e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia. KTP yang beredar di masyarakat sudah berbentuk elektronik KTP (e-KTP) sejak 2011. Sebagai kartu identitas jati diri warga negara Indonesia, e-KTP kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) - yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk.

NIK yang tertera pada e-KTP menjadi dasar identitas seseorang dalam penerbitan berbagai dokumen penting lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengurusan perbankan, dan surat-surat penting lainnya.

Memiliki e-KTP menjadi wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah. Sejak tahun 2013, e-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup. Artinya, e-KTP Anda tidak perlu diperpanjang walaupun masa aktif atau masa berlakunya telah usai.

Namun bagaimana jika Anda terkena musibah kehilangan KTP? atau KTP versi non-elektronik Anda rusak? Apa yang harus dilakukan?

Jawabnya, Anda tidak perlu panik, tetap tenang. Pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau e-KTP rusak tidak rumit. Pengurusan KTP baru karena alasan hilang/rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.

Payung hukum prosedur pengurusan kartu identitas hilang/rusak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut cara lengkap, syarat dan hal yang perlu dilakukan untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak: 

Segera Laporkan Kehilangan e-KTP

loader

Lakukan Pelaporan Kehilangan di Polsek Setempat via lensaindonesia.com

Upayakan sesegera mungkin melaporkan kehilangan KTP ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), sebaiknya Anda tidak mengurus surat kehilangan di kantor pos polisi kecil (Polsek). Kantor pelayanan laporan surat kehilangan di kepolisian setempat buka 24 jam, Anda bisa langsung datang kapan saja. 

Cara mengurus surat lapor kehilangan e-KTP:

  • Datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat untuk meminta surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian setempat.
  • Persyaratan yang harus di bawa saat melapor ialah fotokopi KTP/e-KTP (jika ada). Bisa juga mengat menyebutkan nomor induk KTP Anda. Sebaiknya, Anda memiliki salinan e-KTP, seperti fotokopi, maupun versi foto digital e-KTP di handphone. Hal ini akan memudahkan pengurusan surat kehilangan e-KTP. 
  • Polisi akan meminta Anda menjelaskan tujuan pelaporan Anda seperti menceritakan kronologis kehilangan e-KTP. Selain itu, Anda juga diminta data diri seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Pelaporan, Waktu Kejadian, dll. 
  • Pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
  • Masa berlaku surat kehilangan sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan. 

Baca Juga: Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili

Syarat Membuat e-KTP yang Hilang / Rusak

loader
jawapos.com

1. Surat Pengantar RT/RW (opsional). Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang ditandatangani ketua RT  dengan cap stempel RT setempat, dan ditandatangani ketua RW setempat.

Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Namun, apabila Anda masih ragu, boleh saja Anda menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW. 

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK. 

3. Surat Keterangan Kehilangan.  

4. Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).  

5. Pas foto untuk persyaratan administrasi (tidak wajib). Hal ini hanya antisipasi sebab beberapa kelurahan/kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi.  

  • Persiapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4x6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
  • Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Proses Membuat e-KTP  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota

View this post on Instagram

A post shared by Disdukcapil #BandungNuUrang209 (@disdukcapilbdg) on

  1. Datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil setempat dengan membawa KK.
  2. Ambil nomor antrean, tunggu nomor dipanggil. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
  3. Proses pembuatan e-KTP dimulai dengan petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan) dan proses scan retina (iris) mata. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
  4. Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.

Proses di Kelurahan

  1. Datangilah kantor kelurahan/kepala desa setempat. Ambil nomor antrean, dan tunggu dipanggil. Lalu, petugas kelurahan akan meminta Anda mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang/rusak.
  1. Serahkan berkas yang terdiri dari surat pengantar dari RT/RW (opsional), surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi satu lembar, fotokopi satu lembar KTP (jika ada) dan KK, pas foto 3x4 sebanyak dua lembar (tidak wajib). Petugas registrasi kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  1. Lurah atau kepala desa akan menandatangi formulir permohonan e-KTP baru Anda. Petugas menyerahkan formulir permohonan dan berkas Anda untuk di proses ke Kantor Kecamatan. Proses kerja di kelurahan sekitar 1-2 hari kerja, dan tidak dipungut biaya. 

Proses di Kecamatan

  1. Datangilah kantor kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan setempat. Serahkan berkas-berkas pendukung untuk membuat KTP/e-KTP yang hilang di tempat yang sudah disediakan.
  1. Petugas kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Petugas akan memanggil nama Anda dan memberikan tanda terima berkas permohonan permintaan KTP/e-KTP baru.
  1. Waktu kerja proses e-KTP/KTP baru bervariasi, umumnya 7 hari kerja. Informasi waktu tertera di bukti tanda terima dari kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan.
  1. Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan. Bagi Anda yang telah memiliki e-KTP, diperlukan verifikasi data sidik jari dari database kependudukan. Namun, jika KTP masih versi lama, non elektronik, maka diperlukan proses perekaman data sekitar 10-15 menit. Data meliputi pengambilan foto secara digital, tanda tangan pada alat perekam elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata.
  1. Biaya gratis. Pembuatan e-KTP yang hilang/rusak tidak dipungut biaya sepeserpun. Hasil cetak e-KTP baru Anda bisa langsung jadi.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Segera Urus e-KTP yang Hilang/Rusak

Kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu dokumen penting. Semua warga negara Indonesia wajib memiliki KTP. Fungsi KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan administrasi, perbankan, berbisnis, hingga tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Jika Anda kehilangan e-KTP atau KTP versi non-elektronik Anda sudah rusak, jangan ditunda lagi segera lakukan pengurusan e-KTP  baru dikantor Disdukcapil atau kelurahan/kecamatan setempat.  

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya