Cara Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Dalam menjalani hidup, seseorang atau setiap manusia pasti akan mengalami sebuah masa yang bernama masa pensiun. Pada masa ini mereka tidak lagi dapat bekerja untuk menghasilkan uang karena daya fisik dan pikirannya yang memang tidak bisa lagi dimaksimalkan untuk bekerja.

Karena tidak lagi memiliki pendapatan, maka bagi kebanyakan orang, masa pensiun ini sangat menakutkan untuk dijalani. Daya fisik yang sudah mulai renta dan konsentrasi yang terus menurun membuat mereka semakin tersisih jika pun mereka ingin mencari pekerjaan yang baru. Hal ini merupakan sebuah pandangan umum yang seringkali muncul pada sebagian besar masyarakat terutama di negeri nusantara ini.

Salah satu lembaga pembiayaan di Indonesia yang hadir dengan menawarkajaminan hari tua adalah BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan memilih dan mendaftar pada layanan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memperoleh jaminan hari tua.

Uang jaminan ini tentu akan menguntungkan keuangan kamu karena masa pensiun kamu bisa terlewati dengan rasa tenang dan bahagia, tak perlu lagi bingung biaya hidup. Lalu Bagaimana Caranya Untuk Mencairkan Dana JHT BPJS? Simak penjelasan berikut ini, ya!

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Ketenagakerjaan Sekarang!  

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

loader

BPJS Ketenagakerjaan

Per 1 September 2015, para pemilik JHT BPJS akan mendapatkan pencairan dana penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan juga tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.

Namun, untuk bisa mengambil dana JHT tersebut, kamu harus melewati beberapa tahapan untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS. Tapi kamu tidak perlu khawatir, tahap-tahap yang akan dilewati dalam proses pencairan dana JHT BPJS ini tidaklah sulit dan berat.

Tahap demi tahap tersebut diberlakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan semata-mata untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh orang yang tepat. Terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh untuk melakukan pencairan ini, seperti melalui online, offline, dan bank kerja sama serta dengan cara klaim prioritas.

  1. Pencairan Secara Online

    Jika dilakukan secara online, tentunya dibutuhkan beberapa alat, seperti perangkat yang dapat terhubung ke internet dan internet itu sendiri. Kamu bisa menggunakan smartphone atau laptop.

    Selain alat-alatnya, kamu pun perlu mempersiapkan berbagai syarat pencairan Jaminan Hari Tua. Namun, kamu perlu menyesuaikan syarat-syarat pencairan ini berdasarkan tujuannya. Untuk mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melihat tautan ini.

    Jika sudah memenuhi syaratnya, kamu dapat melanjutkan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui online. Berikut merupakan langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

    • Buka web browser dan ketik halaman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Tunggu sebentar karena sistem akan bantu verifikasi data diri beserta kelayakan klaim.
    • Setelah verifikasi berhasil, isi data-data yang diminta sekaligus unggah dokumen yang menjadi persyaratan.
    • Setelah selesai mengisi data, kamu akan mendapatkan notifikasi yang berisi informasi terkait kantor cabang dan jadwal wawancara.
    • Persiapkan dokumen dalam bentuk asli.
    • Wawancara juga akan dilakukan secara online, yaitu melalui video call pada waktu yang tertera pada jadwal yang diberikan sebelumnya.
    • Proses pencairan selesai dan dana akan masuk ke rekening yang diberikan.
  2. Pencairan Secara Offline

    Jika ingin melakukan pencairan secara offline, kamu perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili KTP. Berikut merupakan cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline.

    • Temui petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan jelaskan bahwa kamu ingin mencairkan Jaminan Hari Tua.
    • Pindai kode QR yang diberikan oleh petugas.
    • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor peserta.
    • Tunggu verifikasi selesai. Ketika sudah selesai, masukkan data-data yang diminta oleh sistem dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
    • Notifikasi akan muncul setelah pengisian data selesai. Tunjukkan notifikasi tersebut ke petugas untuk mengambil nomor antrean.
    • Lakukan proses wawancara ketika nomor antrean dipanggil.
    • Proses pencairan selesai dan kamu akan mendapatkan dana di rekening yang diberikan.
  3. Pencairan Melalui Bank Kerja Sama

    Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu dilakukan di kantor cabang, kamu juga dapat melakukannya di bank terdekat. Maka, kamu hanya perlu mendatangi bank pada jam operasionalnya. Namun, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bank apa saja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan di bank.

    • Kunjungi bank terdekat dan jelaskan bahwa kamu ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua.
    • Petugas bank akan melakukan verifikasi data dan wawancara.
    • Proses pencairan selesai dan dana akan masuk ke rekeningmu.
  4. Pencairan Klaim Prioritas

    Bagi peserta prioritas, kamu juga bisa melakukan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua. Namun, kamu perlu mendatangi kantor cabang terdekat pada jam operasionalnya. Ketika sudah di kantor cabang, kamu akan mendapatkan antrean prioritas. Berikut cara pencairannya.

    • Datangi kantor cabang terdekat.
    • Beritahu petugas kamu akan melakukan pencairan manfaat Jaminann Hari Tua dengan manfaat kkhusus.
    • Lakukan verifikasi data dan wawancara.
    • Proses pengajuan pencairan selesai.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK Jaminan Kecelakaan Kerja

Perhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Syarat dan ketentuan yang lainnya adalah untuk pencairan Jaminan Hari tua sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau untuk pencairan JHT ketika sudah berumur 56 tahun, cacat total tetap dan meninggal dunia, mungkin langkah-langkahnya akan sedikit berbeda dari yang saya tulis di atas.

Tapi perbedaan itu paling hanya pada kelengkapan berkas dan data-data yang diisi dalam formulir JHT. Untuk itu, ketahui lebih banyak apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai pencairan BPJS yang kamu miliki.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop