Bak Malaikat, Peran Fintech Sanggup Redam Dampak Covid-19

Cermati.com, Jakarta - Sudah 8 bulan lamanya pandemi Covid-19 menggerayangi masyarakat Indonesia. Hampir seluruh sektor terkena dampak parahnya, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penghasilan masyarakat, omzet pengusaha anjlok. ‘Nafas’ sudah megap-megap. Dunia usaha berdarah-darah karena Corona. Tanpa pinjaman uang atau bantuan modal, akan sulit bertahan hidup.

Tetapi untungnya ada fintech (financial technologi). Perusahaan teknologi keuangan yang masih naik daun, sejak booming di 2016. Lewat fintech, akses layanan keuangan digital jadi semakin mudah.

Layanan keuangan, seperti kirim uang, bayar tagihan, beli produk asuransi, mengajukan kartu kredit, sampai pinjaman bank maupun pinjaman online cukup dari ponsel. Selesai dalam hitungan detik saja.

Kehadiran fintech bak pahlawan di tengah pandemi. Kontribusinya nyata bagi perekonomian nasional dan memperbesar akses masyarakat terhadap pembiayaan.

Berikut fakta-fakta kontribusi fintech di masa-masa sulit tahun ini, seperti dirangkum dari berbagai sumber resmi di acara Indonesia Fintech Summit 2020.

Baca Juga: Makin Menggurita, Ini Aturan Baru Pengawasan Fintech di Indonesia

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Fintech Redam Dampak Ekonomi Covid-19

loader
Fintech mampu redam dampak ekonomi Covid-19

Saat pandemi, gaya hidup masyarakat berubah. Transaksi keuangan banyak dilakukan dari rumah, serba online. Salah satunya lewat fintech.

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Niki Luhur menyebut, fintech mampu mendukung pemulihan ekonomi, khususnya selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua itu berkat kontribusi fintech bagi individu dan UMKM untuk bertransaksi.

  • Fintech memegang peranan penting. Kami mencatat 55 inisiatif dari 52 perusahaan fintech menyasar masyarakat sebanyak 47,3%, UMKM sebesar 45,4%, pemerintah 5%, dan 1,8% lainnya guna mengurangi dampak Covid-19,” ungkapnya.

Dukungan lainnya terlihat dari kontribusi bagi lembaga keuangan seperti memfasilitasi pelaku bisnis untuk memiliki alat pembayaran, penyelesaian dan kliring.

Selain itu, mewujudkan implementasi investasi yang lebih efisien, memitigasi risiko dari sistem pembayaran konvensional serta menabung dan mendanai.

Salurkan Pinjaman Online Rp 128 Triliun

loader Fintech lending telah menyalurkan pinjaman online Rp 128 triliun

Di masa pandemi dan resesi, banyak orang kesulitan keuangan. Riset Flourish Ventures mengungkap sebanyak 44% dari 586 pekerja lepas di Indonesia, terpaksa meminjam uang agar keluar dari krisis keuangan dan bertahan hidup akibat Covid-19.

Survei BPS juga menunjukkan, sebanyak 69,02% dari 25.256 pengusaha kecil dan menengah butuh bantuan modal usaha. Peluang ini dimanfaatkan fintech untuk menyalurkan pinjaman ke masyarakat maupun UMKM.

  • Kucuran pinjaman online dari fintech lending hingga September 2020 tercatat sebesar Rp 128,7 triliun atau naik signifikan 113% (yoy). Data ini dibeberkan Presiden Jokowi saat membuka Indonesia Fintech Summit 2020.

“Sampai September 2020, sebanyak 89 penyelenggara fintech berkontribusi Rp 9,87 triliun pada transaksi layanan jasa keuangan Indonesia. Sebesar Rp 15,5 triliun disalurkan fintech equity crowdfunding berizin,” tutur Jokowi.

PR Fintech Kerek Tingkat Melek Keuangan RI

loader
Fintech diharapkan dapat meningkatkan tingkat inklusi dan literasi keuangan di RI

Perusahaan fintech terus bermunculan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sampai dengan 5 Agustus 2020 sebanyak 158 perusahaan.

Fintech telah berkembang sangat luar biasa. Sayangnya, tingkat melek keuangan di Indonesia masih rendah. Inilah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, termasuk dari peran fintech.

“Indeks inklusi keuangan kita masih tertinggal di antara negara ASEAN,” kata Jokowi.

  • Tahun 2019, indeks inklusi keuangan Indonesia sebesar 76%. Angka tersebut kalah dari Singapura yang sebesar 98%, Malaysia 85%, dan Thailand 82%.
  • Pun tingkat literasi keuangan digital, masih rendah. Masyarakat masih gaptek. Sebanyak 35,5% masyarakat RI menggunakan layanan keuangan informal. Hanya 31,26% orang yang pakai layanan digital.

“Saya harapkan fintech tidak hanya jadi penyalur pinjaman dan pembayaran online saja, tetapi sebagai penggerak layanan keuangan digital bagi masyarakat,” Jokowi berharap.

Fintech juga diharapkan berperan aktif sebagai:

  • Pendamping perencana keuangan
  • Memperluas akses UMKM dalam pemasaran e-commerce
  • Agregator
  • Inovatif credit scoring
  • Memberi layanan equity crowdfunding, serta project financing.

Baca Juga: Ingat-Ingat! Kenali Fintech yang Sudah Kantongi Izin Bank Indonesia

Kejahatan Mengintai, Ini Jurus OJK Lindungi Konsumen

loader
Kejahatan mengintai layanan keuangan fintech

Teknologi semakin canggih, potensi risikonya pun mengikuti. Kejahatan ini mengintai pengguna layanan keuangan fintech.

Sebut saja kejahatan siber, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi. Salah satu penyebabnya karena regulasi keuangan non-bank tidak seketat perbankan.

“Pelaku industri fintech perlu memperkuat tata kelola yang baik, akuntabel, dan melakukan mitigasi risiko yang muncul. Saya harap fintech dapat memberi layanan aman bagi masyarakat,” pinta Jokowi.

Guna menghindari praktik moral hazard dan melindungi konsumen, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan akan melakukan beberapa hal:

  • Mempercepat persiapan penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber
  • Melakukan enhancement ketentuan dengan prinsip Same Business-Same Risks-Same Rules
  • Memperkuat pengawasan berbasis teknologi (suptech) bagi seluruh lembaga jasa keuangan dan perusahaan fintech
  • Melakukan enhancement regulatory sandbox
  • Mengoptimalkan peran SRO seperti AFTECH dan AFPI dalam pelaksanaan pengawasan market conduct.

Jangan Takut Transaksi Keuangan Lewat Fintech

Tak dimungkiri, fintech ilegal merajalela. Terutama dalam layanan pinjam meminjam uang alias pinjaman online.

Jadilah konsumen cerdas. Menggunakan layanan keuangan pada perusahaan fintech terdaftar dan berizin resmi OJK. Jangan sampai tertipu dan menjadi korban fintech bodong.

Baca Juga: Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Bedanya Fintech Lending Ilegal dan Legal