Takut Ditilang karena STNK Belum Diperpanjang? Begini Syarat Perpanjanganya

Saat bepergian menggunakan kendaraan, baik itu hanya pergi keliling kota hingga pergi ke luar kota, akan lebih aman jika kita membawa STNK kendaraan. STNK yang berupa surat selembar yang berisikan data mengenai kendaraan yang kita kendarai ini sangat wajib dibawa , agar perjalanan kita lebih aman terlebih saat ada pemeriksaan di jalan oleh pihak berwajib. Coba cek juga STNK kita siapa tahu masa berlakunya sudah habis, jika habis, yang ada saat pemeriksaan di jalan kita bisa terkena tilang juga.

Saat pertama kali memiliki kendaraan dan membuat STNK tersebut, sebaiknya Anda mengetahui juga kapan masa berlaku STNK tersebut , sehingga jika memasuki waktu habis masa berlakunya, Anda sudah mempersiapkan diri untuk segera memperpanjang masa berlaku STNK sebelum terlambat. Untuk memperpanjang STNK ini, bisa datang ke Kantor Samsat khusus bagian SIM dan STNK, dan ikuti prosedur yang ada.

Berikut ini beberapa Hal yang harus diketahui dan dilakukan saat ingin memperpanjang STNK :

1. Bayar Pajak STNK

loader
Ilustrasi Bayar Pajak STNK

Perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis Pajak dalam STNK yang wajib dibayar, pajak tersebut adalah Pajak STNK tahunan dan Pajak STNK 5 Tahunan. Perbedaanya terletak pada pengesahan dan penggantian STNK nya saja. jika membayar pajak Tahunan, maka STNK akan disahkan dan diberi Paraf serta Cap oleh pihak kepolisian. Sementara untuk 5 tahunan, STNK akan diganti dengan kerta STNK kendaraan bermotor dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Bingung Cari Kredit Motor Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Kredit Motor Terbaik! 

2. Biaya Penggantian STNK

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016, yang menjelaskan tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang STNK ini akan mengalami kenaikan. Berikut rincian biaya yang harus dibayar:

  • Untuk biaya Administrasi pembuatan baru juga perpanjang baru sebesar Rp100.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau Plat Nomor sebesar Rp60.000
  • Biaya Penerbitan BPKB sebesar Rp225.000
  • Dan biaya penerbitan Surat Mutasi Kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp150.000

Sementara rincian biaya perpanjang STNK untuk kendaraan roda empat, rincianya sebagai berikut :

  • Biaya admin STNK untuk pembuatan baru dan perpanjang STNK sebesar Rp200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB atau Plat Nomor kendaraan sebesar Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000
  • Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp. 250.000

3. Dokumen Persyaratan Perpanjangan STNK

loader
Melengkapi Dokumen Persyaratan untuk Memperpanjang STNK

Jika hendak memperpanjang STNK, maka harus menyiapkan dokumen sebagai berikut :

  • STNK lama Asli dan Fotokopinya
  • Fotokopi BPKB
  • Membawa KTP Asli dan Fotokopianya sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB
  • Cek Fisik Kendaraan (untuk syarat perpanjang STNK setiap  5 Tahun)

Baca Juga: Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah

4. Prosedur Perpanjangan STNK di Samsat

Setelah persyaratan lengkap, silahkan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan tersebut. berikut prosedur pengajuan perpanjangan STNK di Samsat:

  • Mengisi Formulir Permohonan untuk perpanjang STNK di Loket pendaftaran dan isi sesuai data yang ada di STNK dan BPKB.
  • Menyerahkan Dokumen permohonan perpanjang STNK ke Loket Penyerahan berkas, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  • Anda akan menerima Slip pembayaran pajak, dan lihat berapa jumlah pajak yang harus dibayar
  • Menuju arah kasir dan lakukan pembayaran pajak STNK tersebut. dapatkan bukti pelunasanya.
  • Tunggu kembali di ruang tunggu, sampai nama Anda  dipanggil khusus untuk perpanjang STNK 1 tahun, untuk yang 5 tahun , lanjutkan dengan membawa bukti pelunasan pajak ke loket TNKB untuk dapatkan plat nomor yang baru.

Baca Juga: Perhitungan dan Cara Bayar Pajak Motor

Catat Waktu Kadaluarsa STNK

Agar tidak lagi lupa, bahwa ternyata STNK sudah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang, sebaiknya catat waktu habisnya STNK tersebut, atau bila perlu membuat reminder dalam smartphone. Jangan lupa juga, khusus Anda yang memiliki kendaraan roda empat, untuk menyiapkan dana khusus keperluan STNK.

Baca Juga: Sudah Tau Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM? Begini Prosesnya