Mau Buka Bisnis Karaoke, Apa Saja yang Dibutuhkan?

“Galau nih, karaoke-an yuk.” Pernah mendapat ajakan seperti ini dari teman? Ya, karaoke memang menjadi aktivitas penghilang rasa penat, gundah gulana karena jalinan asmara, penyalur emosi, sampai mengasah bakat terpendam dengan bernyanyi.

Pantas saja bisnis karaoke tumbuh subur di Indonesia. Banyak artis yang punya gurita bisnis karaoke dan beberapa di antaranya menawarkan konsep kemitraan atau franchiseJadi sebetulnya kamu yang ingin buka usaha karaoke menjadi mitra, tinggal siapkan saja modal dan tempatnya.

Akan tetapi, sebaiknya kamu tahu tentang apa saja yang dibutuhkan untuk memulai bisnis karaoke, baik itu di rumah maupun bergabung sebagai mitra waralaba bisnis karaoke yang sudah ada, sehingga bisa menyiapkan dana sesuai kebutuhan. Berikut ulasannya.

1. Peralatan dan perlengkapan

Memulai bisnis karaoke membutuhkan peralatan dan perlengkapan yang tidak sedikit. Di antaranya televisi layar datar, microphone, soundsystem atau speaker, AC atau kipas angin, lampu, laptop atau komputer, database lagu, proyektor, CCTV atau kamera pengintai, karpet tebal, jaringan internet, sofa dan meja, genset, serta alat pendukung pemasaran. Banyak kan?

Kamu harus menyediakannya sesuai dengan jumlah ruangan karaoke yang dimiliki. Misalnya, kamu punya lahan seluas 350 meter persegi, dibuat 12-13 ruangan atau bilik karaoke, maka televisi yang harus kamu siapkan sebanyak itu pula. Pun dengan peralatan atau perlengkapan lainnya.

2. Tenaga kerja atau sumber daya manusia

Tenaga kerja atau sumber daya manusia juga diperlukan untuk bisnis karaoke ini. Sulit rasanya untuk meng-handle sendiri pekerjaan mulai dari menerima reservasi atau booking, sebagai kasir, dan pramusaji karaoke.

Jika sedang tidak ramai pengunjung, mungkin bisa. Tetapi bagaimana jika sedang ramai? Pasti kamu akan kewalahan dan membutuhkan karyawan. Oleh karena itu, kamu harus merekrut dua orang atau lebih pegawai sebagai awal memulai bisnis.

Ada yang jadi kasir, pramusaji, dan teknisi. Sementara kamu bertugas mengawasi operasional usaha serta menangani keluhan pelanggan.

3. Tempat usaha

Sebenarnya tidak ada patokan baku harus memiliki tempat usaha karaoke yang besar. Lahan sampai ratusan meter persegi. Ruangan di rumah pun bisa kamu sulap sebagai tempat usaha karaoke meski hanya memiliki satu room karaoke. Tergantung pada skala bisnis karaoke yang ingin kamu bangun.

Kalau mau skala besar, butuh luas lahan sekitar 700 meter persegi yang bisa dibagi menjadi sekitar 20 sampai 30 room. Misalnya ada yang room small, medium, large, maupun VIP.

Ruangan karaoke ini harus didesain sedemikian rupa. Karena pastinya membutuhkan ruangan kedap suara seperti di studio musik. Jadi, membutuhkan desain interior yang lagi-lagi membutuhkan biaya.

4. Izin usaha

Buka bisnis karaoke tidak bisa sembarangan. Harus memiliki izin usaha yang diajukan ke Dinas Pariwisata. Usaha kecil, menengah, dan besar pada bisnis karaoke harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Syarat usaha karaoke yang termasuk berisiko menengah rendah seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021, antara lain usaha perseorangan atau non-perseorangan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diperoleh pada saat mendaftar NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), membuat surat pernyataan diri, memiliki sertifikat standar usaha dari Lembaga OSS, melaksanakan standar usaha, serta sertifikat laik sehat hiburan.

5. Royalti lagu dan pajak

Bisnis karaoke juga harus membayar royalti lagu dan kena pajak daerah. Jadi, tidak asal menyediakan tempat untuk bernyanyi, memakai lagu orang seenaknya.

Usaha karaoke merupakan salah satu bentuk layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti lagu atau musik. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” bunyi Pasal 3 (1) UU No. 56/2021.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, usaha karaoke juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah (pemda). Tarifnya paling rendah 40 persen dan 75 persen paling tinggi.