaku pihak yang berwenang. Petugas PPAT akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Proses ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen lainnya, sehingga berbagai masalah dan sengketa di kemudian hari dapat dihindarkan. Namun jika balik nama rumah dilakukan oleh pihak PPAT, maka pengurusan AJB ini tentu tidak lagi perlu dilakukan sendiri oleh pemilik rumah. 

Ada beberapa data yang dibutuhkan untuk mengurus AJB di kantor PPAT, antara lain: 

  • KTP penjual dan pembeli.
  • Kartu Keluarga 
  • NPWP
  • Surat Nikah (jika pemilik sudah menikah) 

Selain beberapa dokumen di atas, pihak penjual juga wajib melampirkan beberapa dokumen berikut ini: 

  • Bukti pelunasan PBB.
  • Sertifikat tanah yang lama.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh penjual adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain. 

Lengkapi semua berkas di atas, agar pengurusan AJB bisa berjalan dengan cepat di kantor PPAT. Jika setelah pengecekan dilakukan dan diketahui bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, maka pihak PPAT akan meminta pemilik rumah untuk melakukan pembayaran pajak PPh sebesar 2,5%. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pada PP Nomor 34 Tahun 2016. 

Biaya balik nama sertifikat untuk pengurusan AJB di PPAT ini akan beragam, tergantung kebijakan masing-masing kantor notaris itu sendiri. Namun pada umumnya, PPAT akan menerapkan biaya sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi itu sendiri. Biasanya biaya ini sudah mencakup keseluruhan, antara lain: balik nama, pembuatan AJB dan juga jasa notaris. 

Selain pajak jual beli rumah, pemilik rumah juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai BPHTB ini adalah sebesar: 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Baca Juga: Begini Ciri-Ciri dan Cara Cek Developer Perumahan Terbaik

2. Mengurus Sertifikat Rumah ke Kantor BPN

Cara balik nama sertifikat rumah selanjutnya adalah dengan mendatangi langsung kantor BPN terdekat. Proses ini bisa dilakukan jika pemilik rumah sudah mengurus dan mendapatkan AJB di kantor PPAT terlebih dahulu. Selain mempersiapkan biaya balik nama rumah, pemilik rumah juga wajib memenuhi persyaratan untuk mengajukan ini. 

Berikut ini adalah beberapa syarat pengajuan balik nama rumah yang harus dibawa ke BPN: 

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan bermaterai cukup.
  • KTP dan juga KK (Asli dan fotokopi)
  • Sertifikat rumah (asli).
  • Akta Jual Beli (Asli) dari kantor PPAT.
  • SPPT dan PBB (fotokopi dan asli) 
  • Bukti SSB (BPHTB) 
  • Bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

Lengkapi semua persyaratan di atas dengan baik, termasuk biaya balik nama rumah yang akan dibutuhkan untuk proses ini. Besaran biaya balik nama rumah ini tentu akan tergantung pada nilai rumah itu sendiri, meskipun ada komponen biaya yang bersifat tetap (fix) di dalamnya. 

Jika ingin mendapatkan informasi yang akurat terkait gambaran  biaya balik nama rumah yang harus dibayarkan, tidak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut kepada notaris yang mengurus AJB. Biasanya petugas PPAT sudah memiliki pengalaman dan bisa memberikan gambaran taksiran pajak jual beli rumah dan biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan pemilik rumah. 

Biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan di kantor BPN ini terdiri dari beberapa komponen, salah satunya biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Besaran biaya ini adalah senilai Rp 50.000,- dan ini bersifat tetap untuk setiap satu kali pengecekan (satu tanah/ rumah). 

Selain biaya balik nama rumah tersebut, pemilik rumah juga wajib membayarkan biaya pelayanan balik nama sertifikat . Biaya balik nama rumah ini akan dihitung dengan cara: nilai jual rumah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000). 

Misalnya: jika pembeli membeli tanah seluas 1.000 meter persegi, di mana harga permeter tanah tersebut adalah Rp 600 ribu, maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan pembeli adalah sebesar Rp 600.000,- 

Perhitungan cara balik nama sertifikat rumah tentu akan berbeda antara satu dengan yang lainnya, tergantung pada nilai jual rumah itu sendiri. Hal yang sama juga akan berlaku pada pajak jual beli rumah tersebut. Semakin mahal nilai sebuah rumah, maka akan semakin tinggi juga biaya balik nama rumah tersebut. 

Hal yang Perlu Diingat Sebelum Melakukan Balik Nama Sertifikat Rumah

Hal-hal yang perlu diingat saat melakukan balik nama sertifikat rumah:

  • Pastikan dokumen lengkap: Sertifikat hak, surat kematian pemegang hak, bukti sebagai ahli waris, dan akta pembagian waris diperlukan. Patuhi persyaratan kantor pertanahan.
  • Ikuti prosedur wilayah: Setiap tempat punya prosedur sendiri. Ajukan Akta Jual Beli (AJB) ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bayar biaya yang diperlukan.
  • Periksa keabsahan sertifikat: Pastikan keabsahan sertifikat untuk menghindari masalah hukum.
  • Siapkan biaya: Ada biaya seperti AJB dan BPHTB. Urus pembayaran pajak dan biaya lain terkait balik nama.
  • Kesepakatan diperlukan: Jangan lakukan balik nama atas nama orang lain tanpa izin atau kesepakatan yang jelas dengan pemilik sertifikat.

Jadi, pastikan lengkapi dokumen, ikuti prosedur, periksa keabsahan sertifikat, siapkan biaya terkait, dan ikuti aturan serta kesepakatan dengan pihak terkait saat melakukan balik nama sertifikat rumah.

Pahami Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah 

Jika berniat untuk mengurus balik nama sertifikat rumah dalam waktu dekat, maka pastikan untuk memahami dengan baik berbagai komponen biaya yang akan dibutuhkan. Siapkan semua persyaratan dan biaya balik nama rumah dengan baik sejak awal. Lakukan prosedur pengurusan balik nama sertifikat dengan tepat, sehingga urusan ini bisa selesai dengan cepat. 

Baca Juga:  Ikuti Cara Ini Biar Bisa Beli Rumah Idaman Sebelum Umur 25 Tahun