Sudah Zona Merah, Mulai 12 April Penumpang Transportasi Umum Jakarta Wajib Pakai Masker

Saat ini Jakarta menjadi daerah dengan kasus terjangkit covid-19 paling banyak di Indonesia.

Berdasarkan data website corona.jakarta.go.id jumlah pasien yang telah positif virus corona per 6 April 2020 telah mencapai angka 1.268 dengan rincian 67 orang sembuh, 126 orang meninggal, 791 orang mendapatkan perawatan dan 284 orang melakukan isolasi mandiri.

Penyebaran kasus terjangkit covid-19 ini pun sudah tersebar sekaligus di 5 kota administrasi di Jakarta. Yaitu Jakarta Barat, Jakarta Pusat Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Terkait jumlah kasus positif virus corona di Jakarta yang semakin meningkat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo kepada direktur utama tiga transportasi umum yang ada di Jakarta yaitu PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta), PT. MRT Jakarta, dan PT. LRT Jakarta.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada

Memo bernomor 03/Memo/04042020 berisi permintaan Anies Baswedan kepada masing-masing Dirut ketiga tranportasi masal tersebut untuk membuat kebijakan baru yaitu kewajiban untuk kepada seluruh penumpang transportasi untuk menggunakan masker dan melarang penumpang untuk menaiki transportasi apabila ditemukan tidak memakai atau membawa masker.

Tidak hanya ketiga transportasi masal di atas, PT. Railink juga ikut mewajibkan seluruh penumpang menggunakan masker saat akan pergi menggunakan Kereta Api Bandara sebagai tindak lanjut imbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 tahun 2020 guna mencegah penyebaran virus Corona lewat transportasi umum.

Peraturan baru ini diharapkan efektif sebagai bentuk tindakan pencegahan penyebaran virus corona lebih banyak lagi di Jakarta.

Sebelum berlaku pada tanggal 12 April 2020 nanti, Anies juga meminta transportasi masal Jakarta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada penumpang. Sosialisasi harus dilakukan secara masif di bus, halte, kereta dan stasiun.

Sosialisasi dilakukan mulai dari Senin, 6 April 2020 sampai Sabtu, 11 April 2020.

Baca Juga:  Jangan Suka Buang Makanan, Barang ini Mahal dan Langka karena Corona

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Kasus Terjangkit Corona semakin Tinggi, WHO Rekomendasi Semua Gunakan Masker Kemanapun

Sebelumnya WHO mengatakan bahwa penggunaan masker tidak terlalu diperlukan untuk digunakan setiap saat dan siapa saja kecuali orang yang terjangkit dan orang-orang yang berdekatan dengan pasien terjangkit dan orang-orang yang bekerja di rumah sakit.

Tapi sekarang, mengikuti data kasus terjangkit virus corona yang semakin meningkat di seluruh dunia, WHO pun akhirnya pada 5 April 2020, merekomendasikan untuk semua orang diharapkan menggunakan masker setiap akan keluar rumah.

Melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat Indonesia juga turut mengikuti rekomendasi dari WHO untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah.

Mengenai masker apa yang lebih baik digunakan, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak ikut berkontribusi dalam permasalahan kelangkaaan masker medis bagi tenaga medis. Masker bedah dan N95 hanya diperuntukkan bagi petugas kesehatan yang melayani pasien COVID-19 di rumah sakit.

Pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan masker sesuai dengan kebutuhannya. Masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.

Namun pastikan kebersihan masker tersebut ketika akan digunakan kembali untuk beraktifitas di luar rumah dengan aturan pemakaian tidak lebih dari 4 jam lalu dicuci dengan direndam menggunakan sabun.

Baca Juga:  Hindari Virus Corona, Urus KTP, KK dkk Bisa Lewat Aplikasi Gisa

Putus Rantai Penyebaran Virus COVID19: #YukPakaiMasker

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo) pada

Jika memang pekerjaan Anda menuntut Anda untuk harus keluar rumah dan menggunakan transportasi umum sebagai transportasi utama. Jangan lupa untuk mengikuti saran pemerintah yang tertera pada banyak tempat umum. Seperti mencuci tangan sebelum masuk atau keluar tempat umum dan gunakan masker saat akan pergi kemanapun.

Memakai masker akan mengurangi risiko penularan sampai 70%. #YukPakaiMasker ketika akan keluar rumah terutama di transportasi umum dan area umum lainnya.

Hindari juga memegang wajah ketika sudah berada diluar rumah sebelum  mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer milik pribadi atau yang telah disediakan di berbagai tempat umum seperti supermarket, stasiun, halte bus dan tempat umum lainnya.

Melindungi diri Anda dari risiko terjangkit virus corona atau penyakit menular lainnya sama saja dengan Anda juga turut melindungi keluarga dan orang-orang disekitar Anda. Jadi ayo sama-sama ikut menjaga kebersihan dan jaga kesehatan diri dan ikut turut serta basmi Covid-19 dengan mentaati peraturan mengenai tata-tertib terkait covid-19 yang ada diberbagai area umum.

Baca Juga:  OJK Berikan Kelonggaran Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Begini Caranya!