Pasar Modal Syariah: Pengertian, dan Jenis-Jenisnya

Berinvestasi sekarang telah menjadi alternatif populer tidak hanya sebagai kanal untuk menabung tapi juga mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan telah banyak yang bahkan menjadikan investasi sebagai bisnis sampingan karena potensi keuntangannya yang cukup tinggi.

Salah satu cara berinvestasi yang paling banyak dipilih adalah berinvestasi di pasar modal. Tidak hanya mudah dilakukan dan bisa dilakukan dimana saja, produk investasi di pasar modal juga cukup banyak. Sehingga calon investor bisa memilih produk investasi apa yang paling cocok untuk mereka.

Masih ragu?

Tenang, untuk para investor muslim yang ingin berinvestasi dengan hati yang nyaman. Bisa mencoba berinvestasi di pasar modal syariah. Jadi apa itu pasar modal syariah? Apa perbedaannya dengan pasar modal biasa? Berikut penjelasannya secara lengkap.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pengertian Pasar Modal Syariah

loader

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan jenis instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan reksadana, saham dan surat utang dengan menggunakan prinsip syariat Islam sebagai landasan utamanya.

Menurut BEI (Bursa Efek Indonesia penerapan prinsip syariah pada pasar modal harus sesuai dengan hukum agama Islam. Sistem kerjanya juga akan diawasi oleh MUI agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Dengan begitu, nasabah bisa menggunakan produk keuangan secara nyaman dan terhindar dari riba.

Pada dasarnya, pasar modal berbasis syariah merupakan bagian dari pasar modal konvensional. Aktivitas yang dilakukan melibatkan jual beli saham, reksa dana, dan sukuk. Aktivitas yang dilakukan termasuk dalam perbuatan muamalah yang bermakna mengatur hubungan antara sesama manusia.

Sehingga transaksi yang dilakukan dalam pasar modal diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Salah satu kriteria utama dari pasar modal jenis syariah adalah produk serta mekanisme transaksinya harus sesuai dengan prinsip agama dan tidak boleh bertentangan.

Tidak jauh berbeda dengan pasar modal biasa, hanya saja sistem yang ada pasar modal syariah disesuaikan dengan syariat islam. Namun, jenis-jenis produk di pasar modal syariah kurang lebih sama seperti yang ada di pasar modal biasa.

Baca Juga: 7 Alasan Kamu Harus Investasi SBN Syariah

Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Syariah

Selain memberikan kenyamanan dalam berinvestasi sesuai ketentuan syariat islam. Ada beberapa manfaat lainnya yang diberikan oleh pasar modal syariah. Yaitu:

  • Berperan sebagai ruang bagi emiten untuk bisa mendapatkan modal dari pihak eksternal untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
  • Memberikan kesempatan untuk pemerintah agar mendapatkan sumber penghasilan lain yaitu berupa pajak.
  • Turut serta dalam pondasi untuk menopang perekonomian Indonesia.
  • Sebagai tempat yang bisa digunakan oleh para pemodal untuk dapat ikut serta dalam kegiatan bisnis, meraih keuntungan, hingga menanggung risiko yang mungkin akan terjadi.
  • Memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk mendapatkan return bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
  • Menjadi wadah yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana. Tentunya, prinsip yang dipakai tak berlawanan dengan prinsip syariat islam.

Fungsi dan manfaat dari pasar modal syariah ini disesuaikan dengan tujuan utama dari pasar modal syariah itu sendiri yaitu memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan yang sifatnya jangka panjang bagi dunia usaha hingga menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik.

Kegiatan yang Dilarang di Pasar Modal Syariah

Pada pasar modal ini terdapat beberapa kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain:

1. Tadlis

Tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli supaya objek terlihat dalam keadaan baik.

2. Taghrir

Upaya mempengaruhi orang lain dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan. Perbuatan ini biasanya dilakukan agar orang lain terdorong melakukan transaksi.

3. Tanajusy atau Najsy

Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak memiliki tujuan untuk membelinya. Hal ini diharapkan agar dapat menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya.

4. Ikhtikar

Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya. Kemudian, akan dijual lagi saat harga menjadi lebih mahal.

5. Ghisysy

Salah satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual tapi menyembunyikan kecacatan barang tersebut.

6. Ghabn

Ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad baik dari kualitas maupun kuantitasnya.

7. Bai’ Alma’dum

Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (melakukan short selling).

8. Riba

Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Baca Juga: Investasi Mudharabah: Simak Pengertian, Jenis dan Hukumnya

Instrumen Investasi pada Pasar Modal Syariah

loader
Investasi Pasar Modal Syariah

Semua instrumen investasi pasar modal syariah bisa untuk semua investor tanpa memandang suku, ras dan agama. Yang ingin berinvestasi sesuai dengan ketentuan syariat islam dan dijamin kehalalannya berikut instrument investasi pada pasar modal syariah yang bisa dilakukan:

1. Saham Syariah

Saham syariah diterbitkan oleh emiten yang memenuhi prinsip syariah dan diperperdagangkan secara syariah. Saham syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (DES).

2. Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menerapkan pengelolaan yang  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksadana ini menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lainnya.

3. Obligasi Syariah (Sukuk)

merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

4. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)

Adalah reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

5. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

Merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

6. Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)

Yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Jangan Takut Berinvestasi Demi Keuangan Sejahtera sampai Tua

Dengan adanya pasar modal syariah, tentu urusan berinvesasi baik saham ataupun obligasi yang halal dan sesuai ketentuan ajaran islam sudah bukan hal yang sulit lagi. Untuk itu, segeralah mencoba berinvestasi di pasar modal syariah guna membangun fondasi yang kuat dikeuangan nantinya mulai dari sekarang untuk dinikmati di hari tua.

Baca Juga: Dear Akhi dan Ukhti, Ketahui Daftar Saham Syariah yang Cocok untuk Investasi