Kenali 9 Jenis Akad dalam Setiap Transaksi Berbasis Syariah

Sebagian besar muslim memilih transaksi berbasis syariah untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan agama Islam. Transaksi syariah sendiri merupakan transaksi atau kegiatan ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam untuk menghindari riba. Biasanya diterapkan pada transaksi perbankan, kredit, atau investasi.

Kunci utama transaksi syariah adalah adanya akad yang disetujui oleh kedua belah pihak. Karena fungsinya yang berbeda-beda, akad pada transaksi berbasis syariah menjadi cukup beragam. Sebelum bertransaksi, ada baiknya untuk mengetahui apa saja jenis akad tersebut.

Baca Juga: Saham Syariah, Keuntungan dan Risikonya

Investasi halal dan nyaman dengan Reksadana Syariah hanya di Cermati!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Jenis Akad Pada Transaksi Syariah

loader

Jenis Akad Penjelasan
Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan jenis akad pada transaksi syariah yang cukup populer. Pasalnya jenis akad ini sering dipakai oleh bank-bank syariah di Indonesia. Skema dari akad mudharabah adalah kerja sama antara dua pihak atau beberapa pihak.

Pihak pertama disebut shahibul maal atau pihak yang memberikan modal. Sementara pihak yang kedua adalah mudharib atau pihak yang mengelola. Keuntungan dibagi berdasar kesepakatan antara shahibul maal dan mudharib. Biasanya diterapkan pada tabungan investasi serta bisnis.
Akad Musyarakah

Hampir sama dengan akad mudharabah, akad musyarakah juga berbentuk kerja sama. Namun kedua belah pihak yang bekerja sama menyalurkan dana dengan pembagian sesuai kesepakatan. Modal tersebut digabung untuk digunakan dalam menjalankan usaha.

Orang yang akan menjalankan usaha biasanya merupakan salah satu dari pihak yang juga mengeluarkan modal. Salah satu kelebihan dari akad musyarakah adalah risiko usaha yang ditanggung bersama oleh semua pihak yang terlibat. Begitu pula dengan keuntungannya juga akan dibagi berdasar kesepakatan.
Akad Murabahah

Akad murabahah merupakan jenis akad transaksi antara penjual dan pembeli. Namun ada sedikit perbedaan antara transaksi murabahah dengan jual beli pada umumnya. 

Pada jual beli biasa para penjual tidak memberikan informasi mengenai harga beli produk. Sementara pada transaksi murabahah, penjual harus memberikan informasi tersebut pada pembeli. Jadi pembeli mengetahui berapa besar keuntungan yang didapatkan oleh penjual. 

Transaksi dengan akad murabahah sering kali diaplikasikan pada produk kredit syariah. Contohnya seperti kredit kendaraan bermotor, rumah, dan lain sebagainya.
Akad Wadiah

Akad wadiah merupakan jenis akad berbentuk skema penitipan uang atau barang. Orang yang menitipkan (pihak pertama) akan mempercayakan uang atau barangnya pada bank (pihak kedua). Pada akad wadiah, pihak pertama bisa mengambil uang atau barangnya kapan saja. Ada juga yang bisa diambil berdasarkan kesepakatan. 

Tidak ada imbalan untuk bank, namun nasabah boleh memberikan hadiah secara sukarela. Akad wadiah sering diterapkan dalam rekening giro dan tabungan.

Akad Ijarah

Secara sederhana, akad ijarah merupakan pembiayaan menggunakan sistem sewa. Jadi ada dua pihak yang terlibat dalam transaksi yaitu penyewa dan pemberi sewa.

Nanti pihak penyewa membayar dengan jumlah sesuai kesepakatan pada pemberi sewa agar bisa memperoleh hak guna barang atau produk tertentu. Transaksi dilakukan tanpa memindah kepemilikan aset ke pihak penyewa.

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Jenis akad satu ini masih berkaitan dengan jenis akad ijarah. Perbedaannya pada jenis akad ini penyewa akan mendapatkan kepemilikan di akhir transaksi. Sudah bisa membayangkan bukan bagaimana sistemnya?

Saat ini cukup banyak bank atau lembaga pembiayaan syariah yang menerapkan akad ijarah muntahiyah bit tamlik. Skema akad kebanyakan diterapkan dalam pembayaran sewa atau cicilan rumah. Ketika akhir perjanjian, penyewa akan mendapatkan hak rumah karena bisa membelinya dengan harga rendah.
Akad Istishna

Transaksi memakai akad istishna berbeda dengan transaksi dengan akad-akad sebelumnya. Pada akad ini pembeli akan melakukan pemesanan terlebih dahulu. Namun pihak produksi belum menyediakannya langsung. Oleh sebab itu, produksi bisa dilakukan sesuai permintaan pembeli.

Produk yang diperjualbelikan harus sesuai dengan keinginan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Akad istishna biasanya diterapkan pada pemesanan barang dengan jumlah banyak, proyek konstruksi, dan lain sebagainya.
Akad Qardh

Akad qardh merupakan jenis akad yang diterapkan pada transaksi pemberian pinjaman dana tanpa memungut imbalan. Akan tetapi peminjam wajib mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati. 

Sifat dana pinjaman biasanya adalah dana talangan dengan jumlah yang tidak terlalu besar dengan jangka waktu yang relatif singkat. Hanya saja, di Indonesia masih jarang ada bank yang menerapkan akad qardh.
Akad Salam

Jenis akad pada transaksi syariah yang terakhir disebut dengan akad salam. Skema akad salam terjadi apabila pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran sebelum menerima produk.

Setelah mendapatkan pembayaran, penjual akan memproses pemesanan dan mengirimkannya sesuai waktu yang telah ditetapkan. Contoh akad salam yaitu proses jual beli yang memakai sistem pre order. Dalam jasa keuangan syariah, akad salam juga diterapkan pada pembiayaan produksi agribisnis.

Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya

Setiap Akad Memiliki Syarat dan Ketentuannya Masing-masing 

Setiap bank atau lembaga pembiayaan berbasis syariah tentu menerapkan jenis akad yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui dan memahami semua jenis akad yang diterapkan pihak bank.

Dengan begitu, bisa lebih tenang dan tidak was-was soal transaksi yang akan dilakukan ketika menggunakan produk bank atau investasi syariah dan turunannya.

Baca Juga: Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah