Tak Hanya Premi, 7 Biaya Ini Juga Wajib Dibayar Nasabah Asuransi

Asuransi adalah produk keuangan yang berguna untuk memberi perlindungan asuransi kepada pihak tertanggung, baik itu diri sendiri maupun keluarga. Manfaat pertanggungan yang diberikan pun beragam, tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Umumnya, manfaat asuransi tersebut hanya bisa didapatkan saat nasabahnya membayar biaya premi secara rutin sesuai ketentuan.

Namun, tahukah kamu bahwa selain premi asuransi, ada beragam biaya lain yang biasanya dibebankan kepada pihak nasabah? Tentunya, beban biaya tambahan di luar premi asuransi ini juga perlu diperhatikan oleh nasabah agar mampu mengetahui nominal akurat biaya asuransi yang harus dibayarkannya.

Lalu, apa saja biaya di luar premi asuransi yang harus dibayarkan oleh nasabah produk keuangan tersebut? Tanpa panjang lebar lagi, berikut adalah 7 biaya yang umumnya dibebankan pada nasabah produk asuransi.

Baca juga: Asuransi Kesehatan: Pengertian, Jenis, Cara Beli hingga Cara Klaimnya

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Biaya Produk Asuransi yang Dibebankan pada Nasabah

loader

Biaya dalam Produk Asuransi

  1. Biaya Asuransi

    Bukan premi, biaya asuransi berasal dari saldo atau dana unit premi berkala. Jika isi saldo habis, biaya asuransi bisa diambil via premi top up. Pembayaran biaya asuransi rutin dibayarkan oleh nasabah saat polis asuransinya masih aktif.

    Terkait nominalnya sendiri beragam antar nasabah. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran biaya asuransi, antara lain jenis kelamin, usia, riwayat medis, status perokok ataukah tidak, hingga besaran uang pertanggungan yang diberikan.

  2. Biaya Akuisisi

    Selain itu, ada pula biaya akuisisi, yaitu biaya yang mencakup biaya pemeriksaan medis, pencetakan dokumen dan pengadaan polis, biaya pos, biaya lapangan, hingga telekomunikasi. Selain itu, biaya akuisisi ini juga bisa meliputi remunerasi karyawan serta tenaga pasar.

    Nominal dari biaya ini sendiri tergantung dari produk asuransi serta kebijakan perusahaan yang menyediakannya. Tapi, secara umum, biaya akuisisi ditentukan berdasarkan premi berkala dan nominalnya bervariasi. Untuk tahun pertama dan kedua, biaya akuisisi ini biasanya adalah 70 persen, 20 persen untuk tahun ketiga sampai kelima, dan gratis atau 0 persen di tahun keenam serta seterusnya.

  3. Beban Pajak

    Kebijakan terkait penarikan pajak dibebankan terhadap penebusan atau penarikan polis. Aturan beban pajak ini telah dijelaskan di ketentuan undang-undang mengenai perpajakan dan berlaku. Dalam kata lain, ketika akan melakukan penebusan atau penarikan manfaat klaim asuransi, nasabah diharuskan untuk membayar biaya pajak sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia.

  4. Biaya Administrasi

    Biaya administrasi atau biaya admin juga sering kali menjadi jenis biaya yang dibebankan kepada nasabah asuransi. Besarannya pun beragam tergantung dari metode dan frekuensi pembayaran yang dipilih nasabah.

    Secara umum, cara membayar premi asuransi terbagi ke dalam 4 kategori, yaitu tahunan atau setiap 12 bulan, per semester atau tiap 6 bulan, trimester atau tiap 3 bulan, serta bulanan. Masing-masing kategori pembayaran premi asuransi tersebut memiliki nominal biaya admin yang berbeda. Biasanya, biaya admin pembayaran tahunan adalah 10 tiap bulan, sementara untuk per semester adalah 20 ribu tiap bulan, 27,5 ribu untuk kategori trimester, serta 35 ribu untuk pembayaran premi asuransi tiap bulan.

    Biaya tersebut umumnya akan terpotong secara otomatis dari dana di unit premi asuransi secara berkala. Jika saldo di dalamnya habis, biaya admin akan diambil dari dana di unit premi top up. Setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait nominal biaya admin ini sehingga pastikan untuk menanyakannya langsung ke pihak penyedia asuransi.

  5. Biaya Penarikan serta Penebusan Polis

    Jenis biaya ini dibebankan saat nasabah melakukan penarikan saldo, atau penebusan polis di periode tertentu. Nominalnya pun bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan asuransi sehingga perlu ditanyakan terlebih dulu guna menghindari risiko salah paham nantinya.

  6. Biaya Peralihan Dana Investasi

    Selanjutnya, jenis biaya ini merupakan biaya pengalihan terkait dana asuransi yang ditempatkan di instrumen investasi dan terjadi proses switching. Tergantung ketentuan perusahaan asuransi, biaya switching ini bisa digratiskan hingga maksimal beberapa transaksi tiap tahunnya. Baru jika terjadi peralihan atau switching kembali, nasabah akan dibebankan dengan biaya pengalihan dengan nominal tertentu.

  7. Biaya Pengelolaan Modal Investasi

    Jenis biaya terakhir yang kerap dibebankan kepada nasabah asuransi adalah biaya pengelolaan modal investasi. Bagi nasabah asuransi jenis unit link, mereka pasti memahami jika sebagian biaya premi yang dibayarkannya dialokasikan sebagai dana investasi.

    Biasanya, nasabah asuransi diharuskan untuk membayar biaya pengelolaan dari modal investasi tersebut. Tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi, biaya pengelolaan modal investasi ini antar 0,75% sampai 2% dari jumlah dana yang tengah dikelola.

Baca juga: Mau Dapat Premi Asuransi Murah? Ini Caranya!

Sebagai Nasabah yang Cerdas, Pastikan untuk Mengetahui Sederet Biaya Lain dari Asuransi

Kenyataannya, selain biaya premi, nasabah asuransi sering kali dibebani dengan beragam biaya lain saat menggunakan layanan tersebut. Tentunya, sebagai nasabah yang cerdas, kamu wajib memahami seluruh biaya yang dibebankan dari produk tersebut. Barulah dengan begitu kamu bisa memahami layanannya dengan baik dan mampu mendapatkan manfaatnya secara maksimal.