Mengenal Lebih Jauh Mengenai Hibah dan Waris, Seperti Apa Aturan Pajaknya?

Kurun waktu Tahun 2016 dan 2017 ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak. Objek sasarannya adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan dan PPh terakhir wajib pajak baik harta yang telah dibalik nama maupun belum dibalik nama. Lalu bagaimana jika harta yang kita dapatkan merupakan harta hasil hibah dan hasil waris?

Harta hasil hibah dan waris dipandang berbeda dalam pajak, tapi sebelum menjelaskan bagaimana hibah dan waris di mata pajak, perlu kami sampaikan perbedaan mendasar kedua jenis pendapatan tersebut. Hibah dan waris sama-sama harta yang diturunkan oleh orang tua atau seseorang yang memiliki garis darah dengan kita.

Letak perbedaannya ada pada keadaan pemberi waris saat memberikan hartanya. Jika pemberi waris masih hidup saat membagikan warisannya, maka hal itu disebut hibah dan jika harta warisan dibagikan setelah pemberi waris meninggal maka harta tersebut disebut harta warisan.

Baca Juga : Dapat Warisan Tak Terduga, Apa yang Mesti Dilakukan?

Ketentuan Pajak Hibah dan Waris Serta Ilustrasinya

loader
Pajak Hibah via shutterstock.com

Hibah dan waris memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah harta waris yang belum dibagi (harta waris yang menghasilkan tambahan ekonomi).

Sehingga menurut aturan tersebut harta hibah tidak menjadi objek pajak dan harta waris yang sudah dibagi kepada ahli warisnya juga tidak menjadi objek pajak. Namun ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah atau waris tersebut.

Akan tetapi harta hibah dan waris tersebut dapat dikenai pajak apabila sebelum harta tersebut dibagikan pemberi waris belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, sehingga pajak akan ditanggung oleh ahli waris. Untuk lebih mudah memahaminya, anda bisa memahami contoh kasus di bawah ini :

Kasus 1 :

Misalnya Bapak Amin mewariskan 1 rumah kos kepada anak-anaknya yang penyewanya membayar setiap tanggal 1 setiap bulannya, dan sampai tanggal 24 bulan berikutnya harta waris tersebut belum juga dibagikan, maka ahli waris harus membayar Pphnya.

Kasus 2 :

Bapak Toni mewariskan 1 rumah kepada anak-anaknya, rumah tersebut hanya digunakan untuk tempat tinggal dan tidak memiliki tambahan kemampuan ekonomis maka ahli waris tidak perlu membayar pajak akan tetapi dengan catatan bahwa Bapak Toni sebelum mewariskan rumahnya beliau telah melunasi semua tanggungan pajaknya.

Kasus 3 :

Bapak Adi menghibahkan 1 unit rumah kos kepada anak-anaknya, dan sebelumnya Bapak Toni juga sudah merampungkan semua kewajiban pajak 1 unit rumah kos tersebut. Maka ahli waris tidak perlu membayar pajak atas 1 unit rumah kos tersebut dengan catatan mengurus surat hibah.

Kasus 4 :

Bapak Roni akan menghibahkan 1 unit rumah kepada anak-anaknya, namun 1 unit rumah tersebut belum masuk kedalam SPT tahunan dan PPh. Maka anak pak Toni diharuskan untuk membayar pajak atas rumah tersebut.

Baca Juga : Cara Menyiapkan Warisan Sebagai Persiapan Masa Depan

Harta Hibah dan Waris akan Menjadi Harta Bebas Apabila Sebelum Diwariskan Harta tersebut Sudah Dibayarkan Pajaknya  

loader
Harta Hibah dan Waris via shutterstock.com

Pada intinya harta hibah dan waris akan menjadi harta bebas apabila sebelum diwariskan harta tersebut sudah dibayarkan pajaknya dan tidak memiliki tunggakan pajak, serta ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah dan waris atas harta tersebut.

Lalu bagaimana dengan pengampunan pajak atau tax amnesty? Apakah objek tersebut harus dibayarkan pajaknya padahal objek tersebut termasuk objek bebas pajak. Untuk hal ini anda tidak perlu khawatir dan bingung karena pemerintah secara tegas telah mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Isi aturan tersebut adalah :

Harta warisan bukan menjadi objek pengampunan pajak apabila :

  • diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKB atau
  • Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Harta hibah bukan menjadi objek pengampunan pajak apabila :

  • Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKB atau
  • Harta hibah sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pemberi hibah.

Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini kami sampaikan ulasan ilustrasi contoh lebih lanjut:

Orangtua berniat menghibahkan rumah kepada anaknya, akan tetapi orang tua tersebut belum memiliki NPWP walaupun memiliki gaji dibawah PTKB apakah orang tua tersebut harus ikut tax amnesty? Jawabannya iya, apabila orang tua tersebut tidak mau harta yang akan diwariskannya menjadi tanggungan pajak anaknya maka orang tua tersebut harus ikut program tax amnesty.

Caranya adalah:

Orang tua tersebut wajib mendaftar NPWP dahulu setelah itu datang ke helpdesk khusus TA di KPP setelah itu nanti akan dipandu lebih lanjut disana bagaimana prosedur selanjutnya.

Jadi antara hibah dan waris memiliki aturan pajak yang berbeda, dan untuk tax amnesty hal tersebut didasarkan pada PTKB dimana PTKB saat ini besarnya ada pada kisaran pendapatan 4,5 juta perbulan, sehingga jika anda memiliki penghasilan kurang dari itu maka harta waris ataupun hibah anda tidak menjadi obyek tax amnesty.

Apabila anda memiliki penghasilan di atas itu sebaiknya anda segera mendaftarkan diri untuk ikut tax amnesty, karena program tax amnesty akan berakhir pada 31 maret 2017 mendatang. Jangan sampai anda tidak mendaftar tax amnesty, karena setelah program tax amnesty berakhir, pemerintah akan mencari data-data para penunggak pajak selama tiga tahun terakhir dan akan memberikan denda sebesar 2% setiap bulannya selama 2 tahun atau 24 bulan.

Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Orang Bijak Taat pada Pajak

Pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia dan hasil pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara Indonesia dan dipergunakan untuk membangun negara. Sebagai warga negara yang baik, kita sudah selayaknya memahami ketentuan pajak yang berlaku salah satunya terkait hibah dan waris seperti ulasan di atas. Bayarlah pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan sampai menunggak pajak.

Baca Juga : Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan