Inilah yang Perlu Diketahui dari SSP Pajak dan Cara Pengisiannya

Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipatuhi setiap warga negara. Umumnya membayar pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Media atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP).

SSP merupakan surat setoran pajak yang digunakan wajib pajak untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak ke kas negara melalui kantor atau media pembayaran pajak lainnya. Fungsi dari SSP adalah sebagai bukti pembayaran pajak. SSP dianggap sah apabila sudah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran yang memiliki wewenang atau jika sudah divalidasi pembayarannya. Jadi, SSP menjadi formulir yang penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan ingin melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban terhadap negara.  

Mungkin banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan SSP dan bagaimana cara untuk melakukan pengisian formulirnya. Bagi Anda yang memang berkecimpung di dunia pajak ataupun yang merupakan seorang mahasiswa, dosen, praktisi, atau yang sudah berpengalaman dalam membayar pajak, pasti sudah tidak asing dengan formulir SSP dan cara mengisinya. Namun, di sini kami akan membantu Anda yang masih awam atau belum familiar dalam urusan membayar pajak. Terlebih bagi yang masih bingung dalam mengisi formulir SSP.

Hukum yang mengatur mengenai Bentuk Formulir SSP dan juga penjelasannya bisa Anda temukan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 38/PJ/2009 yang sudah diubah menjadi Nomor PER- 24/PJ/2013. Peraturan tersebut mengatur segala hal mengenai SSP. Menurut ketentuan tersebut, SSP merupakan bukti pembayaran pajak yang sudah dilakukan wajib pajak dengan menggunakan sebuah formulir atau media lain yang dibayarkan untuk kas negara melalui tempat-tempat yang telah ditentukan dan ditunjuk Menteri Keuangan.

Baca Juga: Pensiun Dini? Awas Jangan Sembarangan Mengambil Keputusan!

Bentuk Formulir SSP

loader

Formulir Surat Setoran Pajak via slideshare.net

 

Formulir di atas adalah bentuk dari formulir SSP yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak. Lazimnya dibuat sebanyak empat lembar dengan tiap-tiap lembar berisi:

  • Lembar 1: Lembar pertama digunakan untuk isian arsip wajib pajak.
  • Lembar 2: Lembar kedua digunakan untuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar 3: Lembar ketiga digunakan untuk dilaporkan wajib pajak ke KPP.
  • Lembar 4: Lembar terakhir digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran atau bank.

Biasanya formulir SSP memang hanya dibuat dalam empat lembar saja. Namun, ada beberapa kasus di mana formulir tersebut berisi lima lembar untuk arsip Wajib Pungut atau pihak yang lain sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga: Uang Elektronik, Apa Keuntungan Menggunakannya?

Cara Pengisian SSP Secara Lengkap

loader

Mengisi Surat Setoran Pajak via flippingpennies.com

 

Di bawah ini akan diuraikan kolom-kolom pada SSP yang mesti diisi.

Kolom NPWP:  Kolom tersebut diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Anda miliki.

Nama WP:  Kolom nama WP diisi dengan nama Anda atau nama Wajib Pajak.

Alamat WP: Kolom tersebut diisi dengan alamat domisili atau alamat yang terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Untuk diketahui, Wajib Pajak yang belum memiliki nomor NPWP maka:

    • WP Badan: Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000 (Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak)
    • WP OP: Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 (bagian xxx dapat Anda isi dengan KPP dari domisili wajib Pajak)

Selain itu, nama dan juga alamat harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera dalam KTP ataupun identitas lainnya yang anda gunakan dan sah secara hukum.

NOP: Bagian ini dapat diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Alamat OP: Bagian alamat Objek Pajak dapat diisi dengan alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT.

Kode Akun Pajak: Kolom ini dapat diisi dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan yang dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak di Nomor PER- 31/PJ/2013 yang sebelumnya adalah nomor PER- 23/PJ/2010.

Kode Jenis Setoran: Bagian ini Anda isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera di dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kolom “keterangan” di dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Kolom Uraian Pembayaran: Kolom yang satu ini dapat diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran” yang memiliki hubungan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Perlu diketahui:

    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang disetorkan si penyewa dan juga dilengkapi dengan nama dari penyewa.
    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (HTB) yang dilengkapi dengan nama dari pembeli.

Masa Pajak: Bagian kolom Masa Pajak dapat diisi dengan cara memberi tanda X atau silang di salah satu kolom Masa Pajak untuk waktu pajak yang akan dibayar. Pembayaran untuk lebih dari satu masa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memakai satu formulir SSP untuk satu masa pajak.

Tahun Pajak: Bagian yang ini diisi dengan tahun terutangnya pajak.

Nomor Ketetapan: Kolom yang satu ini dapat diisi dengan nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau bisa Anda lihat di Surat Tagihan Pajak (STP) hanya jika SSP yang Anda isi digunakan untuk pembayaran pajak kurang dibayar.

Jumlah Pembayaran: Bagian jumlah pembayaran dapat diisi dengan nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan untuk bayar pajak dalam uang dolar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap hingga nilai sen.

Terbilang: Bagian terbilang diisi dengan nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dan memakai bahasa Indonesia.

Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran. Lalu ditambah dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.

Wajib Pajak/Penyetor: Dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian tulis nama jelas dari Wajib Pajak atau penyetor dengan stempel.

Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini isi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan juga Nomor Transaksi Bank (NTB). Atau bisa juga dengan NTPN dan NTP. Atau Nomor Transaksi Pusat oleh Kantor Penerima Pembayaran Pajak Anda.

Pentingnya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Hal terpenting yang harus diketahui saat mengisi formulir SSP adalah di bagian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Hal tersebut sangat penting untuk Anda perhatikan karena kedua kode tersebut yang akan dicatat dalam administrasi database.

Kalau terdapat kesalahan dalam pengisian kedua kode tersebut, Anda bisa dianggap belum melakukan pelaporan atau dianggap belum melakukan pembayaran pajak terutang yang harus dibayar. Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak salah dalam administrasi penyetoran pajak. Memang kesalahan dalam pengisian kedua hal tersebut dapat Anda perbaiki nantinya. Namun, hal tersebut akan merepotkan dan menyita waktu serta pikiran Anda. Tentunya kita tidak menginginkan hal yang demikian, bukan?

Baca Juga: Modal Nikah Kurang? Pakai KTA Saja!