Influencer Juga Wajib Taat Bayar dan Lapor Pajak, Begini Caranya

Setiap orang yang memiliki penghasilan dengan jenis profesi yang sudah diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilannya setiap tahun, tidak terkecuali para Influencer.

Influencer menggunakan banyak platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Youtube, Facebook, dan lainnya untuk mendapatkan fee atau balas jasa dari aktivitas yang dilakukan di media sosial.

Fee/pembayaran jasa dari aktivitas seperti endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Terutama untuk Influencer yang penghasilannya sudah mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Masuk kedalam kategori pekerja seni/artis, kamu yang berprofesi Influencer dan sudah memiliki penghasilan secara stabil perbulannya sampai pertahunnya wajib untuk membayar pajak dengan penghasilan yang didapatkan.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Jangan Mangkir, DJP Pantau Media Sosial dengan SONETA

Untuk para Influencer, jangan mencoba untuk sesekali mangkir atau secara sengaja tidak membayar pajak penghasilan yang sudah didapatkan, karena DJP memantau media sosial WP (wajib pajak) dengan sistem SONETA (Social Networks Analytics).

Karena meskipun bukan bekerja secara formal di sebuah perusahaan, tetapi tetap saja sebagai Influencer yang sudah masuk kategori WP (wajib pajak) kamu tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan lapor pajak secara self assessment.

Hati-hati sistem ini juga bukan hanya memantau media sosial yang di miliki oleh influencer saja, tetapi dengan adanya sistem ini DJP juga dapat mengoptimalkan DJP enterprise search yang berguna untuk menganalisa WP dan entitas terikat, seperti anggota keluarga bahkan sampai dengan aset yang dimiliki serta kepemilikan perusahaan.

Ketentuan Pajak untuk Influencer

loader

Profesi Influencer masuk kedalam Wajib Pajak Orang Pribadi sama seperti profesi lainnya. WP yang berprofesi sebgai influencertersebut tergolong kedalam pekerja seni atau artis.

Dalam pengenaan pajak penghasilan bagi influencer ini juga tergolong dari dua kategori, yaitu:

  • PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
  • PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.

Pada PPh 21, terdapat dua jenis proses untuk melakukan pembayaran pajak, yaitu:

  • PPh 21 dipotong, artinya pengguna jas influencer yang akan memotong PPh 21 dan menyetorkannya kepada kas negara. Dengan begitu influencer hanya tinggal melaporkan SPT Tahunan pajakanya saja.
  • PPh 21 disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan. Dengan begitu influencer yang mendapatkan fee jasa tanpa dipotong PPh 21 harus menyetorkan sendiri PPh 21 kepada kasa negara.

Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Influencer

Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga dikenakan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Jadi berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?

Ketentuan nominal pajak yang harus di bayar oleh influencer tergantung dari PTKPnya. Dimana besaran PTKP setiap wajib pajak orang pribadi bisa berubah-ubah setiap tahunnya.

Perubahan PTKP ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan dalam pelaksanaan dari UU PPh.

Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

  • PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
  • Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
  • Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
  • PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun

Berikut besar PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:

PTKP Pria/Wanita Lajang

PTKP Priba/Wanita Kawin

PTKP Suami-Istri Digabung

TK/0 = Rp54.000.000

K/0 = Rp58.500.000

K/I/0 = Rp112.500.000

TK/1 = Rp58.000.000

K/1 = Rp63.000.000

K/I/1 = Rp117.000.000

TK/2 = Rp63.000.000

K/2 = Rp67.000.000

K/I/2 = Rp121.500.000

TK/3 = Rp67.500.000

K/3 = Rp72.000.000

K/I/3 = Rp126.000.000

 

Penjelasan Tabel:

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)

  • TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan
  • TK/1 = Tidak kawin dan punya 1 tanggungan

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)

  • K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan
  • K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung Suami (K/I)

  • K/I/0 = Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan
  • K/I/1 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan

Tarif Progresif untuk Menghitung PPh 21 Influencer

Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000

Keempat persentase tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut merupakan tarif bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak

Rumus untuk Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan Influencer

Berikut rumus yang digunakan atau ketentuan penghingtungan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh seorang Influencer sesuai dengan u ndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ketentuan penghitungan penghasilan netonya:

1. Influencer Pekerja Bebas

Influencer merupakan pekerja bebas (freelance) dan tidak berada di naungan agensi manapun wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Rumus: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal

Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.

Rumus:  Penghasilan Bruto x NPPN

Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018, maka:

Rumus: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

2. Influencer di Jasa Agensi

Untuk influencer yang berada dibawah naungan agensi (perusahaan) maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.

Jika Influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, berikut rumus perhitungannya:

Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17

Jika influencer ternyata juga memiliki penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah:

Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

Cara Hitung Pajak Influencer Independen/ Pekerja Bebas

1. Menggunakan mekanisme NPPN

Jika kamu adalah influencer pribadi/independen dengan penghasilan bruto selama 2020 sebesar Rp800.000.000 setahun. Dengan asumsi jumlah penghasilan tersebut sama rata jumlahnya setiap bulannya, yakni Rp800 juta dibagi 12 bulan.

Jika status kamu sudah menikah menikah dan memiliki 1 anak serta tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.

Berikut contoh cara menghitungnya:

Penghasilan Bruto

 

= Rp800.000.000

Tarif NPPN

 

=               50% (x)

Penghasilan Neto

 

= Rp400.000.000

PTKP (K/1)

 

= Rp63.000.000 (-)

Pendapatan Kena Pajak

 

= Rp337.000.000

PPh Terutang:

 

 

5% x Rp50.000.000

= Rp2.500.000

 

15% x Rp250.000.000

= Rp37.500.000

 

25% x Rp37.000.000

= Rp9.250.000 (+)

 

Jumlah PPh Terutang

 

= Rp49.250.000

PPh Terutang sebulan

= Rp49.250.000 / 12 bulan

= Rp4.104.166


2. Menggunakan mekanisme umum pembukuan

Jika kamu adalah seorang influencer pribadi/independent, status lajang dengan penghasilan bruto selama 2020 yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp8.000.000.000 dalam setahun.

Biaya yang dikeluarkan untuk membuat konten video dan lainnya mencapai Rp2.000.000.000 setahun. Dengan asumsi jumlah penghasilan dan biaya setahun itu jika dibagi per bulannya adalah sama rata nilainya.

Berikut contoh cara hitungnya:

Penghasilan Bruto

 

= Rp8.000.000.000

Biaya-biaya

 

= Rp2.000.000.000 (-)

Penghasilan Neto

Asumsi tidak ada koreksi fiskal*

= Rp6.000.000.000

PTKP (TK/)

 

= Rp54.000.000 (-)

Pendapatan Kena Pajak

 

= Rp5.946.000.000

PPh Terutang:

 

 

5% x Rp50.000.000

= Rp2.500.000

 

15% x Rp250.000.000

= Rp37.500.000

 

25% x Rp500.000.000

= Rp11.100.000

 

30% x Rp5.146.000.000

= Rp1.543.800.000 (+)

 

Jumlah PPh Terutang

 

= Rp1.594.900.000

PPh Terutang sebulan

= Rp1.594.900.000 / 12 bulan

= Rp132.908.333

Cara Hitung Pajak Influencer yang Bernaung di Jasa Agen/Agensi

Jika kamu adalah Influencer dengan enghasilan bruto selama 2020 sebesar Rp2.500.000.000 setahun sebagai influencer independen. Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas influencer ini sebesar Rp300.000.000.

Dan jika status kamu telah menikah dan memiliki 2 anak lalu bertempat tinggal di Jakarta. Selain itu kamu juga mendapat upah dari Jasa Agen PT AAA sebesar Rp500.000.000 setahun dan sudah dipotong PPh 21 oleh PT ACD.

Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan:

Penghasilan Bruto

= Rp2.500.000.000

 

Biaya-biaya

= Rp300.000.000 (-)

 

Penghasilan Neto

 

= Rp2.200.000.000

Penghasilan Neto freelance PT AAA

 

= Rp500.000.000 (-)

Total Penghasilan

Asumsi tidak ada koreksi fiskal*

= Rp1.700.000.000

PTKP (K/3)

 

= Rp72.000.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak

 

= Rp1.628.000.000

PPh Terutang:

 

 

5% x Rp50.000.000

= Rp2.500.000

 

15% x Rp250.000.000

= Rp37.500.000

 

25% x Rp500.000.000

= Rp11.100.000

 

30% x Rp828.000.000

= Rp1.543.800.000 (+)

 

Jumlah PPh Terutang

 

= Rp248.400.000

PPh Terutang sebulan

= Rp248.400.000 / 12 bulan

= Rp20.700.000

Cara Bayar dan Lapor PPh untuk Influencer

loader

Sekarang bayar dan lapor pajak sudah tidak perlu repot jauh-jauh mendatangi kantor pajak, cukup bayar dan lapor secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  • Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Sebelum log in ke laman djponline.pajak.go.id sebelumnya kamu sudah harus memiliki akun di laman tersebut. Jika belum bisa klik link ini untuk cara membuat akun di DJP Online.

Setelah membayar pajak,  berikutnya adalah membuat laporan SPT lewat e-Filing DJP Online sebagai bukti lapor pajak dan telah membayar pajak sesuai ketentuan. Klik link artikel ini untuk mengetahui cara membuat laporan SPT online:

Ayo Bayar Pajak, Ikut Bantu Bangun Negara dan Bangsa Lebih Maju

Profesi Influencer adalah profesi yang tidak sembarangan loh, kamu memiliki power untuk menjadi panutan atau role model seseorang terutama para followers atau fans kamu. Artinya, sudah menjadi tanggung jawab kamu untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada mereka dan salah satunya bagaimana menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar dan lapor pajak.

Jadi, jangan coba mangkir untuk bayar dan lapor pajak yah. Karena orang bijak itu taat bayar pajak.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online