Kartu Kredit Khusus PNS, Kenali Dulu Apa itu Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Di era digital yang makin canggih seperti sekarang ini, metode pembayaran mengalami banyak evolusi. Saat ini, sudah mulai berjalan menuju ke penerapan transaksi cashless.

Metode ini pula yang diadaptasi oleh pemerintah, dengan menerbitkan kartu kredit pemerintah atau disingkat KKP. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan APBN yang lebih efektif dan efisien.

KKP yang hanya digunakan khusus oleh pemerintah, diterbitkan untuk mendukung program, yakni Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan tahun 2013-2025. Salah satu inisiatifnya yakni pengelolaan likuiditas dana Negara menggunakan cara modern yang mampu memberi dukungan inklusi keuangan.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Sekilas Tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

loader

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Pembiayaan yang terdapat dalam anggaran pemerintah (APBN) kemudian terbagi dalam dua kategori, yaitu pembayaran langsung dan uang persediaan. Untuk mekanisme pembayaran dengan uang persediaan, biasanya dikelola oleh bendahara secara langsung dan dipergunakan untuk berbagai keperluan operasional.

Mekanisme tersebut dilakukan secara cash atau tunai. Sementara, dalam mekanisme pembayaran langsung, cara yang digunakan yakni transaksi secara cashless alias non-tunai.

Ini mencakup semua jenis transaksi yang dilakukan atas pembelian barang operasional untuk kantor hingga membiayai perjalanan bisnis. Proses pembayarannya dilakukan langsung via transfer dari akun rekening milik negara ke rekening dari pihak penyedia layanan maupun segala jenis barang dan kebutuhan.

Mekanisme tersebut, umumnya dipergunakan untuk berbagai jenis keperluan, antara lain:

  • Pembayaran gaji kontrak pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
  • Pembayaran gaji pegawai.
  • Pembayaran uang lembur, tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.
  • Pembayaran biaya barang dan jasa untuk kebutuhan perjalanan dinas.

Didasarkan pada kegiatan demi mendukung pelaksanaan anggaran untuk pembayaran rencana APBN secara cashless, maka per tanggal 1 Juli 2019 pemerintah kemudian memberlakukan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, KKP merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat pembayaran. Kartu tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan segala jenis pembayaran atas kegiatan belanja yang dibebankan dalam APBN. 

Dengan kata lain, KKP termasuk salah satu jenis corporate card atau kartu kredit korporat. Pembedanya adalah, KKP ini dipergunakan hanya oleh satuan kerja atau Satker pemerintah saja, sebagai alat pembayaran segala bentuk transaksi belanja atau pengeluaran negara.

Seluruh kewajiban pembayaran dari transaksi yang dilakukan pemegang kartu akan lebih dulu dipenuhi oleh pihak bank penerbit. Dalam tahap awal peluncurannya, bank yang ditunjuk sebagai penerbit KKP baru bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank milik Negara), yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri.

Selanjutnya, pihak Satker yang menjadi penanggung jawab anggaran akan melakukan pelunasan dari transaksi yang dimaksud. Sesuai besaran transaksi dan waktu yang telah disepakati bersama secara sekaligus.

Jenis-jenis Kartu Kredit Pemerintah

Berbeda dengan kartu kredit pribadi yang penggunaannya relatif bebas, KKP tidak bisa digunakan secara sembarangan. Karena ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam penggunaannya, mulai dari jenis pembiayaannya, jenis barang atau jasa yang bisa dibeli, hingga siap yang boleh menggunakannya.

Nah, berikut ini beberapa jenis kartu kredit pemerintah, antara lain:

  1. Kartu Kredit Pemerintah untuk Operasional

    Kartu kredit ini digunakan hanya untuk keperluan kantor dan operasional lainnya, seperti pembelian alat-alat tulis untuk kantor, sewa kendaraan, perawatan dan pemeliharaan gedung, dan sejenisnya. Maka, kartu kredit ini hanya bisa digunakan oleh pihak kantor untuk keperluan belanja operasional kantor.

  2. Kartu Kredit Pemerintah untuk Keperluan Dinas

    Kartu kredit ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dinas jabatan, seperti pembiayaan perjalanan dinas para pejabat serta staf pegawai. Dari mulai tiket perjalanan, akomodasi penginapan, biaya makan, hingga uang saku.

Tujuan dan Manfaat Kartu Kredit Pemerintah

Pemerintah mengeluarkan KKP tentu bukan semata-mata, tetapi memiliki manfaat dan tujuan yang ingin dicapai. Berikut ini beberapa manfaat dari KKP, antara lain:

  • Mengurangi Penggunaan Uang Tunai

    Kartu kredit pemerintah hadir untuk mengimplementasikan sistem pembayaran cashless dengan pemanfaatan teknologi yang ada. Perubahan mekanisme transaksi akan memudahkan setiap transaksi yang dilakukan oleh negara, sehingga lebih efektif dan efisien.

  • Mengurangi Terjadinya Kesalahan (Fraud)

    Dengan adanya teknologi AI dalam sistem pembayaran, dapat meminimalisir terjadinya kesalahan yang masih sering terjadi. Beberapa kesalahan pada sistem transaksi, tentunya akan menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak. Misalnya saja, transaksi fiktif hingga kesalahan pencatatan.

  • Menekan Biaya Penggunaan UP

    Uang Persediaan atau UP biasanya hanya digunakan untuk transaksi tertentu dan tidak semua orang bisa menggunakannya. Maka, akan lebih fleksibel ketika menggunakan pembayaran dengan KKP.

  • Transaksi Lebih Aman

    Transaksi dengan cashless atau nontunai dianggap lebih aman ketimbang transaksi tunai. Selain itu, juga lebih praktis karena tak perlu membawa-bawa uang tunai dalam jumlah banyak sehingga lebih efisien dalam penggunaannya.

Prinsip-prinsip dalam Penggunaan KKP

Sederhananya, KKP memiliki fungsi tak jauh berbeda dengan kartu kredit secara umum. Hanya saja, pengguna KKP dikhususkan penggunaannya hanya oleh ASN untuk transaksi belanja barang maupun jasa yang dibiayai dengan uang persediaan.

Bukan hanya itu, KKP ini juga hanya boleh digunakan untuk kalangan tertentu, serta penggunaannya hanya untuk transaksi tertentu. Akan tetapi, secara prinsip KKP dan kartu kredit lain yang beredar saat ini tidak banyak berbeda. Kebutuhan pemilik kartu terhadap uang cash untuk pembayaran akan dipenuhi lebih dulu oleh bank penerbit kartu tersebut.

Selanjutnya, pemilik kartu perlu melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pembayaran semua transaksi yang dilakukan sesuai waktu (jatuh tempo) yang sebelumnya telah disepakati. Meskipun demikian, dalam penggunaannya tetap memperhatikan sejumlah prinsip penting berikut.

  • Kemudahan Penggunaan

    Fleksibilitas dan kemudahan dalam penggunaan menjadi prinsip KKP. Transaksi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan mesin EDC maupun platform online.

    Jadi, penggunaan KKP tak harus menunggu persetujuan atau bahkan meminta dana lebih dulu ke bendahara untuk melakukan berbagai transaksi.

  • Transaksi Aman dan Efektif

    Keamanan bertransaksi menjadi prinsip selanjutnya yang cukup penting. Hal ini akan membantu menghindari terjadinya kesalahan atau fraud yang umumnya terjadi dalam transaksi tunai.

    Dengan begitu, Bendahara tak perlu lagi menyimpan atau menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang besar. Hal tersebut sangat berpotensi mengundang kriminalitas.

    Selain itu, mekanisme UP atau Uang Persediaan yang menganggur atau idle cash menjadi lebih efektif. Termasuk biaya dana atau cost of fund yang berasal dari transaksi Uang Persediaan.

  • Akuntabilitas Pembayaran Tagihan

    KKP bertujuan sebagai alat pembayaran untuk belanja negara agar pelaksanaan transaksi tersebut lebih transparan. Sebab, semua transaksi yang dilakukan melalui KKP pastinya sudah terverifikasi secara elektronik dengan bukti transaksi atau tagihan yang terperinci.

    Sehingga, mampu meminimalisir adanya kecurangan, misalnya transaksi fiktif hingga pemalsuan tanda buktinya.

Alur Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah memang memiliki alur tersendiri, sesuai dengan peraturan PMK No. 196/PMK.05/2021. Berikut ini ulasannya.

  • Membuat Perjanjian Dengan Bank terkait.
  • Pihak Bank terkait menerbitkan KKP.
  • KKP sudah dapat digunakan dalam memenuhi keperluan operasional di kantor atau pembiayaan dinas.
  • PPK dan juga SPBy melakukan pengujian terkait KKP yang diterbitkan.
  • KPPN menerbitkan SP2DN.
  • Rekening diterbitkan oleh Bendahara bagian Pengeluaran.

Pemanfaatan dan Dasar Hukum Kartu Kredit Pemerintah

Penerbitan dan pemanfaatan KKP memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 97/PMK.05/2021. PMK tersebut berisi perubahan PMK dengan nomor 196/PMK.05/2018 yang berisi tata cara atau metode pembayaran dan pemanfaatan KKP.

Rincian tentang sejumlah pengeluaran yang bisa dilakukan dengan KKP pun diatur secara detail dalam PMK No. 97/PMK.05/2021, pada Pasal 25 Ayat ke 2. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah pengeluaran yang bisa dibiayai dengan KKP, di antaranya:

  • Belanja operasional, seperti belanja berbagai keperluan kantor, belanja penambah stamina tubuh, belanja bahan makanan, maupun jenis belanja operasional yang lainnya.
  • Belanja non-operasional, seperti belanja barang dan belanja bahan non-operasional yang lainnya.
  • Belanja untuk persediaan, seperti belanja barang untuk persediaan barang atau bahan konsumsi.
  • Belanja biaya sewa.
  • Belanja untuk pemeliharaan bangunan dan gedung.
  • Belanja untuk pemeliharaan mesin dan peralatan, seperti belanja pelumas, bahan bakar, onderdil mesin dan lain sebagainya.
  • Belanja untuk pemeliharaan lainnya, seperti belanja barang untuk persediaan pemeliharaan yang lainnya.

Di dalam PMK No. 97/PMK.05/2021 pun juga diatur tentang batasan maksimal yang diperoleh dalam penggunaan KKP. Hal tersebut diuraikan secara rinci di Pasal 25 dalam Ayat (2a), yang menyatakan penggunaan KKP maksimal hanya sampai dua ratus juta rupiah untuk setiap satu penerima.

Syarat untuk Membuat Kartu Kredit Pemerintah

Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan KKP secara umum.

  • Permohonan untuk penerbitan KKP dari Satker.
  • Surat referensi atau rekomendasi dari Satker.
  • Surat perjanjian kerja sama atau PKS.
  • Fotokopi SK Persetujuan Besaran Uang Persediaan (UP) dari pihak KPPN.
  • Fotokopi SK penunjukan dari KPA.
  • Calon pemegang kartu harus berusia minimal 21 tahun dan atau sudah menikah.
  • Mengisi formulir aplikasi pengajuan KKP.
  • Fotokopi kartu identitas diri yang masih aktif (e-KTP).
  • Fotokopi kartu NPWP.

Biasanya, proses penerbitan KKP berlangsung sekitar enam hari setelah semua syarat dan dokumen dipenuhi. Nantinya, KKP yang sudah jadi akan dikirimkan pihak bank kepada pihak KPA untuk kemudian diserahkan kepada pemegang kartu.

Proses penyerahan KKP sendiri dilakukan bersama dengan berita acara serah terima dan surat perjanjian penggunaan KKP, oleh pemegang kartu dan KPA. Dimana surat perjanjian tersebut berisi informasi terkait hak dan kewajiban, informasi pemegang KKP, limit KKP, PIN, hingga sanksi yang ada.

Cara Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

Setelah pengajuan KKP diterima, selanjutnya perlu dilakukan aktivasi agar KKP dapat digunakan untuk bertransaksi. Berikut langkah sederhana menggunakan kartu kredit pemerintah, antara lain:

  • Buka aplikasi mobile banking yang telah diunduh di smartphone.
  • Pilih opsi menu Pengaturan. Lalu, pilih opsi Kartu Kredit.
  • Lalu, pilih opsi Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
  • Jangan lupa baca seluruh persyaratan yang ada, klik Setuju dan Lanjutkan.
  • Klik tombol Aktivasi.
  • Tunggu hingga muncul kode OTP masuk ke nomor telepon yang didaftarkan. Lalu, masukan kode tersebut.
  • Selesai. KKP yang diajukan sudah aktif dan bisa digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi.

Penting untuk diingat, bahwa penggunaan KKP sendiri hanya diperuntukkan secara khusus untuk belanja operasional kepegawaian hingga perjalanan dinas jabatan saja. Sehingga pemegang kartu tidak diperkenankan menggunakan nya untuk keperluan pribadi.

KKP sendiri dikembangkan dengan mekanisme QRIS dan tersedia di lebih dari puluhan juta merchant di berbagai pelosok Indonesia. Adapun cara bertransaksi dengan menggunakan KKP bisa mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini.

  • Buka aplikasi mobile banking, lalu scan barcode QRIS yang ada di merchant tersebut.
  • Klik opsi sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran.
  • Pilih opsi Kartu Kredit Pemerintah.
  • Input nominal transaksi pembayaran yang harus dibayarkan.
  • Lakukan verifikasi dengan memasukan PIN kartu dan konfirmasi.

Selanjutnya, transaksi yang telah berhasil akan dimasukkan ke dalam tagihan pada bulan berjalan dan nantinya ditagihkan pada pemerintah. Saat ini BI menjelaskan bahwa KKP juga dapat digunakan di beberapa merchant yang telah bekerjasama dengan LKPP, misalnya toko online.

KKP, Corporate Card Khusus untuk Pegawai Pemerintahan

Meski pada prinsipnya tak jauh berbeda dengan jenis kartu kredit pada umumnya, hanya saja KKP tetap memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan kartu kredit pada umumnya.

Penggunaannya secara khusus ditujukan hanya untuk keperluan belanja negara dan hanya bisa digunakan oleh orang-orang tertentu saja. Sehingga, KKP memiliki ekslusifitas tersendiri.