Waspada! Beginilah Proses Tindak Kejahatan Pencucian Uang atau Money Laundering

Mendengar istilah pencucian uang, kebanyakan dari kamu tentu tahu jika kegiatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang serupa dengan korupsi. Ya, istilah pencucian uang atau money laundering bukanlah hal yang asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Sebab, istilah tersebut pernah beberapa kali diberitakan di berbagai media di Indonesia dan dunia, baik melalui televisi maupun surat kabar.

Namun, tahukah makna sebenarnya dari istilah money laundering tersebut? Aktivitas pencucian uang sendiri merupakan suatu tindak kriminal yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Seseorang yang terbukti melakukan praktik ini dapat menerima hukuman yang berat dan wajib untuk mengembalikan dana atau aset yang disembunyikan.

Meski begitu, sudah tahukah kamu dengan pasti bagaimana praktik pencucian uang itu terjadi? Juga, apa ciri-ciri seseorang melakukan money laundering dan bagaimana cara untuk mengantisipasinya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasannya.

Baca juga: Cegah Tindakan Pencucian Uang, Kenali Apa Itu PPATK, Sejarah, Fungsi, Hingga Wewenangnya

Apa Itu Money Laundering atau Pencucian Uang?

loader

Bisa dibilang, kasus money laundering bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir saja, BNN beberapa kali membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh oknum tertentu. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan pencucian uang itu?

Secara singkat, yang dimaksud dengan praktik pencucian uang adalah tindak kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana maupun aset yang bukan menjadi haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tujuan seseorang dalam melakukan kegiatan kriminal ini tidak lain adalah memperkaya diri sendiri atau menggandakan kekayaan yang dimiliki.

Praktik kotor tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan asal atau sumber dana atau aset, seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal dan meyakinkan. Padahal, keberadaan dari aset atau uang yang bukan menjadi haknya tersebut dikaburkan sehingga terlihat seperti digunakan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, oknum yang melakukan hal tersebut dapat mengakuisisi dana atau aset tersebut secara seutuhnya.

Pencucian dana tergolong sebagai tindakan ilegal dan memiliki dasar hukum tersendiri, yaitu pada UU No. 6 Tahun 2010. Bahkan, tingkat kejahatan dari money laundering bisa disetarakan dengan korupsi, perampokan, terorisme, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba, dan tindak kriminal berat lainnya.

3 Proses Pencucian Uang

Seperti yang dilansir di Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tulisan Joni Emirzon (Guru Besar Hukum Bisnis di Unsri), terdapat 3 proses dalam tindakan pencucian uang. Ketiga proses tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.

  1. Penempatan atau Placement

    Proses yang pertama adalah placement atau penempatan. Proses ini merupakan upaya untuk menempatkan suatu dana atau aset yang didapatkan dari sebuah kegiatan tindak kriminal menuju sistem keuangan. Sistem keuangan ini bisa berupa penempatan uang pada bank, memberikan sejumlah biaya pada suatu usaha.

    Kemudian, kegiatan tersebut dibuat seolah-olah sah seperti halnya memberikan kredit maupun pembiayaan dengan menjadikan kas sebagai kredit. Contoh dari proses penempatan pada tindakan money laundering adalah membeli barang dengan harga yang cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

  2. Transfer atau Layering

    Setelah melalui proses pertama, yakni penempatan, oknum pencucian uang biasanya akan melakukan proses transfer atau layering. Proses ini sendiri dilakukan dengan cara memisahkan dana hasil pencucian uang dari sumbernya. Proses kedua ini bisa dilakukan dengan sejumlah tahap transaksi finansial guna menyembunyikan maupun menyamarkan asal-muasal dana atau aset tersebut.

    Dalam kegiatan layering ini, pelaku akan melakukan proses pemindahan aset atau dana dari suatu rekening maupun lokasi sebagai hasil dari placement menuju tempat lain. Hal ini bisa dilakukan melalui sekumpulan transaksi yang bisa dibilang kompleks dan dibuat dengan tujuan untuk menyamarkan, serta menghilangkan jejak dari sumber dana yang digelapkan tersebut.

    Contoh dari praktik proses layering ini adalah melakukan transfer dana dari satu bank menuju bank lain di wilayah atau negara berbeda. Proses transfer ini juga bisa dilakukan dengan memindahkan dana lintas batas negara menggunakan jaringan aktivitas usaha sah ataupun shell company atau perusahaan cangkang.

  3. Menggunakan Harta Kekayaan atau Integration

    Proses yang terakhir dari tindakan pencucian uang adalah integration. Proses integrasi atau menggunakan harta kekayaan merupakan upaya untuk menggunakan aset atau dana yang telah terlihat sah dari tindakan pencucian uang tersebut. Penggunaan harta kekayaan tersebut bisa dengan cara menikmatinya secara langsung, melakukan investasi di banyak instrumen, dan bentuk kekayaan materi maupun keuangan.

    Selain itu, proses integration ini juga bisa dilakukan oleh pelaku money laundering dengan menggunakan dana yang didapatkan untuk membiayai berbagai kegiatan usaha yang sah. Pelaku juga bisa memberikan dana pada kegiatan tindak kriminal lainnya yang sekiranya sulit dideteksi.

    Pada umumnya, pelaku tidak banyak mempertimbangkan hasil atau dana yang akan didapatkannya. Oknum money laundering juga seringkali menganggap remeh besaran biaya yang harus dikucurkan agar niat buruknya berhasil dilakukan dan menghilangkan jejak sumber kekayaan yang didapatkan tersebut.

    Sebab, tujuan pencucian uang adalah untuk menggelapkan atau menghilangkan jejak atau sumber uang. Dengan begitu, hasil dari kegiatan kejahatan tersebut bisa dinikmati oleh pelaku dan digunakan dengan sesuka hati tanpa takut ada pihak yang mengetahui.

Baca Juga: Waspada Tindak Kejahatan Skimming! Begini Cara untuk Tidak Menjadi Korban

Modus dalam Melakukan Pencucian Uang

Tidak hanya prosesnya yang beragam, money laundering juga memiliki beberapa modus. Modus pencucian uang meliputi loan back, transaksi dagang internasional, c-chase, akuisisi, perdagangan saham, investasi tertentu, modus identitas palsu, dan deposit taking.

Modus dari praktik money laundering yang biasa terjadi di Indonesia adalah akuisisi. Modus akuisisi sendiri adalah pengambilalihan dari saham melalui modus perusahaan yang akan diakuisisi merupakan perusahaan milik pribadi.

Contoh pencucian uang dengan modus akuisisi adalah pemilik perusahaan Indonesia yang mempunyai perusahaan gelap di Cayman Island di negara Tax Haven. Keuntungan atau hasil usaha dari Cayman akan didepositokan dengan menggunakan nama perusahaan sendiri yang berada di Indonesia.

Selanjutnya, perusahaannya yang di Cayman akan membeli saham perusahaan yang berada di Indonesia dengan cara akuisisi. Dengan menggunakan modus ini, pemilik perusahaan Indonesia tersebut mempunyai dana yang sah. Sebab, dana tersebut telah tercuci melalui kegiatan penjualan saham perusahaan Cayman kepada perusahaannya yang ada di Indonesia.

Baca juga: 7 Modus Kejahatan saat Transaksi Saham

Ciri Orang yang Sedang Melakukan Kegiatan Pencucian Uang

Berdasarkan pemaparan dari Kiagus Badarudin, Ketua PPATK, terdapat beberapa ciri yang menunjukkan seseorang sedang melakukan tindakan pencucian uang. Berikut ciri-ciri money laundering.

  • Hasil dana atau aset yang didapatkan akan ditempatkan pada sistem keuangan. Dana yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut biasanya akan ditempatkan pada perbankan, asuransi, maupun pasar modal.
  • Melakukan pemindahan dana atau aset sehingga semakin sulit untuk diketahui asal-usulnya. Ciri ini biasa dilakukan oleh pelaku dengan meletakkan dana di suatu bank, kemudian memindahkannya ke bank lain, lalu transfer ke rekening dengan nama lain, seperti rekening pembantu, istri pembantu, dan lain sebagainya.
  • Menggunakan dana untuk membeli aset di suatu wilayah. Namun, proses pembelian aset tersebut dilakukan dengan menggunakan nama orang lain yang biasanya bukan berasal dari lingkaran kerabatnya. Setelah itu, agar bisa mendapatkan aset tersebut, pelaku akan berpura-pura untuk membelinya sebagai tangan kedua dengan cara tunai maupun kredit.

Pelaku Pencucian Uang Dapat Dipidana hingga 20 Tahun dan Denda Mencapai 10 Miliar

Tindak pidana pencucian uang bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, pelaku dari kegiatan tersebut dapat merugikan sebuah pihak dengan jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui beberapa pasal pada UU No. 8 Tahun 2010, tersangka money laundering dapat menerima hukuman jeruji hingga 20 tahun dan juga denda sebanyak 10 miliar.

Baca Juga: Siharka Menpan yang Penting Bagi Aparatur Sipil Negara