Pajak dan Retribusi: Ketahui Persamaannya, Kenali Perbedaannya

Sebagian besar orang pada umumnya masih merasa asing dengan istilah pajak dan retribusi. Sering kali kebanyakan orang menyamakan kedua istilah tersebut. Nyatanya, kedua istilah tersebut berbeda satu sama lain. Walaupun sama-sama dibebankan kepada masyarakat (Wajib Pajak), peruntukan kedua jenis pungutan tersebut berbeda. Agar lebih dapat mengetahui perbedaan antara pajak dan retribusi, ulasan berikut akan menguraikan secara jelas kedua jenis pungutan tersebut.

Baca Juga: Perhitungan dan Cara Bayar Pajak Motor

Pajak: Pahami Manfaatnya dan Awasi Penggunaannya

loader

Pengambilan Pajak oleh Negara Digunakan untuk Kepentingan Orang Banyak via static.irs.com

 

Saat mendengar kata pajak, terkadang timbul kebingungan di sebagian orang. Mereka memilih untuk tidak berurusan dengan bidang ini. Padahal, pajak mempunyai manfaat yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat dalam sebuah negara. Misalnya, pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Meskipun tidak langsung memberikan manfaat kepada pembayar pajak (Wajib Pajak), pajak yang dikumpulkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Sebenarnya, Apa Pajak Itu?

Pajak merupakan iuran masyarakat pada negara yang didasarkan pada undang-undang sehingga dapat dipaksakan. Namun, pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Menurut Charles E. McLure, pakar pajak dari Stanford University, pajak merupakan kewajiban finansial yang dikenakan terhadap Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara atau institusi yang digunakan untuk membiayai berbagai macam keperluan publik.

Pajak dipungut sesuai dengan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Menghindari pembayaran pajak, menolak, ataupun melakukan perlawanan terhadap pajak termasuk tindakan melawan hukum. Karena itu, mempelajari dan mengetahui jenis-jenis pajak penting bagi wajib pajak agar tidak terlibat masalah hukum.

Pembagian Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak

Berdasarkan lembaga pemungut pajak, jenis pajak dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Pajak Negara

Sering disebut juga pajak pusat ialah pajak yang dipungut Pemerintah Pusat yang terdiri atas:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dalam UU No. 42 Tahun 2009.

  1. Bea Materai

UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

  1. Bea Masuk

UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

  1. Cukai

UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

2. Pajak Daerah

Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di bawah ini adalah jenis-jenis Pajak Daerah.

  1. Pajak Provinsi

Meliputi:

    • Pajak Kendaraan Bermotor;
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    • Pajak Air Permukaan; dan
    • Pajak Rokok.
  1. Jenis Pajak Kabupaten/Kota

Meliputi:

    • Pajak Hotel;
    • Pajak Restoran;
    • Pajak Hiburan;
    • Pajak Reklame;
    • Pajak Penerangan Jalan;
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    • Pajak Parkir;
    • Pajak Air Tanah;
    • Pajak Sarang Burung Walet;
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jenis pajak berdasarkan wujudnya terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Pajak Langsung adalah pungutan atau pajak yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak, seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
  2. Pajak Tidak Langsung adalah pungutan atau pajak wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib terhadap negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada Wajib Pajak, seperti cukai rokok.

Jenis pajak berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  1. Pajak Pendapatan

Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan atau laba dari seseorang atau perseroan terbatas.

  1. Pajak Penjualan

Pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi penjualan barang atau jasa kepada pembeli

  1. Pajak Badan Usaha

Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha, semisal bank.

Retribusi: Pungutan Atas Penggunaan Fasilitas Negara

Awam pada umumnya mengira ketika membayar retribusi, mereka juga telah membayar pajak. Hal ini disebabkan masyarakat lebih sering bersinggungan dengan pembayaran retribusi daripada pajak, seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Sebenarnya Apa Retribusi Itu?

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan Negara. Dalam istilah lain, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu atau jasa yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jenis retribusi daerah dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum

Meliputi:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  • Retribusi Pelayanan Pasar.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha

Meliputi:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  • Retribusi Tempat Pelelangan.
  • Retribusi Terminal.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  • Retribusi Penyeberangan di Air.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3. Retribusi Perizinan

Meliputi:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  • Retribusi Izin Gangguan.
  • Retribusi Izin Trayek.
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Persamaan Pajak dan Retribusi

loader

Retribusi Parkir via kissfm.es

 

Setelah mengetahui istilah dan jenis-jenis pajak serta retribusi, Anda perlu mengetahui tentang persamaan kedua pungutan tersebut. Persamaan antara pajak dan retribusi adalah keduanya merupakan bentuk pungutan yang dibebankan kepada masyarakat. Keduanya memiliki sifat yaitu sama-sama bisa dipaksakan sehingga Wajib Pajak atau masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas daerah. Selain itu, pajak dan retribusi sama-sama dijalankan demi tercapainya kesejahteraan.

Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Pajak untuk Bisnis Online

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Agar dapat memahami pajak dan retribusi dengan mudah, Anda juga perlu mengetahui perbedaan di antara keduanya.

Poin pertama yang membedakan antara pajak dan retribusi dilihat dari dasar hukum yang memayungi keduanya. Untuk pajak, dasar hukumnya adalah undang-undang seperti tercantum pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sementara payung hukum retribusi adalah adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. Contohnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Poin kedua yang membedakan antara pajak dan retribusi adalah balas jasa yang didapatkan Wajib Pajak atau masyarakat. Bagi Wajib Pajak, setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya, Wajib Pajak tidak dapat langsung menikmati balas jasanya. Akan tetapi, dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan untuk kepentingan umum. Sementara masyarakat yang membayar retribusi akan dapat langsung menikmati manfaat dari apa yang dibayar. Misalnya, dengan membayar uang parkir, orang tersebut berhak untuk menitipkan motor atau kendaraannya.

Poin ketiga, pembeda antara pajak dan retribusi adalah objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang bisa dikenakan pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan. Sementara objek yang dikenai retribusi adalah orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar.

Poin keempat, pajak dan retribusi tidak dipungut lembaga yang sama. Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelolanya. Sementara retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Secara umum, jika dirangkum perbedaan keduanya, akan terlihat jelas pada tabel berikut ini.

PAJAK

RETRIBUSI

Tidak memiliki kontra prestasi secara langsung.

Memiliki kontra prestasi secara langsung dan bersifat individual.

Bersifat memaksa dan unsur paksaan bersifat pidana dan administratif.

Unsur paksaan bersifat ekonomis.

Tidak diketahui pihak yang secara langsung menikmati atau menerima.

Dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi dari Pemerintah.

Dikenakan kepada semua orang orang yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak.

 


Taat Membayar, Masyarakat Sejahtera

Pajak dan retribusi termasuk jenis pungutan yang dibebankan Pemerintah Pusat ataupun Daerah kepada masyarakat. Perbedaannya secara gamblang tampak pada manfaat yang dirasakan. Retribusi akan langsung dirasakan manfaatnya karena fasilitas yang disediakan Pemerintah secara langsung dirasakan pembayar retribusi. Sementara pajak digunakan untuk kepentingan yang lebih besar dan bisa jadi tidak terlihat langsung saat itu juga. Taat membayar kedua pungutan tersebut sama saja dengan turut andil dalam pembangunan Negara demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ini Dia Tarif Pemakaman Umum di Jakarta