Pengertian KJP Plus, Cara Mendapatkan, dan Cek Saldonya

Beli buku, seragam sekolah, naik busway gratis, sampai belanja daging murah bisa menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Tinggal gesek di mesin EDC di toko yang menerima KJP, maka segala manfaat bisa kamu dapatkan, terutama untuk keperluan pendidikan pelajar dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Hidup di Jakarta dengan 2 Juta Rupiah, Apa Bisa?

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Apa Itu KJP Plus?

loader
Pengertian KJP Plus via Instagram Anies Baswedan

KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Kalau masih ingat, di era Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namanya KJP. Sebetulnya KJP dan KJP Plus hampir mirip, sama-sama untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK. Namun Pemprov DKI saat ini meningkatkan fasilitas atau manfaatnya di KJP Plus.

Sasaran KJP Plus

  • Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
  • Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
  • Berasal dari keluarga tidak mampu.

Keuntungan KJP Plus

1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya

2. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)

3. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK

4. Pakai KJP Plus, bisa gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.

Besaran Dana KJP Plus

Dengan kenaikan alokasi dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI menjadi Rp3,9 triliun di 2018, maka uang yang diterima siswa pemegang KJP Plus setiap bulan juga bertambah. Adapun rincian besaran dana KJP Plus, antara lain:

Tingkat*

Besaran Dana Per Bulan

Yang Bisa Dibelanjakan Per Bulan (Buka Blokir)

Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta Per Bulan

 
 

SD/MI/SDLB

Rp250.000

Rp135.000

Rp130.000

 

SMP/MTs/SMPLB

Rp300.000

Rp185.000

Rp170.000

 

SMA/MA/SMALB

Rp420.000

Rp235.000

Rp290.000

 

SMK

Rp450.000

Rp235.000

Rp240.000

 

PKBM

Rp300.000

Rp185.000

-

 

LKP

Rp1.800.000/semester

Rp185.000

-

 

*PKBM : Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A, B, C)

*LKP : Lembaga Kursus Pelatihan

  • Kamu bisa tarik tunai pakai KJP Plus maksimal Rp100 ribu per bulan
  • Sisa dana (dana berkala) sesuai jenjang pendidikan akan dibuka blokir pada akhir semester (liburan sekolah) untuk belanja keperluan sekolah secara non-tunai.

Pencairan Dana KJP Plus

KJP Plus semacam kartu ATM yang di dalamnya terdapat saldo. Yang mengisi uangnya adalah pemerintah DKI. Kamu baru bisa memanfaatkan dana KJP Plus setelah dibuatkan rekening oleh Bank DKI, menerima buku tabungan, dan kartu ATM serta nomor PIN ATM. Dana rutin cair setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.

Tarik tunai dana KJP Plus maksimal Rp100 ribu per bulan dan dapat dilakukan di mesin ATM Bank DKI agar tak kena biaya tambahan bila mengambil dari ATM lain. Sedangkan untuk belanja non-tunai dari sisa dana melalui mesin gesek atau EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA).

Bagi siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta dan merupakan pemegang KJP Plus, proses pencairannya meliputi:

  • SPP swasta akan di autodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah
  • Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi (dana tambahan SPP per bulan), akan di autodebet sebesar jumlah SPP ke rekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa
  • Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di autodebet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orangtua siswa.

Baca Juga: Ingin Punya Rumah? Yuk Manfaatkan KPR Tanpa DP

Penggunaan KJP Plus

loader
Penggunaan KJP Plus

KJP Plus dapat digunakan di toko atau merchant yang menyediakan alat EDC Bank DKI maupun Jaringan Prima. Tentu saja hanya untuk membeli berbagai macam barang yang menunjang pendidikan atau kebutuhan dasar pendidikan. Jangan lupa, setiap belanja kebutuhan sekolah, simpan struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.

1. Toko alat kesehatan : perawatan kesehatan gigi, alat bantu dengar dan berjalan, serta lainnya

2. Apotek atau toko obat : obat-obatan dan vitamin

3. Optik : alat bantu penglihatan, seperti kacamata

4. Toko pakaian maupun departement store : seragam, sepatu, dan kelengkapannya

5. Supermarket : makanan dan minuman bergizi, peralatan sekolah

6. Toko buku : kebutuhan buku siswa

7. Toko alat tulis : kebutuhan alat tulis siswa

8. Toko perlengkapan olahraga : seragam dan peralatan olahraga untuk pelajaran di sekolah

9. Kegiatan : ekstrakurikuler yang tidak dibiayai dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

10. Toko komputer : komputer atau laptop. 

Enaknya lagi, pemegang KJP Plus dapat menikmati fasilitas lain yang ditawarkan secara gratis, yakni gratis naik Transjakarta dan masuk tempat-tempat wisata, seperti Monumen Nasional (Monas), masuk Ragunan, museum, Ancol. Emak-emak juga bisa pakai KJP untuk belanja pangan murah.

Syarat Penerima KJP Plus

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orangtua, Ketua RT, dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik, antara lain:

  • Tidak merokok/menggunakan narkoba
  • Tidak membolos
  • Tidak terlibat perkelahian/tawuran
  • Tidak terlibat kekerasan/bullying
  • Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
  • Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

Cara Mendapatkan KJP Plus

Cara mendapatkan KJP Plus adalah menghubungi sekolah untuk dilakukan pendataan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus dan diajukan untuk menerima KJP Plus.

Cara Cek Saldo KJP Plus

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Baswedan (@aniesbaswedan) pada

Via Instagram

Cara cek saldo KJP Plus bisa lewat ATM dan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI. Kalau via mesin ATM Bank DKI, langkahnya sama seperti mengecek saldo ATM biasa. Yaitu:

1. Masukan KJP Plus ke ATM Bank DKI

2. Masukan PIN KJP Plus

3. Pilih menu informasi saldo

4. Layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat pada kartu KJP Plus.

Jika melalui aplikasi JakOne Mobile, tahapannya:

1. Unduh aplikasi JakOne Mobile di ponsel Android Kitkat dan iOs 8

2. Registrasi JakOne Mobile

3. Setelah itu, hubungkan JakOne Mobile dengan KJP Plus. Caranya:

  • Login aplikasi JakOne Mobile
  • Tekan tombol menu
  • Pilih menu rekening dan kartu
  • Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus
  • Pastikan data nomor ponsel sudah sama, lalu pilih lanjutkan
  • Aplikasi JakOne telah tersambung KJP Plus
  • Kemudian pilih informasi saldo untuk mengetahui dana KJP Plus.

Gunakan Dana KJP Plus Sesuai Fungsinya

Tidak perlu khawatir, kalau ada sisa dana yang belum digunakan sampai akhir tahun ajaran, maka dananya bisa menjadi tabungan siswa, tidak hangus. Ingat, gesek tunai di ATM, jangan di toko atau merchant. Selain itu, gunakan dana tunai kebutuhan pendidikan atau makanan bergizi yang membantu tumbuh kembang anak.

Jika terjadi penyalahgunaan dana, maka terancam pemblokiran dana, penarikan KJP Plus, sampai sanksi pidana. Bila mengalami masalah KJP Plus laporkan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). SMS Pengaduan 089525767869 atau email ke uptp6o.disdikdki@gmail.com.

Baca Juga: 10 Tempat Belanja Termurah di Jakarta