Inilah yang Perlu Dipahami Apabila Peserta BPJS Meninggal Dunia

Seorang peserta BPJS Kesehatan dituntut untuk memahami segala kebijakan dan ketentuan BPJS yang berlaku. Peserta yang paham lebih mampu menghindari risiko-risiko akibat kesalahpahaman atau masalah terkait dengan penggunaan BPJS tersebut yang mungkin saja muncul di kemudian hari. Jika sudah memahami segala bentuk aturan dan kebijakannya sejak awal, peserta bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dengan nyaman dan tenang.

Semua ketentuan dan aturan yang terdapat pada BPJS Kesehatan dibuat dengan pertimbangan yang matang dan tepat layaknya asuransi kesehatan. Hal tersebut diharapkan dapat menunjang kinerja BPJS di dalam pelayanan dan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih baik lagi. Pemerintah juga memerhatikan segala dampak dan imbas dari kebijakan yang berlaku dalam BPJS Kesehatan. Sebab segala kebijakan tersebut diambil untuk kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Pahami Aturan Iuran BPJS Kesehatan 2016

Risiko Sakit dan Penanganan BPJS

loader

Tindakan Operasi Di Rumah Sakit via rsimmanuel.com

 

Kita tentu paham bahwa setiap saat risiko kematian akan menimpa setiap orang kapan saja dan di mana saja. Berbagai macam faktor menjadi penyebab seseorang meninggal dunia. Bisa karena sakit atau karena mengalami kecelakaan. Jika ternyata seseorang mengalami gangguan kesehatan, sesegera mungkin orang tersebut harus dibawa ke rumah sakit untuk bisa mendapatkan pertolongan. Dalam kondisi tersebut, bisa saja risiko kematian menjadi begitu besar, apalagi jika tidak segera mendapatkan pertolongan medis yang memadai. Namun, di luar sana ada banyak sekali orang yang lebih memilih untuk menunda berobat dan membiarkan penyakit bersarang di dalam tubuhnya meskipun berujung pada kematian.

Hal-hal di atas adalah contoh bagaimana sebenarnya sejumlah orang sering kali mengabaikan kesehatannya. Sementara tubuh yang sehat merupakan aset yang paling berharga di dalam hidup. Kita sering menunda untuk pergi berobat dan mendapatkan pertolongan medis yang seharusnya. Faktor biaya yang mahal menjadi alasan beberapa orang enggan melakukan hal tersebut.

BPJS Kesehatan sebenarnya bisa menjadi solusi untuk masalah-masalah di atas. Sebab layanan tersebut memang ditujukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sebagai pengganti asuransi. Sejumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya tentu saja sebanding dengan jaminan kesehatan yang akan didapatkan nantinya. Tidak ada ruginya menjadi peserta BPJS. Sebab iuran bulanan yang dibayarkan tergantikan dengan akses layanan kesehatan yang memadai.

Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia

Ketika menjadi peserta BPJS, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditentukan Pemerintah selaku pihak penyelenggara BPJS Kesehatan. Sebab pada dasarnya, untuk kebutuhan tersebutlah BPJS Kesehatan dibuat. Lalu, bagaimana jika peserta BPJS meninggal dunia?

Berbeda dengan layanan asuransi swasta, BPJS Kesehatan diberikan hanya dalam bentuk layanan kesehatan saja dan tidak memberikan sejumlah santunan kepada para pesertanya yang meninggal dunia. BPJS juga tidak dimungkinkan untuk diwariskan. Hal tersebut berlaku pada semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang meninggal dunia karena menderita sakit maupun yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Dalam kasus peserta BPJS yang meninggal dunia, secepatnya pihak keluarga wajib melaporkan hal tersebut pada pihak BPJS. Hal ini sangat perlu dilakukan agar pihak BPJS bisa mengambil tindakan/melakukan penutupan akun BPJS yang bersangkutan. Proses pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa syarat di bawah ini:

  • Membawa surat kematian yang berasal dari rumah sakit atau dari kantor kelurahan.
  • Membawa kartu peserta BPJS yang bersangkutan.

Pelaporan tersebut harus dilakukan segera setelah surat kematian diterima pihak keluarga. Hal ini akan membantu pihak BPJS untuk bisa segera melakukan penutupan akun BPJS yang bersangkutan. Lalu, bagaimana jika pihak keluarga tidak melakukan pelaporan kematian tersebut kepada pihak BPJS?

Baca Juga: JKN, Apa Bedanya dengan BPJS Kesehatan?

Jika Laporan Kematian Tidak Diberikan kepada Pihak BPJS

loader

Layanan BPJS Kesehatan via print.kompas.com

 

Kejadian seperti ini cukup banyak terjadi, terutama jika ternyata pihak keluarga tidak ada yang mengetahui ketentuan yang berlaku terkait dengan kematian peserta BPJS. Dalam kasus tertentu, ada juga pihak keluarga yang malas/enggan melakukan pelaporan kematian tersebut kepada pihak BPJS. Hal ini tentu sangat disayangkan karena akun BPJS yang bersangkutan akan terus aktif dan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Jika peserta BPJS meninggal dunia dan tidak dilaporkan kepada pihak BPJS, akun peserta tersebut tetap masih aktif dan secara otomatis tagihan iuran bulanannya akan berjalan terus. Dalam kasus ini, iuran tersebut harus tetap dibayarkan meskipun peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia. Lalu, siapa yang akan membayar tagihan iuran tersebut?

Sejumlah iuran ini akan ditagihkan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. Hal tersebut dianggap sebagai kewajiban mereka. Sebetulnya, yang seperti ini tentu tidak perlu terjadi jika memberikan sedikit perhatian dan melakukan pelaporan kematian kepada pihak BPJS sehingga dapat melakukan penutupan akun tersebut sejak awal sebelum tagihan iuran tersebut dicetak. Kerja sama yang baik dengan pihak BPJS akan mempermudah mereka dalam melakukan tugas-tugasnya sehingga peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan yang nyaman dan memuaskan.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Laporkan dan Tutup Akunnya

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diberikan Pemerintah selaku pihak penyelenggara BPJS. Hanya mencakup jaminan kesehatan dan tidak menyertakan kematian di dalamnya sebagaimana asuransi swasta lainnya. Dalam kasus peserta yang meninggal dunia, pihak keluarga berkewajiban untuk melakukan pelaporan kematian tersebut kepada pihak BPJS Kesehatan sehingga akun yang bersangkutan bisa ditutup. Jika pelaporan tidak dilakukan dan akun tersebut tetap aktif, iuran BPJS yang bersangkutan tetap akan ditagihkan sebagaimana biasanya meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Ini Dia Tarif Iuran Bulanan Baru BPJS Kesehatan