Mendaftar NPWP dengan Mudah Secara Online

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Apakah NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang? Tentu, NPWP bersifat wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya.

NPWP ini biasanya digunakan dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik, dan lain-lain. Tentu saja pajak yang sudah dibayarkan memiliki efek yang berdampak besar pada kehidupanmu.

Contohnya, ketika ingin pergi ke kantor, ke luar kota, atau ke tempat-tempat lainnya tentunya kamu akan melewati jalan raya bukan? Jalan raya itu sendiri dibangun dari uang yang kamu berikan kepada pemerintah melalui pajak penghasilan yang kamu bayarkan setiap bulan.

Setelah tahu manfaat besar dari membayar pajak, tidak ada alasan lagi bukan untuk tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak?

Lalu, bagaimana caranya untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP? Berkat perkembangan teknologi, sekarang ini kamu bisa mendapatkan NPWP hanya dengan duduk di depan laptop atau komputer saja.

Kemajuan teknologi mempermudahmu untuk bisa mendaftar NPWP elektronik secara online tanpa harus repot mengurus secara offline ke Kantor Pajak. Jadi, apabila kamu sedang berada di luar kota / sudah tinggal jauh dari domisili yang tercantum di KTP, kamu tetap bisa mengurus NPWP pribadi secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar NPWP pribadi secara online:

Baca Juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online, Mudah dan Cepat

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Ketenagakerjaan Sekarang!  

1. Persiapkan Segala Dokumen sebagai Syarat Membuat NPWP Pribadi 

loader

 Berikut ini adalah dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk membuat NPWP secara online:

  • Siapkan fotokopi KTP untuk WNI atau fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha juga wajib menyiapkan dokumen tambahan yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP/KTP suami, kartu keluarga, akta perkawinan, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya.

Baca Juga: Kartu Keluarga: Ini Cara dan Syarat untuk Membuatnya

2. Mendaftar NPWP Online

loader

Daftar NPWP Online

Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan lansung saja mendaftar online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id 
  • Pilih menu "Pendaftaran NPWP"
  • Untuk melakukan pendaftaran akun, silakan klik "daftar".
  • Selanjutnya, silakan masukkan alamat email kamu yang masih aktif dan sering digunakan. (Email ini nantinya juga akan digunakan untuk mendukung proses pendaftaran NPWP).
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Klik "Daftar".
  • Ikuti instruksi selanjutnya sampai proses pendaftaran akun dinyatakan berhasil.

Informasi Penting!

Saat melakukan pendaftaran NPWP online, ada 3 tahapan penting yang perlu kamu lalui, yaitu:

  1. Pendaftaran akun NPWP online.
  2. Pengisian formulir NPWP online.
  3. Penyampaian formulir NPWP online.

3. Login dan Isi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak

Setelah aktivasi berhasil, kamu bisa login dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan tadi. Setelah login, kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan benar dan teliti.

Ada 10 bagian yang perlu kamu isi, yaitu:

  1. Kategori.
  2. Identitas.
  3. Penghasilan.
  4. Alamat Domisili.
  5. Alamat KTP.
  6. Alamat Usaha.
  7. Info Tambahan.
  8. Persyaratan.
  9. Pernyataan.
  10. PP23.

Setelah melewati tahapan terakhir, silakan klik tombol "Simpan".

Lalu, akan muncul jendela konfirmasi di layar handphone / tab / laptop / komputer kamu, klik "Ya".

4. Pengajuan Permohonan NPWP

Selanjutnya, kamu akan melihat laman yang berisi Status Pendaftaran NPWP.

  • Kemudian geser laman tersebut, hingga kamu menemukan kolom Aksi. Pada kolom tersebut silakan klik "Minta Token".
  • Masukkan kode CAPTCHA. Klik "Submit".
  • Token akan dikirimkan ke email kamu.
  • Silakan cek email dan salin Token yang sudah dikirimkan.
  • Setelah itu, silakan kembali ke halaman sebelumnya (kolom Aksi) dan klik "Kirim Permohonan".
  • Checklist beberapa pernyataan yang ada di halaman Surat Pernyataan.
  • Masukkan token.
  • Klik "Kirim".
  • Selamat kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Terakhir, silakan cek email untuk mendapatkan notifikasi resmi bahwa kamu telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Mudah dan Praktis

Bagaimana, mudah bukan untuk mendaftarkan NPWP secara online? Memiliki NPWP merupakan hal yang wajib bagi Warga Negara Indonesia yang baik untuk bisa secara resmi dan jelas dalam membayar pajak untuk kemajuan pembangunan Indonesia. Jadi, tunggu apa lagi?

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK