Ada NPWP Elektronik, Kini Urus NPWP Rusak atau Hilang Gak Perlu ke Kantor Pajak Lagi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik. Dengan adanya layanan tambahan ini, masyarakat sekarang bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak, usah bahkan yang hilang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.

Dengan memiliki NPWP elektronik Anda bisa semakin mudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, serta mendapat keuntungan lainnya, seperti dalam layanan publik tertentu.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

loader

Untuk Anda yang ingin membuat NPWP Eletronik karena alasan rusak, usang atau hilang. Berikut cara membuatnya via online:

  • Buka website resmi dari Dirjen Pajak, yakni ereg.pajak.go.id.
  • Klik “daftar” jika belum memiliki akun.
  • Isi data dengan benar seperti nama, email, kata sandi, dan seterusnya.
  • Setelah semuanya terisi, klik “save” untuk menyimpan data.
  • Aktifkan akun dengan cara membuka kotak masuk email.
  • Buka email masuk dari Dirjen Pajak, kemudian ikuti petunjuk yang tertera di email tersebut.
  • Login dengan kembali ke website ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Isi formulir registrasi Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Pastikan isi semua data dengan benar pada form yang tersedia.
  • Setelah semua data pada form terisi lengkap, klik “daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Cetak dokumen yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Tandatangani formulir registrasi yang telah dicetak.
  • Scan berkas-berkas yang dibutuhkan, di antaranya adalah formulir registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani, Surat Keterangan Terdaftar sementara, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan.
  • Setelah discan, unggah semua dokumen tersebut melalui website e-registrasi di atas.
  • Periksa status perkembangan pendaftaran NPWP melalui riwayat pendaftaran di website resmi, atau melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika status ditolak, artinya ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Jika disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Seperti Apa Prosesnya?

Selain via online, pembuatan NPWP Eletronik juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pelayana pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang langsung ke KPP terdekat dari domisili perusahaan dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  • Seluruh dokumen persyaratan harus difotokopi termasuk formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi, lalu tandatangani. Formulir ini bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
  • Serahkan dokumen ke petugas pendaftaran untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan atau Perusahaan.
  • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil pada hari yang sama.

Baca Juga: Tips Mengurus Perubahan NPWP dan Prosedur Pengajuannya

Selain mendatangi kantor pelayanan pajak secara langsung, Anda juga bisa melakukannya melalu jasa pos atau ekspedisi. Berikut caranya:

  • Mendatangi kantor pos atau jasa ekpedisi terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran
  • Kirim ke alamat KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Langsung Cetak jika NPWP Eletronik Sudah Dikirim

Walaupun sudah ada yang versi elektronik, NPWP Fisik harus tetap dimiliki. Untuk itu, setelah NPWP elektronik telah dikirim ke alamat email Anda. Segera cetak NPWP tersebut agar Anda tidak perlu lagi repot-repot mengurusnya jika suatu hari terdapat beberapa urusan yang membutuhkan atau mewajibkan NPWP Fisik seperti membuka rekening atau lainnya.

Baca Juga: NPWP Pribadi: Ini Syarat dan Cara Pembuatannya