Pahami Peraturan Lalu Lintas Berkendara serta Sanksi Melanggarnya

Saat berkendara di jalan, ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi guna menertibkan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Terlebih di jalan raya ibukota yang padat, tentu akan berbahaya jika tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur.

Meski demikian, seringkali masyarakat masih tidak memahami dan menaati aturan lalu lintas dalam berkendara sehingga dapat merugikan. Contohnya, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi setiap tahunnya.

Adapun, ketika pengendara melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kamu wajib memahami aturan lalu lintas dalam berkendara serta sanksi jika melanggar.

Baca Juga: Pahami Dasar Keterampilan Mengemudi Mobil hingga Pada Kondisi Tertentu

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Peraturan Lalu Lintas Saat Berkendara

loader Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Saat berkendara, baik menggunakan motor maupun mobil, kamu perlu memahami aturan yang berlaku di jalan. Hal ini bertujuan agar lalu lintas berjalan lancar dan aman bagi semua pengendara. Lantas, apa saja sih aturan yang perlu dipahami pengendara? Berikut beberapa aturan lalu lintas saat berkendara!

  1. Wajib Memiliki dan Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)

    SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda 2, 4, maupun lebih. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi kendaraan bermotor, serta data pada registrasi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan sebagainya.

    Adapun SIM hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang bisa dibuat dengan cara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

    Rangkaian yang dilakukan untuk membuat SIM, di antaranya melengkapi syarat administratif, calon pemilik SIM telah memasuki usia yang sesuai aturan berlaku, skrining kesehatan, serta ujian mengemudi. Saat berkendara tanpa memiliki SIM, pengemudi akan dikenakan sanksi tilang.

  2. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

    Peraturan lalu lintas lain yang harus dipatuhi pengendara adalah membawa STNK saat berkendara. STNK merupakan dokumen terkait kepemilikan kendaraan. Jika berkendara tanpa membawa STNK maka juga akan dikenakan tilang, terutama saat operasi razia.

    Polisi akan menahan kendaraan dan memberikan surat tilang dan bisa diselesaikan melalui proses sidang. Kamu juga wajib membayar sejumlah biaya saat sidang seperti yang sudah ditentukan dalam surat tilang.

    Selain untuk kepentingan tersebut, STNK juga kerap dibutuhkan untuk keluar parkir pada beberapa fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan. Hal ini berguna untuk memastikan keaslian pemilik kendaraan dan mencegah terjadinya tindakan kriminal pencurian.

  3. Mematuhi Rambu Lalu Lintas

    Mematuhi aturan rambu lalu lintas juga wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2, 4, maupun lebih. Rambu-rambu ini biasanya terpasang pada pinggir atau bagian atas jalan raya yang berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.

    Ada enam jenis aturan rambu lalu lintas, yakni rambu perintah, rambu peringatan, rambu larangan, rambu papan tambahan, rambu petunjuk, dan rambu nomor rute. Nah, pengemudi wajib memahami dan mematuhi setiap rambu-rambu tersebut. Sebab, setiap rambu dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan.

  4. Menggunakan Pelindung Kepala atau Sabuk Pengaman

    Peraturan lalu lintas lain yang wajib dipatuhi, tetapi seringkali dilupakan adalah menggunakan pelindung atau pengaman berkendara. Pada kendaraan roda 2 atau sepeda motor, pengemudi diwajibkan menggunakan pelindung kepala (helm). Sementara, pada kendaraan roda 4 atau lebih, pengemudi wajib menggunakan sabuk pengaman yang disediakan.

    Langkah tersebut merupakan antisipasi melindungi diri jika terjadi kecelakaan sehingga meminimalisasi risiko luka parah pada bagian vital. Meski tujuannya sangat bermanfaat, masih banyak pengemudi yang lalai menjalankannya. Adapun bagi orang yang melanggar aturan tersebut juga akan diberikan sanksi berupa tilang dengan menahan SIM atau STNK yang bisa diambil dalam proses sidang dan didenda paling banyak Rp250 ribu.

  5. Menaati Batas Kecepatan

    Saat berkendara, pengemudi juga harus mematuhi aturan lalu lintas batas kecepatan maksimal. Umumnya, kecepatan maksimum berkendara sekitar 40 kilometer (km) per jam. Untuk jalan bebas hambatan (tol) minimum kecepatannya adalah 60 km per jam dan maksimum kecepatan 100 km per jam.

    Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang, denda, hingga kurangan penjara. Pasalnya, aturan batas kecepatan berkendara bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

  6. Dilarang Melawan Arus

    Peraturan lalu lintas juga melarang pengendara melawan arus. Hal ini akan sangat berbahaya bagi kamu maupun pengendara lain. Sebab, kamu akan berhadapan dengan pengendara dari arus berlawanan yang sangat berisiko terjadi kecelakaan.

    Meski kamu sudah merasa sangat hati-hati, pengendara lain belum tentu siap menghadapi pengendara dari arah sebaliknya. Oleh karena itu, melawan arus sangat dilarang dalam aturan lalu lintas dan wajib dipatuhi oleh semua pengendara.

    Baca Juga: Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta dan Sekitarnya

  7. Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan

    Larangan menyalip dari bahu jalan juga menjadi aturan lalu lintas yang harus dipatuhi. Meskipun, belum ada aturan spesifik terkait larangan tersebut. Namun, kondisi menyalip dari bahu jalan sangat berisiko fatal pada terjadinya kecelakaan. 

  8. Wajib Menyalakan Lampu Isyarat

    Peraturan lalu lintas menyalakan lampu isyarat diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1 yang menyebut bahwa pengemudi yang belok atau memutar arah wajib memberikan isyarat berupa lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

    Oleh karena itu, sebagai pengendara kamu wajib memahami dan mematuhi aturan tersebut. Pastikan telah menghidupkan lampu isyarat saat berbelok kanan maupun kiri, serta putar arah. Dengan begitu, kendaraan lain akan memberi kesempatan untuk berbelok atau putar arah. Jika sudah selesai belok atau putar arah jangan lupa untuk mematikan kembali lampu isyarat.

    Melanggar aturan lalu lintas menggunakan lampu isyarat dapat dijatuhkan sanksi denda Rp250 ribu hingga kurangan penjara paling banyak satu bulan.

  9. Tidak Menggunakan Ponsel dalam Berkendara

    Kebiasaan menggunakan ponsel dalam berkendara sangat berbahaya menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tidak hanya untuk diri sendiri, risiko tersebut juga dapat mengancam pengemudi bahkan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, aturan lalu lintas melarang pengemudi bermain ponsel saat berkendara yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.

    Pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudi dengan tidak wajar dan sambil melakukan kegiatan lain dan atau dipengaruhi oleh keadaan tertentu sehingga konsentrasinya terganggu saat mengemudi, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

    Nah, sudah paham kan bahaya serta sanksi menggunakan ponsel saat berkendara? Bahkan, jika hal tersebut menyebabkan terjadinya korban jiwa, sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat.

  10. Memberikan Hak untuk Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Jalan tidak hanya digunakan oleh pengemudi kendaraan, melainkan juga berhak digunakan pesepeda dan pejalan kaki. Hak ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 2. Disebutkan bahwa Pengemudi kendaraan bermotor roda 2, 4, ataupun lebih wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan para pejalan kaki dan pesepeda.

    Maka dari itu, pengemudi diwajibkan mematuhi aturan untuk memberikan hak pada pejalan kaki dan pesepeda sehingga keselamatan mereka terjamin. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pengemudi diberikan sanksi kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Patuhi Peraturan Lalu Lintas agar Aman dan Nyaman

loader

Denda Tilang Akan Diberikan Bila Melanggar

Itulah beberapa aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi pengemudi saat berkendara, baik untuk kendaraan roda 2, 4, maupun lebih. Aturan-aturan serta sanksi tersebut dibuat dengan pertimbangan matang guna melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan dan sebagainya.

Oleh sebab itu, masyarakat wajib memahami dan mematuhi agar lalu lintas berjalan lancar, aman, dan nyaman. Tak terkecuali bagi masyarakat yang memiliki dan menggunakan kendaraan sehari-hari, wajib mematuhi setiap aturan yang ada.

Yuk, pahami dan patuhi aturan lalu lintas agar berkendara lebih aman dan nyaman. Dengan begitu, kamu juga turut melindungi diri sendiri, keluarga, serta pengguna jalan lain. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk menambah pengetahuan, ya!

Baca Juga: Tips Berkendara di Tempat Gelap dan Sepi