Berbagai Rumus Menghitung Zakat Berdasarkan Jenisnya

Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Agar zakat bisa dilakukan dengan baik dan benar, simak ulasan berikut ini mengenai syarat hingga cara perhitungan zakat!

Bayar Zakat Fitrah dengan mudah hanya di Cermati!

Bayar Zakat Fitrah Sekarang!  

Syarat Seseorang Berzakat

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini, wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat.

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya sudah memenuhi nisab

Jika kamu masih bingung apakah hartamu sudah memenuhi nisab atau tidak, sekarang ada kalkulator zakat yang bisa membantumu menentukan besaran zakat. Dengan menggunakan kalkulator tersebut, bisa saja kamu ternyata bukan termasuk orang-orang yang wajib berzakat. Kalkulator tersebut dapat ditemukan di zakatpedia.com. Namun, penting untuk tetap memahami hukum nisab dari setiap jenis zakat, ya!

Syarat Nisab Zakat

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:

  • Harta yang dizakatkan di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, serta alat lainnya yang digunakan sebagai penunjang mata pencaharian.
  • Harta yang dizakatkan telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Artinya, jika harta tersebut belum mencapai nisab, kamu tidak diwajibkan untuk berzakat.
  • Untuk zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang dihitung ketika menemukannya. Maka, ketika nisab tersebut berkurang satu dalam masa haul, maka haul terputus dan jika nisab tersebut sempurna kembali, perhitungan nisabnya diulang kembali.

Contoh nisab zakat pertanian, buah-buahan, dan harta kartu. Nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian, pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Baca juga: Ketahui Apa Itu Zakat Fitrah, Cara Menghitung, hingga Kapan Harus Dibayarkan

Rumus Menghitung Zakat

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti dikeluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.

  1. Rumus Menghitung Zakat Fitrah

    loader
    Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras

    Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp15.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp52.500. Jika dihitung dari segi berat, Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

  2. Rumus Menghitung Zakat Profesi/Pekerjaan

    loader
    Sisihkan Gaji

    Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:

    • Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya.
    • Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya.
    • Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.

    Qias

    Zakat Uang

    Zakat Hasil Tani

    Zakat Uang dan

    Hasil Tani

    Nisab

    85 gram emas

    653 kg beras

    653 kg beras

    Kadar Zakat

    2,5%

    5% atau 10%

    2,5%

    Haul

    1 tahun

    Setiap menerima penghasilan

    Setiap menerima penghasilan

    Pemotongan

    Dipotong keperluan asasi dan pembayaran utang

    Tidak dipotong

    Dipotong keperluan asasi dan pembayaran utang

    Contoh Menghitung Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3

    Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000, membayar cicilan rumah Rp750.000 dan membayar telepon dan listrik Rp500.000.

    Nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp5.000 per kg, nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.

    Total keperluan asasi dan membayar utang: Rp3.000.000 + Rp1.000.000 + Rp750.000 + Rp500.000 = Rp5.250.000

    Jadi, penghasilan bersih: Rp6.000.000 – Rp5.250.000 = Rp750.000

    Penghasilan bersih sebesar Rp750.000 tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi, pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.

    Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000 per bulan,penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000 – Rp5.250.000 = Rp3.750.000. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Dengan begitu, Pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000 = Rp93.750.

    Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri, dan anak. Misalnya, makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.

    Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.

    Baca Juga: Zakat Online: Cek Aplikasi dan Tips Menggunakannya Biar Berkah

  3. Rumus Menghitung Zakat Maal/Harta Kekayaan

    loader
    Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki

    Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut.

    Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.

    Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp1.100.000, maka batas nisab zakat maal adalah Rp93.500.000. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

    Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut.

    Jenis Nisab Keterangan
    Nisab Emas Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi, 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
    Nisab Perak Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
    Nisab Binatang Ternak

    Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. Nisab binatang ternak sebagai berikut.

    • Unta: nisab unta adalah 5 ekor.
    • Sapi: nisab sapi adalah 30 ekor.
    • Kambing: nisab kambing adalah 40 ekor.

    Adapun untuk sapi dan kambing terdapat perhitungannya tersendiri sebagai berikut.

    Sapi
    Jumlah Sapi Jumlah yang Dikeluarkan
    30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
    40-59 ekor 1 ekor musinnah
    60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
    70 ekor 1 ekor tabi” dan 1 ekor musinah
    80 ekor 2 ekor musinnah
    90 ekor 3 ekor tabi’
    100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
    Kambing
    Jumlah Kambing Jumlah yang Dikeluarkan
    40 ekor 1 ekor kambing
    120 ekor 2 ekor kambing
    201 – 300 ekor 3 ekor kambing
    > 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing

    Keterangan:

    Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

  4. Nisab Hasil Pertanian

    Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, zakatnya sebanyak 10%. Misalnya, seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka, zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg.

  5. Nisab Barang Dagangan

    Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya.

    • Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah.
    • Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.

    Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya, seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000, laba bersih Rp50.000.000, dan memiliki hutang Rp100.000.000. Maka, perhitungannya sebagai berikut.

    Modal – Hutang= Rp200.000.000 – Rp100.000.000 = Rp100.000.000

    Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000 + Rp50.000.000 = Rp150.000.000

    Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000 x 2,5 % = Rp3.750.000

  6. Nisab Harta Karun

    Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karun pun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Sucikan Harta dengan Berzakat

Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!