Pajak Progresif – Pengertian, Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Pajak progresif, pasti pernah dengar dong? Pajak progresif diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor, seperti pajak progresif mobil, pajak progresif motor, dan pajak penghasilan.

Pajak progresif dikenakan kepada kamu yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Persentase tarif pajak kendaraan bermotor akan semakin besar untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Pun dengan tarif pajak penghasilan progresif. Semakin besar penghasilan yang kamu terima, semakin tinggi tarif PPh yang akan dikenakan.

Baca Juga: Pajak Penghasilan - Jenis, Subjek, Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya Terlengkap

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Apa Itu Pajak Progresif?

loader

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh pajak progresif, yaitu pajak penghasilan (PPh).

Contoh pajak progresif pph 21, yaitu kamu memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun lebih dari Rp60 juta, berlaku tarif pajak progresif PPh. Bukan hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, tetapi juga kena lapisan lainnya.

Pengertian pajak progresif adalah pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan seterusnya. Dapat diterapkan pada kendaraan mobil dan motor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Contoh pajak progresif mobil atau pajak progresif motor adalah jika kamu punya dua motor yang semuanya atas namamu, maka motor kedua dipungut tarif pajak progresif motor.

Atau di keluarga kamu memiliki tiga unit motor, meskipun nama kepemilikan berbeda, tetapi jika masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat, maka motor kedua dan ketiga kena tarif pajak progresif motor.

Itulah yang dinamakan pajak progresif berdasarkan KK atau alamat. Pun berlaku untuk pajak progresif mobil. Pajak progresif mobil beda nama satu alamat.

Namun, misalnya kamu punya satu motor dan satu mobil, meskipun dengan nama dan alamat yang sama, perlakuannya sebagai kepemilikan pertama. Sehingga kamu tidak dikenakan pajak progresif.

Tarif pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan bermotor TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.

Peraturan Pajak Progresif

Aturan pajak progresif mobil dan aturan pajak progresif motor tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,” bunyi UU No. 28/2009.

Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Sementara peraturan pajak progresif PPh, yakni UU Pajak Penghasilan yang sudah diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Pajak UMKM Terbaru, Aturan dan Cara Menghitungnya

Jenis-Jenis Pajak Progresif

Penting untuk memahami bahwa detail spesifik mengenai tarif dan jenis pajak progresif dapat bervariasi antar negara dan bahkan antar daerah dalam satu negara. Berikut adalah beberapa jenis pajak progresif yang umum ditemui:

Jenis Pajak Progresif Keterangan
Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Tarif pajak meningkat sesuai dengan tingkat pendapatan. Misalnya, tarif pajak mungkin 5% untuk pendapatan hingga Rp 50 juta per tahun, 15% untuk pendapatan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, dan seterusnya.
  • Pajak Penghasilan Badan: Tarif pajak yang berbeda untuk perusahaan dengan pendapatan berbeda, meskipun ini biasanya lebih linier daripada progresif.
Pajak Properti Di beberapa negara, tarif pajak properti dapat meningkat berdasarkan nilai properti. Semakin tinggi nilai properti, semakin tinggi tarif pajaknya.
Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif pajak meningkat dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau badan.

Misalnya, tarif pajak untuk kendaraan pertama mungkin lebih rendah daripada tarif pajak untuk kendaraan kedua atau ketiga.

Pajak progresif kendaraan bermotor terbagi menjadi pajak progresif motor dan pajak progresif mobil

Pajak Warisan Tarif pajak yang meningkat berdasarkan nilai total warisan yang diterima. Semakin besar warisan, semakin tinggi tarif pajaknya.
Pajak Kekayaan Beberapa negara memberlakukan pajak progresif pada kekayaan total individu atau entitas, dengan tarif yang meningkat seiring dengan peningkatan kekayaan.
Pajak Dividen Beberapa negara menerapkan tarif pajak progresif pada dividen yang diterima oleh individu, tergantung pada jumlah total dividen yang diterima.
Pajak Penghasilan Kapital Tarif pajak yang dikenakan pada keuntungan dari penjualan aset dapat meningkat berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
 Pajak Konsumsi Mewah Pajak tambahan yang dikenakan pada barang dan jasa mewah, dengan tarif yang mungkin meningkat berdasarkan nilai barang atau jasa tersebut.

Tarif Pajak Progresif

loader

Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif diterapkan dalam berbagai peraturan daerah (Perda). Perda ini menjadi aturan turunan atau aturan pelaksana pajak progresif kendaraan dari UU No. 28/2009.

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 6:

  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi 2%.
  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan sebesar 10% paling tinggi. Berlaku untuk tarif pajak progresif mobil dan tarif pajak progresif motor.

Untuk tarif pajak progresif PPh 21 pada UU HPP dibagi lima lapisan tarif. Lapisan tarif PPh terendah sebesar 5% bagi penerima PKP setahun sampai dengan Rp60 juta dan lapisan tertinggi kena 35% untuk penerima PKP di atas Rp5 miliar.

UU HPP

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Tarif Pajak Penghasilan

Sampai dengan Rp60 juta

5%

Di atas Rp60 juta – Rp250 juta

15%

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta

25%

Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar

30%

Di atas Rp5 miliar

35%

Contoh Tarif Pajak Progresif

Masing-masing pemerintah daerah menetapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor berbeda. Sebagai contoh, tarif pajak progresif mobil dan tarif pajak progresif motor yang berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Barat tidak sama.

Contoh Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya = 10%.

Contoh Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%

Contoh Tarif Pajak Progresif Properti

Properti Hunian

Properti Pertama Properti Kedua Properti Ketiga dan Seterusnya
  • Nilai Properti hingga Rp 500 juta: Tarif pajak 0,5%
  • Nilai Properti Rp 500 juta - Rp 1 miliar: Tarif pajak 1%
  • Nilai Properti di atas Rp 1 miliar: Tarif pajak 1,5%
  • Nilai Properti hingga Rp 500 juta: Tarif pajak 1%
  • Nilai Properti Rp 500 juta - Rp 1 miliar: Tarif pajak 1,5%
  • Nilai Properti di atas Rp 1 miliar: Tarif pajak 2%
  • Nilai Properti hingga Rp 500 juta: Tarif pajak 1,5%
  • Nilai Properti Rp 500 juta - Rp 1 miliar: Tarif pajak 2%
  • Nilai Properti di atas Rp 1 miliar: Tarif pajak 2,5%

Properti Komersil

Properti Pertama Properti Kedua Properti Ketiga dan Seterusnya
  • Nilai Properti hingga Rp 1 miliar: Tarif pajak 1%
  • Nilai Properti Rp 1 miliar - Rp 5 miliar: Tarif pajak 1,5%
  • Nilai Properti di atas Rp 5 miliar: Tarif pajak 2%
  • Nilai Properti hingga Rp 1 miliar: Tarif pajak 1,5%
  • Nilai Properti Rp 1 miliar - Rp 5 miliar: Tarif pajak 2%
  • Nilai Properti di atas Rp 5 miliar: Tarif pajak 2,5%
  • Nilai Properti hingga Rp 1 miliar: Tarif pajak 2%
  • Nilai Properti Rp 1 miliar - Rp 5 miliar: Tarif pajak 2,5%
  • Nilai Properti di atas Rp 5 miliar: Tarif pajak 3%

 Contoh Tarif Pajak Progresif Konsumsi Mewah

Jenis Tarif Pajak Progresif Konsumsi Mewah Keterangan
 Barang Elektronik Mewah
  • Harga hingga Rp 5 juta: Tarif pajak 10%
  • Harga Rp 5 juta - Rp 10 juta: Tarif pajak 15%
  • Harga Rp 10 juta - Rp 20 juta: Tarif pajak 20%
  • Harga di atas Rp 20 juta: Tarif pajak 25%
Kendaraan Mewah
  • Harga hingga Rp 500 juta: Tarif pajak 15%
  • Harga Rp 500 juta - Rp 1 miliar: Tarif pajak 20%
  • Harga Rp 1 miliar - Rp 2 miliar: Tarif pajak 25%
  • Harga di atas Rp 2 miliar: Tarif pajak 30%
Perhiasan dan Jam Tangan Mewah
  • Harga hingga Rp 10 juta: Tarif pajak 5%
  • Harga Rp 10 juta - Rp 50 juta: Tarif pajak 10%
  • Harga Rp 50 juta - Rp 100 juta: Tarif pajak 15%
  • Harga di atas Rp 100 juta: Tarif pajak 20%
Properti Mewah
  • Nilai hingga Rp 2 miliar: Tarif pajak 5%
  • Nilai Rp 2 miliar - Rp 5 miliar: Tarif pajak 10%
  • Nilai Rp 5 miliar - Rp 10 miliar: Tarif pajak 15%
  • Nilai di atas Rp 10 miliar: Tarif pajak 20%
Barang Seni dan Antik
  • Nilai hingga Rp 1 miliar: Tarif pajak 5%
  • Nilai Rp 1 miliar - Rp 5 miliar: Tarif pajak 10%
  • Nilai Rp 5 miliar - Rp 10 miliar: Tarif pajak 15%
  • Nilai di atas Rp 10 miliar: Tarif pajak 20%

Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya

Kelebihan dan Kekurangan Pajak Progresif

Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan pajak progresif, penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara keadilan sosial dan insentif ekonomi, serta memastikan sistem pajak yang efisien dan efektif dalam mengumpulkan pendapatan negara.

Berikut masing-masing kelebihan dan kekurangan dari pajak progresif yang harus diketahui:

Kelebihan Pajak Progresif

1. Redistribusi Pendapatan

Pajak progresif dirancang untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dengan mengenakan tarif pajak lebih tinggi pada mereka yang berpenghasilan lebih tinggi. Pendapatan pajak yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendanai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, yang terutama menguntungkan mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Beban Pajak yang Lebih Adil

Dalam sistem pajak progresif, individu dengan kemampuan finansial lebih besar membayar lebih banyak pajak, sementara mereka yang berpenghasilan lebih rendah membayar lebih sedikit. Ini dianggap lebih adil karena individu dengan pendapatan lebih tinggi dapat menanggung beban pajak yang lebih besar tanpa mengorbankan kebutuhan dasar mereka.

3. Sumber Pendapatan yang Signifikan

Pajak progresif dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, terutama dari mereka yang berpenghasilan tinggi dan memiliki aset besar. Pendapatan ini dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan dan layanan publik.

Kekurangan Pajak Progresif

1. Pengurangan Insentif

Pajak yang lebih tinggi pada pendapatan tambahan dapat mengurangi insentif bagi individu untuk bekerja lebih keras, mengambil risiko, atau berinvestasi. Misalnya, seseorang mungkin merasa kurang termotivasi untuk bekerja lembur atau mengambil pekerjaan tambahan jika sebagian besar pendapatan tambahan tersebut akan dikenai pajak tinggi.

2. Pengurangan Produktivitas

Jika individu merasa bahwa usaha tambahan mereka tidak akan menghasilkan peningkatan pendapatan yang signifikan setelah pajak, mereka mungkin kurang termotivasi untuk meningkatkan produktivitas mereka, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

3. Penghindaran Pajak Ilegal

Beberapa individu atau entitas mungkin memilih untuk menghindari pajak secara ilegal, seperti tidak melaporkan pendapatan atau melakukan transaksi di bawah meja. Ini dapat mengurangi pendapatan pajak yang diharapkan oleh pemerintah dan menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang mematuhi hukum.

Cara Menghitung Pajak Progresif

loader

Cara Menghitung Pajak Progresif

Begini cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor dan pajak progresif penghasilan.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Contoh cara menghitung pajak progresif mobil adalah kamu punya 2 unit mobil dengan merek yang sama. Dibeli pada tahun yang sama untuk wilayah DKI Jakarta.

Tertulis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp2.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp153.000.

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp2.000.000 : 2) x 100 = Rp100.000.000.

Pajak progresif mobil yang harus dibayar

Mobil pertama

  • PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
  • SWDKLLJ = Rp153.000
  • Pajak progresif = Rp2.000.000 + Rp153.000 = Rp2.153.000

Mobil kedua

  • PKB = Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
  • SWDKLLJ = Rp153.000
  • Pajak progresif = Rp2.500.000 + Rp153.000 = Rp2.653.000

Cara Menghitung Pajak Progresif Penghasilan

Andi sudah diketahui memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1 miliar setahun. Maka cara menghitung pajak progresif penghasilan:

  • Tarif 5%         = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
  • Tarif 15%       = Rp250.000.000 x 15% = Rp37.500.000
  • Tarif 25%       = Rp500.000.000 x 25% = Rp125.000.000
  • Tarif 30%        = Rp190.000.000 x 30% = Rp57.000.000
  • PPh Terutang = Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp125.000.000 + Rp57.000.000

                              = Rp222.500.000.

Pajak Progresif Demi Asas Keadilan

Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah, serta pajak progresif penghasilan oleh pemerintah pusat semata-mata demi menciptakan keadilan. Orang kaya, yang penghasilannya besar, kena pajak penghasilan progresif dengan tarif yang lebih tinggi.

Pun dengan pajak progresif kendaraan. Orang yang memiliki banyak mobil atau motor, dipungut pajak berlapis. Selain itu, kebijakan tarif pajak progresif kendaraan bermotor juga diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Karyawan untuk SPT Tahunan