Wajib Tahu, Begini Cara Daftar Antrean Online Kunjungan ke Kantor Pajak

Kementerian Keuangan mengeluarkan tata cara pelayanan pajak baru, yakni mulai 1 September 2020 masyarakat atau wajib pajak yang ingin berkunjung langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan tatap muka wajib memakai antrean online.

Adapun jenis layanan pajak yang perlu diurus langsung di kantor pajak, antara lain layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan layanan lainnya yang mengharuskan datang ke kantor pajak.

Lantas bagaimana wajib pajak mendapatkan tiket antrean online? Simak cara daftarnya pada ulasan berikut ini yang telah dirangkum dari situs resmi pajak.go.id.

Baca Juga: PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Daftar Tiket Antrean Online Kunjungan Kantor Pajak

loader
Daftar tiket antrean online kunjungan ke kantor pajak

Jika wajib pajak perlu layanan tatap muka ke kantor pajak, jangan lupa untuk mengambil tiket antrean yang dilakukan secara online. Berikut cara daftarnya untuk mendapatkan tiket antrean pajak, antara lain:

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/.

  2. Klik ‘Daftar’ pada bagian bawah halaman.

  3. Siapkan Identitas Diri.

  4. Isi data identitas:

    • Pilih Tanda Pengenal (NIK/Paspor).
    • Isi nomor NIK/Paspor pengunjung.
    • Nama pengunjung.
    • Status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, Kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya).
    • Isi NPWP.
    • Nama NPWP.
    • Email.
    • HP.
  5. Isi penilaian kesehatan mandiri berupa:

    • Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain.
    • Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum.
    • Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah).
    • Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak.
    • Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19.
    • Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir.
  6. Pilih jenis layanan dan waktu kunjungan wajib pajak ke kantor pajak yang diinginkan:

    • Kantor pajak tujuan.
    • Pilih layanan pajak yang dituju (layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya).
    • Nama kantor.
    • Perihal layanan pajak.
    • Tanggal kunjungan.
    • Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB).
  7. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke e-mail atau juga bisa menunjukkan tangkap layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pada saat kedatangan.

    Perlu diperhatikan untuk semua wajib pajak yang ingin mendapatkan tiket antrean untuk layanan ‘Janji Temu’, wajib pajak harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju melalui telepon atau via chat WhatsApp sebelum memilih layanan tersebut.

Cara Temukan Nomor Antrean Pajak

Jika wajib pajak lupa screenshoot nomor antrean ketika daftar atau tidak ada e-mail yang masuk perihal antrean pajak, jangan khawatir. Masih ada cara lain menemukan nomor antrean yang telah dibuat, yaitu:

  1. Buka kembali laman https://kunjung.pajak.go.id/.

  2. Klik ‘Cari Tiket’ pada bagian bawah halaman.

  3. Pencarian tiket dapat berdasarkan:

    • NIK/Paspor.
    • Nomor tiket.
  4. Klik ‘Cari Tiket’.

Utamakan Perpajakan Secara Online

Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat atau wajib pajak tetap harus mengutamakan perpajakan secara online melalui www.pajak.go.id. Melalui aplikasi, layanan seperti pembuatan SPT, pelaporan pajak, dan lain sebagainya juga lebih mudah.

Berikut layanan pajak secara online:

  1. Layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
  2. Perubahan data nomor telepon dan e-mail wajib pajak.
  3. Validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  4. Pendaftaran insentif pajak.
  5. Layanan konsultasi wajib pajak bisa melalui email dan WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Cek e-mail dan nomor WhatsApp kantor pajak yang dituju, klik link berikut pajak.go.id/unit-kerja.

Perihal layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, maka sampaikan berkas pajak melalui pos atau jasa kurir.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak

Siapkan Dokumen dan Datang Tepat Waktu

Wajib pajak perlu ingat bahwa sekarang ini pelayanan perpajakan di kantor pajak hanya dibatasi sesuai kapasitas masing-masing kantor pajak.

Untuk itu, bagi wajib pajak yang mengharuskan diri untuk mendapatkan layanan pajak tatap muka, pastikan dokumen pajak yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap. Selain itu, pastikan datang tepat waktu atau 20 menit sebelum waktu kunjungan yang telah dipilih. Ketika sudah sampai di kantor pajak tujuan, tunjukan identitas diri dan nomor antrean.

Mendaftar Secara Online dari Jauh Hari

Perlu diketahui bahwa yang mengurus pajak tidak hanya kamu seorang diri. Ada banyak orang yang akan mengurus pajak sehingga jangan kaget bila kamu kesulitan mencari jadwal kunjungan. Wajib pajak sebaiknya dapat mendaftar secara online dari jauh hari karena jadwal layanan harian yang biasanya penuh. 

Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar pajak, harap hubungi kontak resmi DJP di Call Center atau Kring Pajak 1500200, atau email ke informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.

Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya