Ikuti 5 Langkah Ini agar Pengajuan KPR Disetujui Bank, Jangan Ada yang Terlewat

Ingin punya rumah? KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi solusi tepat mewujudkan mimpi tersebut. Terutama untukmu yang belum memiliki tabungan cukup membeli rumah secara tunai.

Mempunyai rumah di usia muda bukan lagi angan-angan. Dapat kamu capai dengan perencanaan yang matang, khususnya mempersiapkan uang muka atau DP rumah KPR sekitar 20% sampai 30% dari harga rumah.

Lalu bagaimana caranya agar pengajuan KPR disetujui bank? Ikuti langkah berikut ini:

Baca Juga: Proses Akad Kredit KPR yang Wajib Dipahami Jika Ingin Beli Rumah

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

loader
Ilustrasi pengajuan KPR ke bank

1. Lengkapi dokumennya terlebih dahulu 

Kamu harus tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR ke bank. Cari informasi ini pada situs resmi bank, terutama di bagian produk KPR.

Dokumen tersebut harus lengkap dan disatukan dalam map. Jika tidak, mustahil KPR dapat disetujui bank. Beberapa dokumen umum yang dibutuhkan dalam pengajuan KPR, antara lain:

  • KTP atau identitas diri lain
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau laporan SPT
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Pas Foto (bersama pasangan bila sudah menikah)
  • Surat Keterangan Kerja.

Selain dokumen di atas, kamu juga harus melengkapi beberapa dokumen tambahan bagi yang membeli rumah seken atau bekas dari perorangan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jaminan sertifikat rumah, KTP penjual dan pasangannya.

Apabila membeli rumah langsung ke pengembang, dokumen tambahan tersebut tidak diperlukan. Cukup siapkan dokumen umum di atas.

Seluruh dokumen ini diserahkan langsung kepada bank saat mengajukan KPR. Jika sudah selesai, tunggu kabar selanjutnya dari bank sekitar 5-14 hari kerja.

2. Proses penilaian atau appraisal bank

Untuk menghindari pengajuan KPR yang tidak tepat, bank akan melakukan appraisal atau penilaian harga rumah bekas yang ingin dibeli.

Bank akan mengunjungi lokasi rumah, lalu menentukan harga kelayakan rumah itu. Biasanya di bawah harga jual yang diberikan penjual kepada kamu.

Bila terdapat selisih harga, itu artinya kamu harus membayar selisih tersebut. Misalnya, harga rumah Rp 500 juta, sedangkan penilaian bank Rp 450 juta, berarti kamu harus merogoh kocek pribadi sebesar Rp 50 juta untuk membeli rumah tersebut.

Biasanya hal ini dilakukan apabila pengembang bukan merupakan partner dari bank, sehingga perlu proses appraisal. Selain itu, bank juga akan mengecek langsung kebenaran data dirimu dalam formulir pengajuan KPR.

Ini semacam wawancara khusus bank denganmu. Jawablah setiap pertanyaan dengan jujur, dan hindari berbohong. Bila bank mendapati adanya kebohongan, pengajuan KPR kamu bakal langsung ditolak atau mungkin masuk daftar hitam bank.

Baca Juga: Beli Rumah KPR, Lebih Baik DP Besar atau Kecil?

3. Hitung penawaran yang diberikan bank 

Tahap berikutnya, bank akan menghitung suku bunga, cicilan, tenor, dan biaya lain yang muncul selama pemberian KPR.

Bank tentu akan mengambil untung dari KPR yang kamu ajukan. Maka dari itu, total harga rumah dari awal sampai cicilan lunas berbeda dari harga sebenarnya. Itu karena bank sudah menambahkan biaya lain-lain.

Hitung lagi penawaran yang diberikan bank, seperti suku bunga. Apakah menggunakan suku bunga fixed atau floating alias mengambang. Jika perbedaan atau selisih harga terlalu jauh, negosiasikan ulang dengan pihak bank.

loader
Ilustrasi pengajuan KPR ke bank

4. Buat surat persetujuan kredit

Sebelum mencairkan kredit, bila KPR sudah disetujui, bank akan membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK) terlebih dahulu. Surat tersebut berisikan informasi persetujuan mengenai nilai kredit yang disetujui, besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan, serta jangka waktu pembayaran atau tenor.

Selain itu, memuat biaya-biaya KPR yang harus ditanggung nasabah, antara lain biaya provisi, biaya administrasi, asuransi kebakaran maupun asuransi jiwa, dana satu kali cicilan yang ditahan atau diblokir bank. Uang ini sebagai jaminan bila suatu saat kamu tidak dapat membayar angsuran.

Nasabah juga harus membayar biaya notaris maupun pajak atas jual beli rumah, yakni biaya pembuatan akta jual beli, balik nama sertifikat, Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penjual, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak untuk pembeli.

5. Proses akad KPR

Apabila seluruh tahapan di atas sudah beres, tahap terakhir adalah proses akad KPR. perjanjian kredit antara kamu sebagai debitur dengan bank sebagai kreditur.

Notaris harus ada di tempat sebagai orang ketiga atau saksi dari proses akad KPR ini. Setelah selesai, bank akan mengirim uang ke pengembang atau penjual rumah. Sementara notaris mengurus surat balik nama.

Sertifikat rumah, IMB, dan PBB yang dibawa diawal mengajukan KPR akan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan KPR. Jika suatu saat KPR bermasalah, bank berhak menyita dokumen ini dalam waktu lebih lama sampai akhirnya cicilan KPR lunas.

Tenang saja, kamu akan mendapatkan surat salinannya. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kamu bisa menggunakan dokumen ini untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

Pastikan Bayar Cicilan KPR Tepat Waktu 

Setelah kredit KPR cair, dan rumah bisa kamu tinggali, tetap ingat kewajiban membayar cicilan setiap bulan. Alokasikan sekitar 30% dari gaji setiap bulan untuk membayar cicilan KPR.

Kalau perlu pakai sistem autodebet dari rekening gaji agar kamu terhindar dari denda keterlambatan. Denda ini bisa membuat utangmu membengkak jika terus bergulung.

Baca Juga: Anda Sakit Parah, Bagaimana Nasib Cicilan KPR?