Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Sampai Terlewat!

Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan harus membayar pajak, baik itu motor ataupun mobil. Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang perlu dibayarkan sebagai aturan dari negara. Pajak kendaraan masuk dalam kategori pajak objektif dimana pemilik kendaraan harus membayar pajak tersebut terlepas dari penghasilannya.

Pajak kendaraan dikelola dalam tingkat provinsi dan negara, dimana pajak yang dikelola provinsi disesuaikan dari tempat kendaraan tersebut dikeluarkan. Pajak tersebut akan kembali disalurkan untuk keperluan daerah dalam guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Adapun besaran nilai pajak setiap kendaraan berbeda-beda, bergantung pada kendaraan yang digunakan dan daerah tempat mobil tersebut dikeluarkan. Apabila telat membayar pajak, nilai tersebut bisa bertambah. Pastikan untuk cek pajak mobil secara berkala agar terhindar dari denda!

Simak artikel berikut untuk tau lebih detail tentang cara cek pajak mobil!

Syarat Syarat untuk Cek Pajak Mobil

loader

Cek Pajak Mobil

Sebelum cek pajak mobil, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa hal berikut.

  • NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) yang dapat dilihat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik.
  • Menyiapkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Cara Cek Pajak Mobil

Ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan, namun secara umum pengecekan tersebut dilakukan secara online untuk memudahkan prosesnya. Berikut cara cek pajak mobil online.

  1. Cek Pajak Mobil via Situs e-Samsat.id

    Cara ini paling cocok dilakukan di komputer atau laptop pribadi jika tidak ingin download aplikasi atau lewat SMS. Untuk melakukannya, pertama buka situs pencarian di gadget pilihan seperti komputer, laptop, atau handphone.

    Setelah itu, ketik link https://e-samsat.id pada situs pencarian untuk masuk ke situs e-Samsat.id. Pada situs tersebut terdapat formulir dengan judul Cek Pajak Seluruh Indonesia. Isilah formulir tersebut dengan identitas kendaraan. Adapun identitas yang perlu diisi meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi tempat mobil dikeluarkan.

    Apabila identitas kendaraan telah diisi lengkap maka akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus dibayar. Info pajak kendaraan dan PNBP yang ditampilkan meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

    Selain itu, situs tersebut juga akan memberikan informasi kendaraan anda seperti merk kendaraan, model, tahun keluar, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

  2. Cek Pajak Mobil via SMS Samsat

    Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS yang dibantu lewat SMS Gateway milik Samsat. Untuk pengecekan ini hanya dapat dilakukan lewat handphone.

    Perlu diingat bahwa pengecekan pajak melalui SMS hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang berasal dari daerah Jakarta, Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Indramayu, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Subang, Karawang, Purwakarta, Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang.

    Pengecekan pajak mobil via SMS dapat dilakukan dengan mengirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contohnya Info D/1234/DF Hitam.

    Setelah itu, kirim SMS tersebut dan tunggu balasan dari samsat. Samsat akan memberikan info kendaraan, kode bayar, serta nominal pajak yang harus dibayar.

    Apabila telah membayar pajak, Samsat akan mengirimkan kembali SMS konfirmasi. Namun perlu diingat, apabila pembayaran dilakukan lewat transfer, maka kamu perlu berkunjung ke kantor samsat agar dapat menukar struk dengan SKKP dan memperoleh pengesahan.

  3. Cek Pajak Mobil via Website Daerah

    Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui website daerah. Prosedur cek pajak kendaraan lewat website daerah serupa dengan pengecekan lewat Samsat.id, namun biasanya identifikasi kendaraan yang perlu diisi lebih sedikit.

    Silahkan masuk ke situs pencarian pilihan kamu. Setelah itu, masuk ke situs samsat daerah sesuai provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan. Contohnya, situs samsat daerah DKI Jakarta adalah https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Untuk mengetahui situs samsat daerah dapat dilihat pada situs resmi e-samsat.id.

    Jika sudah masuk, isilah informasi kendaraan yang diperlukan, biasanya meliputi tanda nomor kendaraan bermotor serta nomor induk kependudukan. Setelah itu, situs akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pajak.

  4. Cek Pajak Mobil via Aplikasi e-Samsat

    Cara terakhir ini cocok digunakan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengecek pajak kendaraan secara berkala. Akan tetapi, cara ini memerlukan pemilik kendaraan untuk memiliki smartphone.

    Pertama, unduh dan install aplikasi e-Samsat pada smartphone. Lalu klik wilayah kendaraan sesuai dengan tempat kendaraan tersebut dikeluarkan. Setelah memasukan nomor pelat kendaraan, maka akan muncul tampilan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Jenis Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan terdiri dari beberapa jenis pajak, meliputi pajak rutin (misalnya pajak tahunan atau pajak lima tahunan) dan pajak untuk mobil baru. Pemilik kendaraan sebaiknya memahami atau setidaknya mengenal masing-masing jenis pajak tersebut agar tidak ada pembayaran yang terlewat. Mari kita bahas lebih dalam mengenai jenis pajak kendaraan.

Terdapat beberapa komponen pajak kendaraan yang perlu dikenali. Pajak-pajak tersebut ada yang bersifat iuran rutin (tahunan atau lima tahunan) dan pajak yang cukup dibayarkan sekali saat kendaraan pertama dibeli.

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap kendaraan baru dengan besaran 10% dari harga beli kendaraannya.
  • PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak pada kendaraan yang nominalnya bergantung pada kapasitas mesin, bahan bakar yang digunakan, model kendaraan, dan penggerak roda. Ketentuan pajak tersebut dapat dilihat pada PMK 33/PMK.010/2017 aturan pemerintah pusat.
  • PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang artinya besarannya juga disesuaikan pada setiap daerah. Perhitungan PKB dilakukan secara progresif yang besarannya bergantung pada jumlah kendaraan wajib pajak.
  • BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pungutan oleh pemerintah daerah untuk balik nama kendaraan yang besarannya juga bervariasi antar daerah.
  • SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas merupakan iuran asuransi wajib yang dibayarkan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas.
  • STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah pajak yang diurus oleh pihak kepolisian. Wajib pajak harus membayar setiap 5 tahun sekali saat mengganti plat mobil.
    1. Pajak Tahunan

      Pajak tahunan perlu dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Apabila ingin mengurus pajak tahunan maka harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu STNK asli, BPKBP (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, dan uang pembayaran sesuai tertagih.

      Saat kendaraan pertama dibeli, wajib pajak akan membayar komponen pajak yang terdiri atas TNKB, BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pengesahan sekaligus penerbitan STNK, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

      Setelah tahun pertama, BBN-KB, STNK, dan TNKB tidak lagi dimasukan dalam perhitungan pajak. Perhitungan pajak yaitu SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi.

    2. Pajak Lima Tahunan

      Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga dikenakan pajak lima tahunan yang juga wajib dibayar. Pajak lima tahunan digunakan untuk memperbaharui STNK, penggantian plat kendaraan, juga untuk memperbaharui informasi identitas kendaraan.

      Untuk membayar pajak lima tahunan, perlu disiapkan STNK, KTP, BPKB, uang pembayaran, dan formulir cek fisik kendaraan.

      Komponen perhitungan pajak lima tahunan meliputi SWDKLLJ, PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Cek Pajak Mobil Agar Bisa Bayar Pajak Tepat Waktu

Seringkali ditemukan kasus wajib pajak terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Keterlambatan tersebut umumnya terjadi karena sibuk, lupa, atau kendaraan yang masih dalam proses kredit. Padahal penting untuk membayar pajak tepat waktu.

Pembayaran pajak secara tepat waktu penting karena keterlambatan membayar pajak akan menyebabkan wajib pajak terkena denda. Denda tersebut memiliki besaran yang variatif tergantung daerahnya, namun umumnya komponen yang dikenakan denda adalah PKB dan SWDKLLJ.