BPJS TK Khusus TKI, Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Cara Daftarnya?
Sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat lewat pemberian jaminan sosial. Dari situlah kenapa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang dikenal sebagai BPJS ada.
Dan siapa pun yang menjadi WNI wajib punya BPJS. Tak terkecuali Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang dipredikatkan sebagai pahlawan devisa atas sumbangsihnya sebesar 10% ke APBN yang diperoleh negara dengan mengenakan jasa setiap kali TKI mengirimkan uang ke tanah air (remitansi).
Betapa besarnya kontribusi TKI maka pada 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK mulai memberikan perlindungan kepada TKI yang bekerja di berbagai negara dan calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Sebagaimana dengan WNI lainnya, TKI pun wajib mendaftarkan diri ke BPJS TK untuk mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja atau (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Apa saja yang perlu diketahui dari BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Persiapan Dana Pensiun: Pilih BPJS, DPLK, atau Reksa Dana?
Perlindungan TKI: Sebelumnya Asuransi TKI, Kini BPJS TK
Pekerjaan yang Dilakukan TKI Penuh Risiko. Karena Itu, Mereka Butuh Proteksi
Jauh sebelum BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program perlindungan, sudah ada program Asuransi TKI yang memberikan proteksi kepada TKI. Tapi, adanya kasus yang merugikan TKI yang diketahui dan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alasan Pemerintah menginginkan pemberian perlindungan BPJS TK bagi TKI.
Adanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) makin memperkuat pemberian perlindungan bagi para TKI di luar negeri di bawah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan beralihnya peran pemberian proteksi dari Asuransi TKI yang dikelola Konsorsium Asuransi TKI (Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI) ke tangan BPJS TK, mudah-mudahan kasus telatnya klaim asuransi atau kurangnya informasi seputar asuransi yang didapat TKI tidak lagi terjadi.
Untuk TKI, Inilah Keuntungan BPJS TK daripada Asuransi TKI
Sama-sama memberikan proteksi finansial TKI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan keuntungan yang tidak didapat dari Asuransi TKI. Apa saja itu?
- Iuran terjangkau dengan manfaat perlindungan yang komprehensif.
- Mudah diakses dengan tersedianya 122 Kantor Cabang dan 203 Kantor Perintis di Indonesia.
- Aksesnya ditopang sistem yang memadai.
- Diperkuat jaringan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Pelayanan diberikan di 6.055 unit rumah sakit/fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Sistem yang dipakai BPJS Ketenagakerjaan memudahkan pembayaran iuran dan klaim.
- Adanya jaminan Negara yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Cukup Bayar Rp370.000, Berhak Atas Program Perlindungan BPJS TK
Dengan Ikut BPJS TK, TKI Terproteksi Program Perlindungan
Dibandingkan dengan Asuransi TKI yang wajib dimiliki TKI, iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus TKI lebih murah. Kalau TKI yang bekerja di luar negeri mesti membayar iuran Asuransi TKI Rp400 ribu, cukup bayar iuran BPJS TK Rp370.000, TKI berhak atas program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja program tersebut?
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan proteksi finansial atas risiko-risiko yang bisa terjadi selama bekerja, termasuk kecelakaan pergi menuju atau pulang dari tempat kerja dan penyakit muncul karena lingkungan kerja. Program JKK sifatnya wajib diikuti TKI.
Beberapa manfaat yang didapat TKI dari JKK, di antaranya:
- Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sampai sembuh tanpa ada batasan biaya.
- Penggantian biaya pengangkutan: angkutan darat (sungai atau danau) Rp1.000.000, angkutan laut Rp1.500.000, angkutan udara Rp2.500.000 (pakai lebih satu angkutan maka diganti sebesar penjumlahan biaya dari angkutan masing-masing).
- Santunan cacat: cacat total Rp100 juta, santunan berkala cacat total Rp4,8 juta (dibayar sekaligus), cacat sebagian anatomis: % tabel kecacatan x Rp142 juta, cacat sebagian fungsi: % kurang fungsi x % tabel kecacatan x Rp142 juta.
- Pemberian alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese).
- Penggantian biaya gigi tiruan Rp3.000.000.
- Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja Rp85 juta.
- Beasiswa untuk satu anak peserta (yang meninggal dunia) hingga lulus perguruan tinggi.
- Meninggal dunia akibat kekerasan, termasuk seksual, ditanggung JKK.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan proteksi finansial kepada ahli waris atau keluarga atas risiko-risiko yang menyebabkan peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sama seperti JKK, program JKM sifatnya wajib diikuti TKI. Manfaat yang diberikan JKM, di antaranya:
- Santunan kematian Rp85 juta.
- Santunan berkala Rp4,8 juta dibayar sekaligus.
- Biaya pemakaman Rp3 juta.
- Santunan sekaligus Rp16,2 juta.
- Beasiswa untuk satu anak peserta (yang meninggal dunia) hingga lulus perguruan tinggi.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
punya peran sebagai dana pensiun yang memberikan proteksi finansial ketika peserta pensiun nanti. Berbeda dengan JKK dan JKM, program JHT bagi TKI sifatnya tidak wajib. Manfaat yang didapat TKI dengan ikut program JHT, di antaranya:
- Bebas risiko dan return yang diberikan lebih dari bunga deposito bank BUMN.
- Dapat layanan tambahan berupa diskon di merchant tertentu, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRR).
Iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus TKI sebesar Rp370.000 tersebut secara rinci biayanya meliputi:
- JKK + JKM Sebelum Penempatan ke Negara Tujuan: Rp37.000.
- JKK + JKM Selama dan Setelah Penempatan: Rp333.000.
Sementara kalau TKI ingin ikut program JHT, ada iuran tambahan dari Rp105.000-Rp600.000 yang nantinya dimasukkan ke iuran Rp370.000.
Baca Juga: Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Sangat Diperlukan? Ini Faktanya!
Bagaimana Cara Mendaftarkan Diri BPJS TK khusus TKI?
Sejak resmi diberlakukan, lebih dari 10.000 orang telah mendaftarkan diri untuk ikut program BPJS TK khusus TKI. Mendaftarkan BPJS TK khusus TKI bisa dilakukan lewat dua cara: offline (dengan mendatangi kantor yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan) dan online (melalui tki.bpjsketenagakerjaan.go.id).
1. Daftar BPJS Ketenagakerjaan khusus TKI secara Offline
Berikut ini langkah-langkahnya.
Pertama, temukan dan kunjungi Kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI), atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) yang dekat dengan tempat tinggal.
Kedua, lakukan pendaftaran atau registrasi untuk perekaman data di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Ketiga, setelah itu, calon TKI/TKI akan diberikan ID Billing/Kode Bayar yang nantinya digunakan untuk memproses pembayaran di bank (lewat teller, internet banking, ataupun ATM).
Keempat, dengan bukti bayar yang diperoleh setelah melakukan pembayaran ke bank, datangi Kantor BPJS TK terdekat agar segera dilakukan pencetakan Kartu Peserta.
Kelima, Kartu Peserta yang sudah dicetak diserahkan ke kantor di mana pendaftaran dilakukan dan bisa diambil di kantor tersebut.
2. Daftar BPJS Ketenagakerjaan khusus TKI secara Online
Berikut ini langkah-langkah melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan khusus TKI secara online.
Buka tki.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu pilih opsi Daftar Baru.
Isi kolom-kolom seperti NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir kemudian pilih MASUK.
Setelah itu, akan tersaji Form Pendaftaran yang harus diisi. Pada Form Pendaftaran, harus melengkapi KTP, Paspor, Surat Kontrak, Foto Profil, dan Visa. Semuanya mesti dalam bentuk Jpeg (bentuk PDF untuk Surat Kontrak). Klik Lanjut dan akan ditampilkan halaman Informasi Akun. Jika dirasa sudah lengkap, pilih Selesai.
Pastikan Sudah Terjamin Sebelum ke Luar Negeri
Sejumlah kasus yang terjadi di luar negeri yang banyak dialami TKI harus jadi perhatian bagi siapa pun, temasuk Anda, jika ingin bekerja di luar negeri. Tanpa adanya jaminan berupa proteksi dari asuransi, akan percuma pendapatan yang selama ini didapat.
Sebab bisa saja merosot drastis karena sebab-sebab yang mengharuskan diri ke rumah sakit atau terkena PHK. Karena itu, pastikan sudah terjamin BPJS Ketenagakerjaan sebelum akhirnya bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Lewat ATM, Apa Saja Tahapannya?