Cermati Cara Mudah Membayar PBB Online vs Offline

Pemilik properti memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1985 dan No 12 Tahun 1994. Pembayaran ini hanya berlaku untuk pemilik properti, bukan untuk penyewa. Besaran pajak tetap dan tidak dipengaruhi oleh kondisi pemilik properti.

\Jika terlambat membayar, dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan, dengan batas akhir pembayaran penunggakan adalah 24 bulan atau 2 tahun. Membayar tepat waktu penting untuk menghindari denda. Cara pembayaran PBB bisa dilakukan secara online atau offline.

Berikut uraian lengkap cara membayar PBB via offline dan online:

Baca Juga : Inilah yang Perlu Diketahui dari SSP Pajak dan Cara Pengisiannya

Mulai Berinvestasi Emas Sekarang!

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Offline dan Online

loader

Membayar pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban. Setiap wajib pajak, tidak hanya  berkewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tertib, namun juga harus memahami cara membayarnya.

Di masa yang lalu, membayar pajak bumi dan bangunan hanya dilakukan dengan secara langsung atau offline.

Contohnya, wajib pajak mendatangi kantor tanah (Badan Pertanahan Nasional / BPN) di masing-masing kabupaten atau kota sesuai dengan domisili wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.

Atau, PBB dibayarkan melalui metode iuran dimana petugas kelurahan akan mengantarkan surat peringatan pembayaran PBB kepada warga (wajib pajak), lalu langsung membayarkan pajak ke petugas kelurahan tersebut.

Namun berkat perkembangan teknologi, bayar PBB juga bisa online. Cara bayar PBB online ini sangat gampang dan bisa dilakukan dari rumah sembari rebahan lho.

Baca Juga : Pengertian IMB dan SPPT PBB Yang Harus Diketahui Sebelum Membangun Rumah

Cara Bayar PBB secara Offline / Langsung

loader

Ilustrasi kantor pos

Wajib pajak bisa mendatangi langsung kepada tempat pembayaran PBB yang ditunjuk pemerintah.

Berikut daftar kantor yang ditunjuk sebagai lokasi tujuan membayar PBB secara langsung atau offline:

  • Bank atau Kantor Pos dan Giro, atau Tempat Pembayaran sebagaimana tercantum pada SPPT
  • Di Kelurahan atau Desa, diserahkan pada petugas pemungut pajak PBB resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Langkah-langkah bayar PBB secara langsung:

  1. Datang ke lokasi pembayaran PBB (bank/kantor pos/kelurahan setempat)
  2. Tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada petugas di tempat kamu melakukan pembayaran.
  3. Langsung bayarkan sejumlah nilai PBB yang tertera di SPPT.
  4. Setelah bayar, kamu akan diberi Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

Catatan penting sebagai informasi.

  • STTS adalah bukti telah melunasi tunggakan pajak. Pastikan bahwa kamu menerima hal tersebut sebagai tanda bukti pembayaran.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah salah satu bukti bahwa kamu harus membayar pajak sebelum jatuh tempo.
  • Perlu dipahami bahwa SPPT itu sendiri bukanlah salah satu syarat mutlak harus membayar PBB. Tidak jarang, karena satu dan lain hal SPPT telat untuk sampai ke tangan, namun kamu tetap harus membayarkannya sesuai jatuh tempo tanpa perlu menunggu datangnya SPPT.

Bayar PBB juga bisa melalui petugas pemungut di kantor kelurahan. Sistem ini bisa dikategorikan ke dalam sistem iuran atau kolektif, yang biasa dilakukan dan efektif di desa-desa atau kawasan permukiman di Indonesia.

Jadi, jika pada suatu waktu didatangi oleh petugas pajak kelurahan ke rumah untuk menagih pembayaran PBB, jangan kaget. Karena ini adalah sistem yang lumrah dilakukan sejak lama meski tidak tercantum dalam paparan sistem pembayaran pajak secara formal.

Nantinya sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Petugas pemungut pajak, akan memasukkan nama ke dalam DPH PBB (Daftar Penerima Harian PBB) yang akan disetorkan ke tempat pembayaran sebagaimana yang ditentukan oleh negara.

Sebagai tambahan informasi, membayar pajak melalui petugas pemungutan PBB desa atau kelurahan biasa dilakukan setiap hari, yang berlaku bagi daerah yang sarana dan prasarananya tidak sulit.

Sedangkan bagi daerah yang sulit sarana dan prasarana, pemerintah memberikan kelonggaran waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak jatuh tempo sebagaimana yang tertera dalam SPPT.

Cara Bayar PBB Online Terbaru

loader

Membayar PBB secara online 

Tak jarang karena kesibukan atau alasan lainnya, kita sedikit berat untuk melakukan pembayaran pajak secara offline yang notabene seringkali memberatkan dari segi waktu dan tenaga, apalagi jika nominalnya kecil seperti PBB. Namun jangan khawatir, kamu bisa bayar PBB online melalui:

1. Fasilitas perbankan (ATM Bank, Internet dan Mobile Banking)

2. e-commerce (Tokopedia, Blibli, Shopee, Traveloka)

3. Situs Resmi BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) 

4. Aplikasi Gojek, Aplikasi LinkAja

5. Di gerai Indomaret atau Alfamart terdekat

Keuntungan membayar pajak dengan sistem online adalah:

  • Terintegrasi, kamu bisa melakukan pembayaran Objek Pajak di seluruh Indonesia dari mana saja.
  • Fleksibel, karena tidak terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.
  • Efisien dan Efektif, kamu tidak perlu mengantre atau menunggu sampai petugas pemungutan mendatangi tempat tinggal atau objek pajak.

Pembayaran PBB juga bisa dilakukan via online melalui ATM Bank. Namun, sebelum bayar PBB via transfer bank, cek dulu cakupan wilayah pembayaran objek pajaknya. 

Berikut cakupan bank yang memiliki fitur pembayar PBB di mesin ATM-nya ataupun internet/mobile banking antara lain:

  • Propinsi DKI Jakarta : Bank DKI
  • Propinsi Jawa Timur  : Bank Jatim 
  • Seluruh Indonesia     : BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank Bumiputera, Bank Bukopin dan lain sebagainya. 

4 Metode Bayar PBB Online Saat Ini

1. Bayar PBB via Transfer di Mesin ATM Bank

  1. Datangi mesin ATM dari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran PBB online, pilih menu pembayaran.
  2. Pilih menu Pajak.
  3. Lakukan Input nomor objek pajak pada bagian yang tertera di layar ATM, tunggu hingga muncul menu tahun pembayaran, jika sudah muncul masukkan tahun pembayaran.
  4. Tunggu hingga muncul informasi detil terkait objek pajak, jumlah tagihan, dan nama wajib pajak
  5. Periksa kembali semua informasi yang muncul terkait dengan identitas sebagaimana tertera pada cara no 4, jika sudah yakin semua informasinya benar, tekan tombol bayar, dan tunggu hingga muncul konfirmasi pembayaran sukses di layar ATM.
  6. Kamu akan mendapat struk dari mesin ATM. Jangan buang struk karena ini adalah bukti resmi bahwa kamu telah melakukan pelunasan PBB.

Contoh membayar PBB via ATM BCA:

  1. Pilih menu Pembayaran
  2. Pilih menu MPN/Pajak
  3. Pilih menu Pajak Daerah Lainnya
  4. Input Kode Sandi Wilayah : contoh 3100 (DKI Jakarta), 3676 (Tangsel)
  5. Input Nomor Kode Bayar (didapat dari aplikasi pembayaran pajak daerah)
  6. Muncul Layar Konfirmasi di screen ATM
  7. Tekan “Ya” untuk Pembayaran
  8. Pembayaran berhasil, struk Keluar
  9. Transaksi selesai

2. Cara Bayar PBB lewat Shopee

  1. Klik Pulsa, Tagihan & Hiburan di halaman utama aplikasi, lalu klik PBB.
  1. Masukkan No. Objek Pajak dan pilih Tahun pajak yang akan dibayar, serta Daerah. Lalu, klik Lihat Tagihan.
  2. Mohon periksa rincian tagihanmu. Jika sudah sesuai, klik Checkout.
  3. Pilih Metode Pembayaran yang diinginkan, lalu klik Bayar Sekarang.
  4. Konfirmasi pembelian dapat dilihat dengan klik Pesanan di pojok kanan atas halaman utama Pulsa, Tagihan & Hiburan.
  5. Apabila status pesanan sudah Selesai, kamu dapat mencetak struk pembayaran dengan klik Download Struk Pembayaran.

3. Cara Bayar PBB Melalui Website Indomaret

  • Buka laman virtual.klikindomaret.com.
  • Pilih menu "Pajak Bumi dan Bangunan" dan cari PBB sesuai daerah Anda.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih "Bayar Untuk Tahun".
  • Setelah rincian tagihan muncul, Anda dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan

4. Cara Bayar PBB via Tokopedia

  • Kunjungi aplikasi Tokopedia dan klik menu "PBB Online".
  • Rincian tagihan PBB yang belum terbayar akan muncul secara otomatis.
  • Anda dapat melanjutkan proses pembayaran sesuai dengan petunjuk yang disediakan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kewajiban Mutlak Wajib Pajak yang Memiliki Properti

Membayar pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban mutlak wajib pajak yang memiliki properti dalam bentuk tanah, rumah, gedung perkantoran maupun objek pajak yang bersifat tetap lainnya. Tertib membayar pajak adalah keharusan, sebab pajak adalah elemen utama pembangunan negara.

Baca Juga : e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis