Surat Kuasa Ahli Waris untuk Menjual Tanah atau Rumah

Apabila Anda berencana menjual tanah atau rumah dari hasil warisan, sementara Anda relatif awam dalam hal hukum, maka Anda sebagai salah satu ahli waris pasti akan mencari-cari informasi seputar penjualan tanah atau rumah warisan ini. Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menunjuk salah satu ahli waris dari tanah atau rumah tersebut dan memberikan kuasa kepada satu orang ahli waris untuk menjualkan tanah atau rumah warisan yang bersangkutan. Untuk keperluan ini, maka perlu dibuatkan Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah atau rumah warisan.

Ahli waris sendiri adalah orang atau orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan) dari orang yang telah meninggal dunia, baik karena hubungan keluarga sedarah maupun karena pernikahan, yang dibuktikan dengan surat keterangan waris. Setelah pewaris meninggal dunia, maka harta peninggalannya seperti tanah dan rumah beralih kepemilikan ke para ahli waris, yang biasanya terdiri atas lebih dari satu orang.

Nah, karena pengertian kuasa itu merujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti melimpahkan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya, sehingga surat kuasa ahli waris dibuat untuk mempermudah penjualan tanah atau rumah warisan sehingga nantinya hasil penjualan dapat dibagi ke seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara hukum agama, perdata, maupun adat.

Anda selanjutnya mungkin akan bertanya, bagaimana cara penulisan surat kuasa ahli waris untuk menjual tanah atau rumah? Surat kuasa yang digunakan adalah surat kuasa yang berjenis umum, bukan surat kuasa khusus atau istimewa yang biasanya digunakan untuk urusan persidangan. Kuasa umum ini diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), di mana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai suatu pengurusan, di antaranya pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.

Contoh Format Surat Kuasa untuk Menjual Tanah atau Rumah

loader

Contoh Penulisan Surat Kuasa via wintterlaw.com

 

Sebelum menilik contoh penulisan surat kuasa ahli waris untuk keperluan menjual tanah atau rumah warisan, ada beberapa poin yang harus tercantum di dalamnya. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

  • Nama dan identitas lengkap para ahli waris yang memberi kuasa
  • Nama dan identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa
  • Deskripsi jenis kuasa yang diberikan, yang ditulis secara jelas dan tegas, seperti menjual rumah  atau tanah atau menghibahkannya, dan lain-lain
  • Deskripsi jenis harta kekayaan yang akan dikuasakan pengurusannya, yang juga ditulis secara jelas dan tegas, misalnya jika berupa tanah maka harus dijelaskan luas dan batas-batas tanah tersebut serta status kepemilikannya
  • Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa
  • Tanda tangan para pemberi kuasa

Setelah Anda mengetahui poin-poin yang harus dicantumkan di dalam surat kuasa yang akan Anda buat untuk memberikan kuasa kepada salah seorang ahli waris untuk menjual tanah atau rumah warisan, sekarang Anda dapat melihat contoh format dari surat kuasa yang dimaksud. Silakan disimak contoh yang kami berikan di bawah ini:

SURAT KUASA

 

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama         :
    Alamat         :
    No. KTP          :

  2. Nama         :
    Alamat         :
    No. KTP          :

  3. Nama         :
    Alamat         :
    No. KTP          :

secara bersama-sama selanjutnya sebagai "Pemberi Kuasa."

Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:

Nama         :
Alamat         :
No. KTP          :

Selanjutnya sebagai "Penerima Kuasa."

----------------------------KHUSUS----------------------------

Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara __________________ sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama ______________ No.: ______________, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ________________, yang dikenal beralamat di Jl. _____________________, RT/RW ____________, Kelurahan _______________, Kecamatan ___________________, Provinsi _____________________, atas nama Saudara _________________.

 

Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, melakukan tidakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.

 

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta,_____________________

Pemberi Kuasa                                                                                                                       Penerima Kuasa,

 

 

(____________) (____________) (____________)                                                                 (____________)

 

Dengan memegang kuasa dalam bentuk tertulis ini, ahli waris yang namanya tercantum sebagai penerima kuasa dapat mewakili para ahli waris lainnya untuk segala keperluan pengurusan penjualan harta peninggalan atau warisan yang berupa tanah atau rumah tersebut, termasuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Jangan lupa agar surat kuasa di atas ditanda tangani di atas materai dan dilegalisasi oleh Notaris.

Baca Juga: Pajak Jual Beli Rumah: Perhitungan dan Biaya Tambahannya

Jual-Beli Tanah atau Rumah Warisan

loader

Sekilas Mengenai Jual-Beli Tanah atau Rumah Warisan via wordpress.com

 

Penjualan tanah atau rumah yang merupakan harta peninggalan atau warisan biasanya dilakukan antara lain agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari, jadi tanah atau rumah tersebut dijual sehingga hasil penjualannya bisa dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sekilas mengenai jual-beli tanah atau rumah warisan, pada dasarnya sama seperti proses jual-beli tanah atau rumah pada umumnya. Perbedaannya hanyalah jika dalam jual-beli tanah biasa, penjual tanah atau rumah atau orang yang namanya tercantum pada sertifikat kepemilikan tanah hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli, sementara dalam proses jual-beli tanah atau rumah warisan, yang hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli dan segala pengurusan lain adalah para ahli waris dari pemilik tanah selaku penjual, yang apabila ada yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh salah seorang ahli waris yang telah diberi kuasa, dibuktikan dengan Surat Kuasa Ahli Waris.

Sebelum surat kuasa ini dibuat, harus ada bukti terlebih dahulu mengenai siapa saja ahli-warisnya. Bukti ini dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris. Di dalam surat keterangan waris ini tercantum semua nama dan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak atas tanah yang dijual, untuk WNI asli ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa dibuatkan akta notaris.

Nah, Surat Kuasa Ahli Waris diperlukan antara lain jika ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual dan sulit untuk datang ke lokasi penandatanganan Akta Jual Beli. Jadi dalam pengurusan penjualan tanah atau rumah warisan tersebut, semua ahli waris tidak perlu hadir dan hanya diwakilkan oleh satu ahli waris yang telah diberi kuasa tersebut.

Pahami Hukum yang Berlaku

Demikian penjelasan mengenai Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah atau rumah dan sekilas mengenai jual-beli tanah atau rumah warisan. Semoga artikel ini membantu Anda dan proses penjualan tanah atau rumah warisan yang hendak Anda lakukan berjalan dengan lancar karena Anda telah memenuhi persyaratan dan juga hukum yang berlaku mengenai penjualan atas tanah atau rumah warisan.

Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya