Joint Venture: Strategi Kerja Sama Perusahaan Menembus Persaingan Bisnis

Di setiap industri bisnis apa pun tentu telah ada satu atau dua perusahaan yang bisa dibilang sebagai pemain inti di dalamnya. Pangsa pasar dalam sebuah sektor bisnis sebagian besar mungkin telah dimiliki oleh perusahaan tersebut. Hal ini tentu saja membuat perusahaan baru merasa kesulitan untuk bisa menembus, lebih lagi bersaing dalam industri bisnis yang telah memiliki pemain besar tersebut, walaupun secara kualitas produk atau layanan bisa disandingkan.

Untuk menyiasati hal tersebut, perusahaan yang masih tergolong kecil biasanya akan melakukan strategi kerja sama bisnis yang disebut sebagai joint venture. Joint venture adalah salah satu solusi yang umum diambil oleh 2 atau lebih perusahaan maupun entitas bisnis yang merasa tak cukup kuat bersaing dengan perusahaan atau kompetitor yang lebih besar.

Alasannya bisa beragam, seperti, sumber daya yang tak mencukupi, keterbatasan dana, maupun belum mampu menjalani bisnis sendirian. Karenanya, tak jarang pelaku bisnis perlu mengajak kerja sama perusahaan lain melalui joint venture guna menciptakan kekuatan bisnis yang lebih baik dan mampu bersaing dengan perusahaan lain yang lebih besar. 

Yang menjadi pertanyaan, seperti apa sih perjanjian joint venture ini? Juga, apa alasan yang umumnya mendasari perusahaan bersedia menjalani bentuk kerja sama tersebut? Tanpa panjang lebar lagi, berikut telah Cermati rangkum ulasan tentang apa itu joint venture, alasan yang melatarbelakangi, dan isi perjanjiannya.

Baca Juga: Cara Membuat Bisnis Plan dan Kegunaannya

Apa Itu Joint Venture?

loader

Apa Itu Joint Venture?

Joint venture adalah suatu perjanjian atau kontrak bisnis dari dua pihak atau lebih untuk menggabungkan sumber daya yang dimilikinya guna meraih tujuan tertentu. Tidak hanya untuk memperkuat operasional bisnis atau eksistensinya di suatu industri tertentu, joint venture terkadang juga perlu dilakukan agar perusahaan mampu tumbuh dan berkembang dengan lebih optimal di masa mendatang. 

Dalam kata lain, seluruh pihak yang tergabung di dalam perjanjian joint venture melakukan aktivitas patungan guna membentuk entitas bisnis yang baru. Atau, bisa juga perjanjian tersebut dilakukan sekadar untuk memaksimalkan operasional bisnis maupun di segi aktivanya saja. 

Perjanjian joint venture ini bisa dijalankan dalam jangka panjang maupun jangka pendek, tergantung dari kesepakatan yang disetujui oleh seluruh pihak yang tergabung. Namun, secara umum, joint venture tidak akan berlaku secara permanen atau selamanya. Ketika tujuan atau kesepakatan yang ingin diraih telah terpenuhi, setiap perusahaan bisa memutuskan untuk kembali beroperasi sendiri-sendiri selayaknya sebelum menjalankan perjanjian kerja sama tersebut. 

Saat terikat perjanjian joint venture, setiap perusahaan masih boleh mempertahankan identitas bisnisnya masing-masing. Akan tetapi, dalam bentuk kerja sama tersebut, seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keuntungan, kerugian, maupun biaya-biaya yang diperlukan lainnya. Terdapat pula sejumlah hak serta kewajiban yang tertulis pada perjanjian dan tentu saja wajib dipatuhi oleh semua perusahaan yang bersangkutan.

Di Indonesia sendiri, aktivitas joint venture diatur pada UU Nomor 25 Th. 2007 mengenai Penanaman Modal. Pada aturan tersebut, bentuk kerja sama ini bisa dikategorikan sebagai suatu aktivitas penanaman modal asing. Dalam kata lain, perusahaan asing bisa memberikan modal terhadap perusahaan domestik atau dalam negeri guna mencapai suatu tujuan bersama. 

Akan tetapi, UU tersebut tak lagi membedakan joint venture sebagai bentuk penanaman modal asing maupun dalam negeri. Jadi, telah terjadi perkembangan terhadap jenis kerja sama tersebut saat ini.

Baca Juga: Pentingnya Pendelegasian Tugas di Sebuah Perusahaan

3 Alasan Mengapa Langkah Joint Venture Perlu Diambil

Joint venture bukanlah sebuah keputusan bisnis yang dilakukan a la kadarnya tanpa ada pertimbangan sama sekali. Sebelum memutuskan untuk melakukan kerja sama tersebut, perusahaan tentu memiliki sejumlah alasan yang mendasarinya agar mampu meraih hasil atau keuntungan optimal di masa yang akan datang. Berikut adalah beberapa alasan mengapa langkah joint venture perlu diambil oleh perusahaan. 

  1. Mampu Menggabungkan Sumber Daya

    Alasan perusahaan memutuskan untuk melakukan joint venture salah satunya adalah agar bisa menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh setiap pihak. Hal tersebut memungkinkan entitas bisnis yang masih baru atau tak terlalu besar agar mampu menjangkau pangsa pasar yang jauh lebih luas lagi. 

    Alasannya karena seluruh perusahaan yang menjalin kontrak kerja sama tersebut mampu mendapatkan pangsa pasar yang sudah berhasil diraih oleh perusahaan lainnya. Di sisi lain, bentuk kerja sama ini juga diharapkan mampu memberikan kesuksesan lebih besar ketimbang perusahaan induknya, dan juga bisa bersaing dengan kompetitor yang dirasa lebih kuat. 

  2. Menggabungkan Keahlian atau Kelebihan Perusahaan

    Alasan lainnya mengapa joint venture harus dilakukan adalah untuk menggabungkan kelebihan atau keahlian yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan. Dengan begitu, keahlian-keahlian yang telah tergabung tersebut mampu memunculkan gebrakan baru dalam sebuah industri bisnis. 

    Sebagai contoh, joint venture dilakukan oleh perusahaan A dan perusahaan B. Perusahaan A dikenal memiliki keunggulan dalam segi teknologi. Sedangkan pada perusahaan B diketahui unggul dalam hal marketing atau pemasaran. Nah, dalam bentuk kerja sama tersebut, kedua perusahaan ini dapat melakukan joint venture guna memaksimalkan keunggulan teknologi yang dimiliki oleh perusahaan A untuk dipasarkan dengan lebih optimal oleh perusahaan B dan mencapai suatu target atau tujuan yang menguntungkan kedua belah pihak. 

  3. Sarana untuk Menghemat Uang Maupun Mendapatkan Modal

    Alasan terakhir yang melatarbelakangi terjadinya joint venture antara 2 perusahaan atau lebih adalah untuk menghemat uang maupun memperoleh modal. Khususnya pada perusahaan kecil, joint venture mampu dijadikan sebagai sarana untuk patungan serta menghemat biaya pemasaran maupun periklanan. 

    Perusahaan kecil dapat membuat upaya marketing luar biasa menggunakan dana yang didapatkan secara patungan yang tentu saja terbilang sulit untuk bisa dilakukan sendirian. Sementara itu, untuk perusahaan yang lebih besar, manfaat dari melakukan joint venture adalah untuk membuka kesempatan atau peluang baru menggunakan dana atau modal yang besar. 

    Contohnya adalah 2 perusahaan tambang dapat melakukan perjanjian joint venture agar bisa melakukan proses penambangan di wilayah atau area baru. Tanpa melakukan bentuk kerja sama tersebut, penambangan di wilayah yang baru akan terasa sulit untuk dilakukan karena membutuhkan modal terlalu besar untuk membeli peralatan ataupun kebutuhan penambangan lainnya. 

Isi Perjanjian Joint Venture

loader

Perjanjian Joint Venture

Dalam menjalani perjanjian joint venture, masing-masing perusahaan tentu mempunyai hak serta kewajiban tertentu. Kedua hal tersebut tentu akan ditulis dalam sebuah kontrak khusus yang isinya bisa berbeda, tergantung dari tujuan maupun hal yang ingin diraih melalui bentuk kerja sama tersebut.

Secara umum, terdapat beberapa hal yang akan dicantumkan dalam perjanjian atau kontrak joint venture. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Pihak atau perusahaan yang terlibat.
  • Struktur manajemen serta anggota dari joint venture.
  • Rekening bank yang digunakan.
  • Persentase untung & rugi.
  • Persentase kepemilikan.
  • Daftar sumber daya.
  • Penulisan administrasi serta laporan keuangan.
  • Karyawan yang mengerjakan bisnis joint venture.
  • Legalitas dari joint venture.

Joint Venture adalah Batu Loncatan Perusahaan untuk Berkembang di Industri Bisnisnya

Itulah penjelasan mengenai maksud dengan bentuk kerja sama joint venture. Secara mendasar, joint venture merupakan perjanjian bisnis dari 2 pihak atau lebih guna mencapai suatu tujuan tertentu maupun mengumpulkan sumber daya bersama. Dengan begitu, kedua entitas bisnis atau perusahaan mampu berkembang dengan lebih pesat dan memiliki kekuatan bisnis yang lebih kuat dari sebelumnya. 

Baca Juga: Divestasi Bukan Sinyal Bangkrutnya Perusahaan