Apa Itu KITAS, Jenis, Kegunaan, dan Dasar Hukumnya

Mengurus Visa, merupakan persyaratan utama bagi seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Beda ceritanya, jika Anda ingin tinggal lebih lama di sebuah negara lebih dari sebulan. 

Di Indonesia sendiri, para Warga Negara Asing (WNA) tersebut diharuskan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS adalah sebuah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk menetap (sementara) di Indonesia.

Baca Juga: Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili

3 Jenis KITAS

loader

Salah Satu Contoh e-KITAS (Sumber: global.binus.ac.id)

Ada berbagai macam KITAS yang harus diurus oleh setiap warga negara asing. Masing-masing memiliki kegunaan dan fungsi yang berbeda, berikut penjelasan selengkapnya:

  • KITAS Izin Kerja

    Untuk jenis yang satu ini, dibutuhkan surat-surat tambahan bagi WNA yang mengurusnya. Sebab KITAS izin kerja, hanya bisa diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakannya.

    Ada beberapa jenis perusahaan yang bisa memberikan sponsor atau mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Seperti PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan Institusi Publik atau Swasta.

    Para TKA ini, akan dimintai izin kerja alias Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). IMTA ini didapat dari perusahaan yang memberikan sponsor. Di dalam dokumen tersebut akan dijelaskan pekerjaan apa yang akan dilakukan di Indonesia berikut dengan jabatannya.

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, beberapa perusahaan memang diperbolehkan untuk mendatangkan TKA. Namun, perusahaan itu pun harus mengurus perizinannya terlebih dahulu.

    Caranya, adalah dengan melakukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang selanjutnya akan diseleksi. 

    Izin ini tidak diberikan secara main-main. Karena perusahaan yang memberikan sponsor harus membayar denda TKA yang dipekerjakan jika melanggar ketentuan yang berlaku.

  • KITAS Visa Pernikahan

    Berbeda dengan KITAS Izin Kerja, KITAS yang satu ini sponsornya tidak lain adalah sang istri atau suami sendiri. Di Indonesia, pemerintah memang tidak melarang warganya untuk melakukan pernikahan antar kewarganegaraan.

    Hanya saja, memang ada berbagai macam administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan tersebut termasuk untuk tinggal bersama. 

    Mengurus KITAS, merupakan salah satunya. Apalagi jika pasangan Anda masih berstatus WNA.

    WNA yang mendapatkan KITAS ini, nantinya akan diperbolehkan untuk berkeluarga. Meskipun tidak menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, mereka tidak akan diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan tetap. 

    WNA yang memiliki KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga hanya diperbolehkan untuk bekerja secara lepas (freelance). Jika ingin memiliki pekerjaan tetap, orang tersebut akan diminta untuk mengurus KITAP. 

    Syaratnya adalah dengan menikah dan tinggal di Indonesia setidaknya selama 2 tahun.

  • KITAS Visa Pensiun

    KITAS juga dibutuhkan oleh seluruh WNA yang datang ke Indonesia dengan maksud pensiun dan ingin menghabiskan waktunya dengan tinggal di Indonesia.

    Persyaratan yang diberikan untuk mengurus KITAS Visa Pensiun adalah:

    1. Tidak memiliki bisnis atau usaha yang memiliki cabang di Indonesia dan murni hanya ingin pensiun.
    2. Berusia lebih dari 55 tahun. Sebab, itu merupakan umur rata-rata seseorang mengambil pensiun di Indonesia.

    Meskipun bersifat sementara, KITAS ini memiliki durasi yang lebih lama dari KITAS lainnya. Sehingga, orang tua atau kerabat Anda yang sudah pensiun bisa singgah di Indonesia selama bertahun-tahun. 

    Meskipun tidak boleh memiliki usaha atau bekerja, para pensiunan masih diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal.

Durasi dan Cara Perpanjang KITAS

Memiliki kegunaan yang hampir sama seperti Visa, KITAS memiliki durasi kadaluarsa yang lebih panjang yaitu enam bulan, satu tahun, bahkan hingga dua tahun. Jika sudah dua tahun, Anda masih dapat melakukan perpanjangan.

Jika ingin tinggal atau menetap lebih lama, Anda diharuskan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

WNA yang menyalahi aturan singgahnya, akan dikenakan sanksi. Sanksinya adalah maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta (USD 37.000).

Baca Juga: Ini Dia Syarat Mengurus Pernikahan WNI dan WNA

Siapa Saja Orang yang Berhak Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas?

Selain orang-orang yang memiliki urusan di atas. KITAS juga diberikan kepada WNA dengan berbagai macam alasan yaitu:

  1. Anak dari WNA yang menikah secara sah sesuai peraturan yang ada di Indonesia.
  2. Seorang anak yang lahir di Indonesia, namun berasal dari WNA pemegang KITAS.
  3. Anak perkawinan campur.
  4. Nahkoda, awak kapal, tenaga ahli di atas kapal, pekerja yang melakukan instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Hal ini diatur sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada.
  5. Warga negara asing yang ingin mengganti statusnya dari turis ke kerja atau kerja ke turis. 
  6. Orang asing yang dulunya merupakan warga negara Indonesia (eks-WNI).

Dasar Hukum Penetapan KITAS

Bukan tidak diatur secara undang-undang (UU) atau peraturan formal lainnya oleh pemerintah. KITAS dan KITAP juga sudah memiliki dasaran hukum tersendiri. Jadi ini bukan lah sebuah hal yang baru diterapkan di Indonesia. Pembuatan KITAS diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No. 24, tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).
  2. Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) No. 16, tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018).
  3. Peraturan Presiden No. 20, tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Perpres 20/2018).
  4. UU No. 13, tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  5. Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  6. Peraturan Pemerintah No. 26, tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016).

Disarankan Kartu Izin Tinggal Tetap Jika Ingin Singgah Lebih Lama

Mungkin bagi para pekerja, mengurus KITAS saja sudah cukup. Sebab, suatu saat nanti, mereka akan pergi dari Indonesia jika kontrak sudah habis atau memutuskan untuk keluar dari perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, lain lagi jika WNA tersebut sudah berkeluarga di Indonesia. Akan lebih baik jika Anda mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap ketimbang KITAS. Apalagi jika berkeluarga dengan warga negara Indonesia.

KITAP sendiri memiliki durasi yang lebih panjang yaitu 5 tahun. Berbeda dengan KITAS, kartu ini akan diperpanjang secara otomatis setiap 5 tahun. Dengan syarat, tidak ada perubahan status yang dilakukan.

Dengan mengurus KITAP, WNA mendapatkan hak yang hampir sama seperti WNI pada umumnya. Mereka akan diberikan KTP. 

Hal ini juga yang sempat menggegerkan warga ketika Pemilu 2020 lalu. Di mana ada WNA yang memiliki KTP.

Banyak yang menyangka hal tersebut dilakukan untuk menambah suara salah satu pasangan calon (paslon). Padahal hal tersebut sudah ada semanjak lama. Satu-satunya hal yang tidak bisa dilakukan oleh WNA dengan KITAP adalah memberikan suara di pemilahan apapun.

Jadi, ketimbang harus memperpanjang KITAS berkali-kali, juga diancam denda dan kurungan jika melanggar batas waktu kunjungan. WNA yang berkeluarga sangat dianjurkan untuk mengurus kartu izin ini.

Baca Juga: Mau Jadi WNA? Simak Cara Lepas Kewarganegaraan RI dan Persyaratannya