Informasi Lengkap Pengurusan KTP dari Penerbitan hingga Perpanjangan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas bukti diri resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain sebagai dokumen identitas diri, KTP juga sangat diperlukan untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang membutuhkan identitas asli setempat. Contohnya saja jika ingin membuat atau mendaftar atau mengurus administrasi tabungan, asuransi, KPR, deposito, dsb.

Baca Juga: KTP Hilang, Ikuti Cara Ini Untuk Mengurusnya

Penerbitan KTP Baru

loader

KTP Baru via static6.com

 

Bagi Anda yang belum mempunyai KTP atau baru masuk usia wajib memiliki KTP, maka beberapa uraian syarat-syarat penerbitan dan perubahan KTP berikut ini bisa membantu anda untuk mendapatkan KTP.

Syarat, Proses, dan Batas Waktu Pembuatan KTP

Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 tahun
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun
  • Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah
  • Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP
  • Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama)
  • Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP Lama), untuk E-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan

Syarat Penerbitan KTP Baru

Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Syarat Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Penerbitan KTP Pengganti karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

Penerbitan KTP Pengganti karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat (bagi yang kehilangan) atau KTP lama yang rusak (bagi yang KTP rusak)
  • Fotokopi KK
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Syarat Penerbitan KTP karena Perpanjangan, Perubahan Data/Pembetulan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing

Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK
  • Menyerahkan KTP Lama
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data/Pembetulan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK
  • KTP lama
  • Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Fotokopi bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Salah Data

Prosedur dan Tata Cara Penerbitan KTP

loader

Penerbitan KTP via murianews.com

 

Prosedur dan tata cara penerbitan KTP melalui beberapa tahapan sejak dari tingkat kelurahan sampai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Urutan proses secara lengkap sebagai berikut:

Proses di Kelurahan:

  • Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW kemudian menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon mengisi formulir permohonan KTP, setelah itu petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  • Petugas di Desa/Kelurahan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Lurah menandatangani formulir permohonan KTP
  • Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan

Proses di Kecamatan:

  • Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan kemudian mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan KTP
  • Camat menandatangani formulir permohonan KTP
  • Petugas Kecamatan yang diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama pemohon KTP
  • Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
  • KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon

Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Proses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP
  • Penerbitan KTP Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
  • Persyaratan KTP Bagi Orang Asing Tinggal Tetap sebagai berikut:
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
    4. Fotocopy Akta Kelahiran
    5. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Mekanisme Penerbitan KTP bagi Orang Asing Tinggal Tetap sebagai berikut:
    1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP
    3. Petugas menandatangani formulir permohonan KTP
    4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan
    5. Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden  Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, maka:

  1. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya
  2. KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014
  3. Denda keterlambatan  masih tetap berlaku

Pentingnya Mengurus KTP yang Mati atau Hilang/Rusak

Perlu diperhatikan bahwa jika masa berlaku KTP sudah berakhir, maka dapat menimbulkan beberapa masalah dalam kehidupan sosial dan kegiatan usaha, karena sebagian besar kegiatan tersebut mensyaratkan memiliki KTP yang masih berlaku sehingga memperpanjang KTP merupakan kewajiban demi kelancaran usaha. Selain itu bentuk KTP yang berupa lembaran kecil memiliki potensi kehilangan atau rusak yang sangat besar. Memperpanjang KTP yang hilang atau rusak bukan perkara yang mudah apabila tidak mengetahui persyaratan, prosedur pengurusan dan dimana tempat mengajukan permohonan perpanjangan tersebut.

Untuk KTP Lama Non Elektronik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir. Namun untuk KTP Elektronik (E-KTP) sudah berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang. Kecuali KTP tersebut hilang, rusak atau ada perubahan data, seperti: pindah alamat, status perkawinan dan beberapa data lainnya yang tertera di KTP, maka pemilik KTP harus mengajukan permohonan KTP baru.

Memperpanjang atau Mengurus KTP itu Mudah dan Murah

Jika Anda harus mengurus perpanjangan KTP atau pengurusan KTP baru akibat kehilangan, maka pahami syarat dan prosedur yang ada seperti uraian diatas. Jika semua berkas sudah lengkap dan Anda mengikuti tahapan prosedur pengurusan, maka proses perpanjangan KTP sangat mudah dan praktis.

Baca Juga: Cara Cek Status E-KTP Online