Mengenal Seputar Pajak Pusat, Jenis, Sampai Perbedaannya dengan Pajak Daerah

Di hampir semua negara, pajak adalah suatu hal yang sangat penting yang mampu menjamin kelangsungannya sekaligus meningkatkan potensi pertumbuhannya. Pasalnya, melalui pajak, negara mampu mendapatkan pemasukan cukup signifikan yang bisa dialokasikan untuk membangun infrastruktur ataupun menjalankan program kesejahteraan rakyat. 

Terkait cara kerja atau mekanismenya sendiri, setiap negara tentu mempunyai ketentuan dan aturannya sendiri. Pun jenis dari pemungutan pajak juga bisa dibilang sangat beragam dengan fungsi, cara, serta tujuan yang berbeda-beda. Untuk di Indonesia sendiri, terdapat yang namanya pajak pusat. 

Seperti yang kita tahu, sistem pemerintahan di Indonesia terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Nah, sesuai namanya, pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola, dipungut, serta digunakan oleh pemerintah pusat.

Yang menjadi pertanyaan, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan pajak pusat ini? Selain itu, jenis pajak seperti apa yang termasuk sebagai pajak pusat, hingga perbedaannya dengan pajak daerah? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu bisa menyimak penjelasan lengkap tentang apa itu pajak pusat dan segala hal penting seputarnya berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu KSWP Pajak? Ini Pengertian hingga Cara Urusnya

Lindungi karyawan dengan asuransi kesehatan agar bekerja lebih nyaman.

Beli Asuransi Kesehatan Karyawan Sekarang!  

Pengertian Pajak Pusat

loader

Pajak Pusat

Bagi yang belum tahu, pajak adalah kewajiban yang sifatnya memaksa dan diberlakukan oleh pihak pemerintah terhadap para warganya yang termasuk sebagai wajib pajak. Dalam kata lain, pajak bisa diartikan sebagai suatu bentuk kontribusi langsung dan dilakukan oleh warga negara yang menjadi wajib pajak untuk negaranya. Pajak juga merupakan salah satu aspek penting bagi sebuah negara agar bisa mendapatkan pemasukan untuk digunakan dan dialokasikan merealisasikan upaya perkembangan dan kesejahteraan masyarakat. 

Secara umum, jika dilihat dari pengelolanya, pajak dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu pajak pusat serta pajak daerah. Untuk pengertiannya sendiri, pajak pusat adalah jenis pajak yang mana proses pemungutan serta pengelolaannya dilakukan oleh pihak pemerintah pusat. Sementara untuk pajak daerah, sesuai namanya, pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai otonominya di seluruh wilayah Indonesia. 

Tentunya, pemasukan yang didapatkan dari pemungutan pajak pusat akan dialokasikan sebagai APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di sisi lain, pemasukan yang diperoleh melalui pajak daerah bakal dialokasikan sebagai APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Melalui pemasukan dari pajak tersebut, pemerintah mampu menjalankan program kebijakan ataupun aktivitas pembiayaan terhadap segala pengeluaran serta pembangunan negara. Tidak hanya itu, dana dari pajak juga akan dijadikan sebagai redistribusi penghasilan pajak guna menjadi modal membuka peluang kerja baru untuk nantinya bakal memberi dampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat. 

Dana pajak juga bisa dikelola oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian. Dengan fungsi dan manfaat yang sangat signifikan tersebut, tentu masyarakat yang termasuk sebagai wajib pajak harus mampu dengan taat dan disiplin memenuhi kewajibannya tersebut. Hal ini berlaku pula pada jenis pajak pusat ataupun pajak daerah. 

Baca Juga: Pengertian Asas Pemungutan Pajak, Pedoman Pemerintah Menyusun Aturan Seputar Perpajakan

Jenis Pajak Pusat Beserta Contohnya

Dilansir dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, ada beragam jenis pajak yang termasuk sebagai pajak pusat. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah deretan jenis pajak pusat yang penting untuk dipahami. 

  1. Pajak Penghasilan atau PPh

    Pajak Penghasilan atau PPh ialah jenis pajak pusat yang dikenakan pada orang pribadi ataupun badan terhadap penghasilan yang diterimanya pada satu tahun pajak. Penghasilan sendiri dalam jenis pajak ini bisa diartikan sebagai segala tambahan kemampuan ekonomi atau finansial yang diperoleh pihak wajib pajak atau WP, entah itu yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri dan bisa digunakan untuk konsumsi ataupun menambah kekayaannya. 

    Mengacu dari pengertiannya tersebut, maka bisa dipahami jika penghasilan yang merupakan objek pajak ini bisa berupa keuntungan bisnis ataupun gaji. Namun, di samping itu, penambahan kekayaan dari hadiah, honorarium, dan beragam jenis pemasukan lain juga termasuk sebagai objek pajak dari PPh ini dan masuk ke ranah pungutan pajak pusat. 

  2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

    Jenis pajak pusat yang kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, yaitu jenis pajak yang dibebankan terhadap konsumsi dari BKP alias Barang Kena Pajak serta JKP atau Jasa Kena Pajak pada kawasan Pabean atau wilayah Indonesia. Pihak orang pribadi atau individu, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengonsumsi BKP maupun JKP akan dikenakan dengan jenis pajak pusat ini. 

    Secara umum, segala jenis barang ataupun jasa merupakan objek pajak ini. Namun, ada ketentuan pada Undang-Undang PPN yang menyatakan sebaliknya terkait barang atau jasa tertentu yang tak bersifat kena pajak. 

  3. Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM

    Selain kedua jenis pajak sebelumnya, ada pula jenis pajak pusat yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Pengenaan pajak ini berlaku pada transaksi jual beli pada barang kena pajak atau BPK tertentu yang termasuk pada kategori mewah. 

    Yang termasuk sebagai barang mewah sendiri menurut aturan yang berlaku sendiri, antara lain:

    • Bukan merupakan produk kebutuhan pokok.
    • Hanya dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat dari kalangan tertentu saja.
    • Umumnya digunakan atau dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan tingkat penghasilan tinggi saja.
    • Penggunaan barang dilakukan untuk menunjukkan status sosial atau ekonomi pemiliknya.
    • Jika dikonsumsi bisa merusak kesehatan serta moral masyarakat, dan mengganggu ketertiban publik.
    • Bea Meterai.

      Bea meterai yang juga menjadi jenis dan contoh pajak pusat. Bea meterai sendiri merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap pemanfaatan dokumen, sebagai contoh, surat perjanjian, akta notaris, hingga kuitansi pembayaran. Surat berharga serta efek juga merupakan dokumen yang wajib dikenakan bea materai dengan nominal tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. 

  4. Pajak Bumi & Bangunan atau PBB Tertentu

    Jenis pajak pusat yang terakhir adalah Pajak Bumi & Bangunan atau PBB yang merupakan pengenaan pajak terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah maupun bangunan. Akan tetapi, perlu dipahami jika pajak PBB yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat ini hanya beberapa saja. Pasalnya, sebagian besar objek pajak PBB ini diserahkan pemungutan dan pengelolaannya pada pemerintah daerah sebagai pajak daerah, baik itu pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten atau kota.

Perbedaan Pajak Pusat dengan Pajak Daerah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan pihak yang melakukan pengelolaan, pajak bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pajak pusat serta pajak daerah. Pajak pusat sendiri merupakan pemungutan pajak yang mana mekanisme pengenaannya berada di tangan pemerintah pusat. Hal tersebut juga berlaku pada aktivitas pengelolaan dari pajak pusat yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. 

Pajak pusat sendiri memiliki sifat yang secara umum lebih luas dibanding pajak daerah. Hal ini mengingat bahwa kebutuhan pemerintah pusat dalam aktivitas pembangunan ekonomi jauh lebih besar dan berdampak. Bagi yang belum tahu, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak adalah lembaga resmi perpajakan yang bertugas untuk mengatur aspek pajak, baik yang diberlakukan pada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. 

Di sisi lain, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pemungutan dan pengelolaan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah. Pajak daerah sendiri bisa dibagi kembali ke dalam dua kategori, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota. 

Adanya pembedaan pajak daerah dengan pajak pusat ini bertujuan untuk memudahkan pengaturan wilayah setiap daerah terkait pemungutan dan pengelolaan pajak. Dengan begitu, kebijakan, proses pemungutan, dan juga pengelolaan pajaknya bisa dilakukan dengan lebih spesifik dan akurat. 

Ketahui Apa Itu Pajak Pusat agar Memahami Jenis Pajak yang Termasuk di Dalamnya

Pada dasarnya, pajak pusat bisa dipahami sebagai jenis pajak yang mana proses pemungutan dan juga pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau dalam hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Pemasukan negara yang didapatkan dari kontribusi masyarakat terhadap pajak pusat ini nantinya akan digunakan sebagai APBN. Selain itu, pajak pusat ini juga memiliki beragam jenis yang penting untuk diketahui oleh masyarakat selaku wajib pajak agar bisa memenuhi kewajibannya dengan tepat, taat, serta disiplin.

Baca Juga: Segala Hal Penting Seputar Pajak Daerah, Mulai dari Pengertian Sampai Contoh