Berisi Emiten Berskala Besar dan Rekam Jejak Panjang, Ini Pengertian Indeks Papan Utama Bursa Efek

Dalam dunia saham, pengklasifikasian emiten tentu menjadi hal yang sangat berguna dan menguntungkan bagi investor. Pasalnya, investor selaku pemilik modal mampu lebih mudah menentukan pilihan untuk menanamkan sahamnya pada instrumen atau emiten yang tepat sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya. Tujuan dari adanya klasifikasi tersebut adalah untuk membedakan kondisi sebuah perusahaan ketika baru pertama kali mencatatkan sahamnya pada bursa atau melakukan IPO.

Pada dasarnya, dalam bursa efek, investor bisa melihat 3 pengklasifikasian berbeda pada papan perdagangan saham alias trading board. Ketiga klasifikasi papan perdagangan pada bursa efek tersebut mencakup Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Masing-masing jenis dari papan perdagangan pada bursa efek tersebut tentu memiliki karakteristik dan penjelasan yang berbeda. 

Lalu, yang menjadi pertanyaan, apa perbedaan antara ketiga klasifikasi papan perdagangan tersebut yang penting untuk diketahui oleh investor atau pemilik modal? Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu Indeks Papan Utama dan perbedaannya dengan Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi, simak rangkuman penjelasannya berikut ini. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Itu Papan Utama pada Bursa Efek?

loader

Pada papan perdagangan bursa efek terdapat yang namanya Papan Utama. Klasifikasi Papan Utama ini berisikan emiten yang memiliki skala besar serta rekam jejak bisnis cukup panjang. Paling tidak, perusahaan atau emiten yang masuk pada klasifikasi papan perdagangan ini telah melalui masa operasional atau pembukuan pendapatan bisnis selama 3 tahun, serta mempunyai nilai aset berwujud net atau bersih senilai paling sedikit 100 miliar rupiah. 

Di samping itu, emiten atau perusahaan yang sahamnya masuk pada klasifikasi papan utama ini wajib mencatatkan keuntungan atau laba bersih bisnis paling tidak 1 tahun belakangan. Ketentuan terkait pencatatan tersebut adalah emiten atau perusahaan diharuskan untuk mempunyai laporan finansial paling tidak 3 tahun belakangan dan 2 tahun sudah diaudit dengan opini yang wajar serta tanpa modifikasi. 

Tidak hanya itu, untuk bisa memasukkan sahamnya pada klasifikasi atau indeks Papan Utama ini, perusahaan atau emiten wajib memenuhi sederet persyaratan dan juga ketentuan tertentu. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah persyaratan dan ketentuan terkait pencatatan saham sebuah perusahaan atau emiten pada indeks Papan Utama.

  • Memiliki badan hukum dengan jenis Perseroan Terbatas atau PT.
  • Memiliki masa operasional dan pembukuan pendapatan bisnis selama 36 bulan atau di atasnya. 
  • Melaporkan laba atau keuntungan bisnisnya paling tidak dalam kurun waktu 1 tahun belakangan. 
  • Mencatatkan laporan keuangannya yang telah diaudit selama minimal 3 tahun belakangan dengan ketentuan 2 tahun memiliki opini wajar serta tanpa ada indikasi modifikasi. 
  • Memiliki ukuran kondisi finansial berupa aktiva bersih berwujud senilai 100 miliar rupiah atau di atasnya. 
  • Jumlah dari saham yang ditawarkan pada publik paling tidak sebanyak 300 juta lembar saham. Pada nilai ekuitas yang lebih rendah dari 500 miliar rupiah, jumlah lembar saham yang harus ditawarkan pada publik adalah 20 persen, sementara untuk nilai ekuitas antara 500 miliar sampai 2 triliun rupiah adalah 15 persen dari total saham, serta untuk nilai ekuitas lebih tinggi dari 2 triliun rupiah jumlah saham yang ditawarkan pada publik adalah 10 persen. 
  • Jumlah dari pemilik saham wajib paling sedikit sebanyak 1.000 pihak. 
  • Nilai saham perdana per lembarnya adalah 100 rupiah atau lebih tinggi.
  • Memiliki bentuk penjaminan jenis Full Commitment. 

Baca Juga:  Mengenal Apa Itu Auction Market, Cara Kerja, dan Contohnya di Dunia Investasi

Apa Itu Papan Pengembangan pada Bursa Efek?

Klasifikasi selanjutnya pada papan perdagangan di bursa efek adalah Papan Pengembangan. Pada jenis ini, perusahaan yang mengisinya adalah yang belum dapat masuk pada Papan Utama. Biasanya, emiten di Papan Pengembangan sedang berada pada masa penyehatan terhadap laporan keuangannya sehingga dinilai mempunyai prospek atau potensi perkembangan yang menjanjikan di waktu mendatang.

Umumnya, emiten di Papan Pengembangan masih belum mendapatkan keuntungan atau laba bersih yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan diklasifikasi ini wajib mempunyai proyeksi keuntungan bisnis pada tahun kedua sampai keenam mendatang. 

Terkait persyaratan perusahaan atau emiten agar bisa masuk pada klasifikasi Papan Pengembangan adalah sebagai berikut.

  • Memiliki badan hukum dengan jenis Perseroan Terbatas atau PT.
  • Mempunyai masa operasional dengan periode pembukuan pendapatan usaha paling tidak 12 bulan. 
  • Laba perusahaan boleh merugi, dengan persyaratan proyeksi pada tahun kedua sampai keenam sudah mampu membukukan keuntungan bisnis serta laba bersih.
  • Memiliki laporan keuangan paling tidak selama 12 bulan dengan 1 tahun memiliki Opini Wajar Tanpa Modifikasi. 
  • Mempunyai ukuran finansial berupa aktiva bersih berwujud sebesar 5 miliar rupiah atau di atasnya, maupun laba bisnis paling tidak sebesar 1 miliar atau lebih. Selain itu, nilai dari kapitalisasi saham harus lebih dari atau setara 100 miliar rupiah, maupun mempunyai pendapatan bisnis lebih dari 40 miliar rupiah dengan nilai kapitalisasi saham sebesar 200 miliar rupiah atau lebih. 
  • Jumlah dari saham yang ditawarkan pada publik paling tidak 150 juta lembar saham. Apabila nilai dari ekuitas lebih dari 500 miliar rupiah, jumlah saham yang ditawarkan sebesar 20 persen. Untuk nilai ekuitas 500 miliar sampai 2 triliun rupiah, jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 15 persen, serta untuk nilai ekuitas di atas 2 triliun rupiah, jumlah saham yang ditawarkan adalah 10 persen. 
  • Jumlah pemilik saham lebih dari 500 pihak
  • Nilai saham perdana minimal 100 rupiah
  • Memiliki bentuk penjaminan jenis Full Commitment.  

Apa Itu Papan Akselerasi pada Bursa Efek?

loader

Klasifikasi papan perdagangan yang terakhir adalah Papan Akselerasi yang tersedia untuk emiten atau perusahaan berskala kecil sampai menengah dan belum bisa memenuhi syarat masuk pada Papan Pengembangan. Walaupun jumlah asetnya kecil, perusahaan atau emiten diklasifikasi ini tetap mempunyai potensi berkembang yang menjanjikan dan hanya membutuhkan waktu serta akses pada investor agar bisa mendapat pendanaan pada bursa efek. 

Syarat dan ketentuan agar emiten bisa masuk pada klasifikasi ini adalah:

  • Memiliki badan hukum dengan jenis Perseroan Terbatas atau PT.
  • Memiliki masa operasional dan pembukuan pendapatan bisnis semenjak didirikan.
  • Laba bisnis boleh rugi dengan proyeksi maksimal keuntungan di tahun keenam.
  • Mempunyai laporan finansial paling tidak 1 tahun terakhir maupun semenjak didirikan.
  • Jumlah saham yang disediakan pada publik minimal 20 persen.
  • Jumlah pemilik saham paling tidak 300 orang.
  • Harga dari saham perdana sebesar paling tidak 50 rupiah.
  • Memiliki bentuk penjaminan jenis Best Effort. 

Baca Juga:  Jadi Bentuk Apresiasi Perusahaan, Kenali Apa Itu ESOP, Jenis, dan Manfaatnya untuk Karyawan

Deretan Perusahaan dan Emiten di Setiap Jenis Papan Perdagangan Saham

Di setiap klasifikasi papan perdagangan pasti memiliki sederet perusahaan atau emiten di dalamnya. Berikut ada deretan perusahaan serta emiten pada tiap jenis papan perdagangan saham tersebut. 

Per Juli 2022, tercatat ada setidaknya 347 saham pada Papan Utama, beberapa di antaranya adalah.

  • BBCA
  • BBRI
  • TLKM
  • UNVR
  • ASII
  • BMRI
  • ICBP
  • ANTM
  • INDF
  • KLBF

Sementara di Papan Pengembangan, ada 426 emiten yang ada di dalamnya, antara lain:

  • ASSA
  • BAJA
  • BIKE
  • BOLT
  • CMPP
  • DMMX
  • FAST
  • NICL
  • SQMI
  • UNSP

Pada Papan Akselerasi, ada paling tidak 19 perusahaan yang tercatat di dalamnya. Berikut beberapa di antaranya:

  • IDEA
  • NANO
  • UVCR
  • CASH
  • FIMP
  • IBOS
  • IPAC
  • MGLV
  • PPGL
  • RUNS

Investasi Lebih Aman dan Terjamin dengan Tanam Modal di Emiten Papan Utama

Intinya, pada klasifikasi di bursa efek, terdapat 3 jenis papan perdagangan dengan karakteristik dan ketentuannya tersendiri, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Sesuai penjelasan di atas, Papan Utama berisikan emiten dengan skala besar serta mempunyai rekam jejak panjang yang cocok dipilih untuk investasi yang aman dan terjamin. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan saham di klasifikasi papan perdagangan di bawahnya mampu memberi peluang imbal hasil tinggi asal cermat dalam menganalisis potensinya. 

Baca Juga:  Breakout Saham: Pengertian, Jenis dan Cara Trading Saham saat Breakout