Proses Akad Kredit KPR yang Wajib Dipahami Jika Ingin Beli Rumah

Dalam pengajuan KPR, akad kredit rumah merupakan tahapan yang sangat penting. Proses yang ditunggu-tunggu nasabah karena akan menjadi bukti hitam di atas putih pembelian rumah dengan skema KPR.

Akad kredit juga menandakan bahwa aplikasi KPR kamu sudah disetujui bank. Meski hal yang krusial, namun banyak yang kurang mengerti atau sama sekali tidak tahu dengan akad KPR.

Untuk lebih memahaminya, yuk simak penjelasan tentang proses akad KPR, seperti dirangkum Cermati.com berikut ini.

Baca Juga: 7 Tahapan Pengajuan KPR Rumah Bekas Dari Awal sampai Disetujui

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

loader
Akad kredit merupakan tahapan penting dalam pengajuan KPR

Proses sebelum Akad Kredit KPR

Sebelum melaksanakan akad kredit, ada tahapan yang akan dilalui pembeli atau nasabah:

1. Bank Mengirim Surat Persetujuan Kredit

Sebelum pelaksanaan akad kredit, biasanya jika pengajuan KPR disetujui bank, kamu akan diberi surat keputusan kredit. Semacam pemberitahuan persetujuan kredit.

Surat tersebut berisikan informasi persetujuan mengenai:

  • Nilai kredit yang disetujui
  • Besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan
  • Jangka waktu pembayaran atau tenor.

Selain itu, memuat biaya-biaya KPR yang harus ditanggung nasabah, antara lain:

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Asuransi kebakaran maupun asuransi jiwa
  • Dana satu kali cicilan yang ditahan atau diblokir bank. Uang ini sebagai jaminan bila suatu saat kamu tidak dapat membayar angsuran.

Pemberitahuan lainnya dalam surat tersebut adalah pihak notaris yang ditunjuk bank untuk pelaksanaan akad kredit.

2. Penentuan Waktu Akad Kredit

Setelah mengirimkan surat persetujuan kredit, bank dan nasabah melakukan kesepakatan untuk menentukan waktu pelaksanaan akad kredit.

3. Kewajiban Membayar Biaya KPR

Akad kredit baru dapat terlaksana bila nasabah sudah membayar biaya notaris maupun pajak atas jual beli rumah.

  • Biaya pembuatan akta jual beli
  • Balik nama sertifikat
  • Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penjual
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak untuk pembeli.

Biaya-biaya tersebut wajib dibayar atau dilunasi seminggu sebelum proses akad kredit dilaksanakan.

4. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Selain membayar biaya KPR, kamu juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan pada saat akad kredit, baik asli maupun fotokopi, yaitu:

  • KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara pihak penjual menyiapkan dokumen, seperti:

  • Sertifikat tanah
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

loader
Akad KPR semacam penandatanganan perjanjian yang harus dihadiri pihak-pihak terkait

Pelaksanaan Akad Kredit KPR

Inilah puncak dari pengajuan KPR, akad kredit. Pelaksanaan akad kredit sebetulnya lebih kepada penandatangan perjanjian antara bank dengan nasabah (pembeli).

Selain membawa dan menyerahkan dokumen-dokumen di atas, syarat sah akad kredit KPR harus dihadiri pihak-pihak terkait, yaitu:

  • Pihak bank (pemberi kredit)
  • Notaris
  • Penjual
  • Pembeli (penerima kredit).

Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa notaris. Termasuk dokumen penjual, seperti sertifikat tanah, IMB, dan pajak. Bila sudah sesuai, penjual akan diberi surat tanda terima dokumen dari notaris.

Proses Pelaksanaan Akad Kredit KPR:

1. Tandatangan Perjanjian antara Pihak Bank dengan Pembeli

Pihak bank dengan pembeli selaku penerima kredit meneken surat perjanjian. Dalam surat tersebut mencantumkan:

  • Plafon kredit yang diberikan
  • Tenor atau lamanya masa angsuran
  • Besaran cicilan per bulan
  • Hak dan kewajiban masing-masing.

2. Tandatangan Perjanjian antara Pihak Penjual dengan Pembeli

Proses akad kredit berikutnya, penandatangan perjanjian antara penjual (perorangan/pengembang) dengan pembeli. Poin dalam surat perjanjian tersebut menyangkut segala informasi penting rumah yang diperjualbelikan.

Meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta lainnya. Selanjutnya diteken pula Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibuat notaris.

Baca Juga: Langkah dan Proses Beli Rumah Seken dengan KPR

loader
Setelah melaksanakan akad, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban

Proses setelah Akad Kredit KPR

Selesai dengan akad kredit, kamu selaku pembeli atau penerima kredit telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli. Bahkan bisa segera menempatinya jika rumah sudah ada atau selesai dibangun.

Itu hak pembeli. Sedangkan kewajibannya, kamu sudah harus bersiap membayar cicilan pertama ke bank pemberi KPR. Jangan sampai lupa ya!

Bila cicilan KPR sudah lunas, bank nantinya akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah.

Sementara penjual tentu saja mendapatkan uang hasil jual beli sesuai kesepakatan harga. Uang tersebut akan ditransfer bank langsung ke rekening penjual setelah akad selesai. Proses ini biasanya memakan waktu paling lama 7 hari kerja.

Baca Isi Perjanjian dan Jangan Ragu Bertanya

Sama seperti polis asuransi, perjanjian akad kredit harus kamu baca dan pahami terlebih dahulu sebelum ditandatangan. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Cermati setiap poin dalam surat perjanjian akad kredit. Bila ada sesuatu yang tidak kamu mengerti, kurang jelas, jangan segan bertanya kepada pihak bank.

Misalnya mengenai biaya tambahan, denda keterlambatan, penalti lebih cepat melunasi KPR, atau lainnya yang ingin kamu ketahui. Lebih baik tanya di awal daripada menyesal nantinya.  

Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?