Bisa Hapus Utang! Jangan Remehkan Pentingnya Asuransi Kartu Kredit

Mewariskan harta kepada keluarga itu bonus bagi mereka. Tapi bila kita mewariskan beban utang yang harus ditanggung mereka? Ah, tentu itu tidaklah bijak.

Bagi Anda yang kerap menggunakan kartu kredit mencapai unlimited dengan limit yang cukup besar, maka ada baiknya Anda memproteksi utang itu agar tidak membebani keluarga, apabila ternyata Anda tidak mampu membayarnya dikarenakan sesuatu hal.

Oleh karena itu, jangan remehkan pentingnya asuransi kartu kredit sebagai proteksi dari tanggungan atau utang yang tidak bisa Anda lunasi karena meninggal dunia, misalnya. Atau karena mengalami cacat permanen yang menyebabkan Anda tidak mampu membayar kewajiban.

Lalu apa hal mendasar yang wajib Anda ketahui tentang asuransi kartu kredit? Berikut hal-hal yang perlu dipahami dan bisa menjadi pertimbangan Anda untuk menentukan pilihan apakah sebaiknya memproteksi kartu kredit atau tidak:

Baca Juga: 6 Tips Cerdas Menggunakan Kartu Kredit

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

1. Jumlah Tagihan Kartu Kredit bisa Jadi Bumerang

loader
Ilustrasi tagihan kartu kredit yang besar

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah seberapa besar Anda membelanjakan kartu kredit. Bila nilainya hanya single digit dalam juta saja, maka bebannya relatif cukup kecil. Tapi bagaimana bila total tagihan kartu kredit Anda mencapai ratusan juta bahkan miliaran? Bila tidak punya asuransi kartu kredit, maka itu bisa jadi bumerang.

Bisa dibayangkan, dengan jumlah tagihan yang sebegitu banyak, pasti akan semakin memberatkan keluarga bila ternyata Anda tidak mampu lagi membayar atau melunasinya. Bila tidak punya asuransi kartu kredit atau credit protection/credit shield, maka tagihan kartu kredit akan tetap ditagihkan, bahkan bila belum bisa melunasinya, tentu bunga dari jumlah tagihan itu akan terus bergulir.

Bayangkan bila tagihannya mencapai ratusan juta, katakanlah Rp300.000.000, memberatkan bukan?

Contoh bila punya asuransi kartu kredit:

Misalnya Eko memiliki kartu kredit “A” dan jumlah tagihannya mencapai Rp200.000.000 (dua ratus juta). Lalu Eko ternyata mengalami musibah yang membuat dia tidak bisa lagi bekerja atau menghasilkan uang. Namun karena dia memiliki asuransi kartu kredit, maka pihak bank akan menghapus beban utang Eko di kartu kredit tersebut.

Contoh bila tak punya asuransi kartu kredit:

Katakanlah Pak Edi memiliki kartu kredit “B” dan jumlah tagihannya mencapai Rp100.000.000 (seratus juta). Kemudian Pak Edi meninggal dunia. Karena dia tidak mengasuransikan kartu kreditnya, maka pihak bank membebankan utang Pak Edi tersebut kepada keluarganya.

Duh, ini sangat memberatkan keluarga yang ditinggakan, bukan? Ibarat kata sudah sedih karena kehilangan anggota keluarga, tapi masih harus terbebani utang yang diwarikan.

2. Berapa Premi Asuransi Kartu Kredit?

loader
Ketahui berapa besaran premi asuransi kartu kredit Anda

Setiap bank penerbit kartu kredit mempunyai ketentuan besaran persentase premi yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu/nasabah yang mengasuransikan kartunya. Dan tiap bank penerbit kartu kredit memiliki ketentuan besaran premi asuransi berbeda-beda. Kisaran tarif premi asuransi kartu kredit sekitar 0,3% - 0,9% dari jumlah tagihan per bulan.

Misal,

Rudi memiliki kartu kredit “C” dan dia mengasuransikannya. Bank “C” ini menetapkan premi asuransi kartu kreditnya sebesar 0,5% dari jumlah tagihan.

Lalu tagihan kartu kredit Rudi pada bulan Januari sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta). Maka jumlah premi yang harus dibayarkan Rudi adalah:

= 0,5% x Rp50.000.000 = Rp250.000 (jumlah premi asuransi kartu kredit yang harus dibayar)

3. Cara Memiliki Asuransi Kartu Kredit

loader Ilustrasi telemarketing

Setiap apply, pilihan asuransi kartu kredit ada pada formulir pengajuan kartu kredit. Anda hanya mencentang kolom yang menyebutkan bahwa ingin mengasuransikan kartu kredit tersebut. Namun apabila kita tidak menginginkan asuransi kartu kredit itu, jangan diisi.

Bagaimana bila ternyata Anda berubah pikiran dan ingin mengasuransikan kartu kredit itu nantinya, tapi berkas pengajuan sudah terlanjur masuk untuk diproses? Tidak perlu khawatir.

Biasanya setelah kartu kredit dikirimkan ke Anda, dalam beberapa waktu apabila Anda sudah melakukan aktivasi kartu kredit, akan ada telemarketing pihak bank yang menawarkan proteksi kartu kredit yang telah Anda miliki.

Tapi bagaimana bila tidak ingin punya asuransi kartu kredit tapi sudah terlanjur mencentang kolom setuju di aplikasi? Atau terlanjur mengiyakan tawaran telemarketing tersebut?

Jika demikian, tidak perlu panik. Anda hanya perlu menghubungi call center masing-masing bank penerbit dari kartu kredit. Dan yang perlu diingat, perhatikan baik-baik pada saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit Anda.

Berikut beberapa pusat informasi layanan dari bank penerbit kartu kredit yang bisa dihubungi 24 jam:

  • Call center Bank Mega: Mega Call 60010 (untuk HP/Ponsel) atau 1500010, +62 21 29601600 (dari luar negeri)
  • Call center Bank BCA: Halo BCA 1500888
  • Call center Bank Mandiri: Call Mandiri 14000 atau 021 52997777
  • Call center BNI: BNI Call 68888 atau 021 57899999
  • Call center BRI: Call BRI 14017 atau 021 1500017
  • Call center Bank Bukopin: Halo Bukopin 14005
  • Call center Bank Permata: PermataTel 150011
  • Call center Bank CIMB Niaga: Phone Banking 14041
  • Call center Bank Danamon: Hello Danamon 1-500-090 atau 67777 (menggunakan ponsel)
  • Call center UOB: Contact Center UOB Indonesia 14008 atau 021 23559000
  • Call center ANZ: 0804 1000 269
  • Call center Standard Chartered Bank: 68000 (melalui ponsel)
  • Call center Citibank Indonesia: 69999 atau 021 2529999/30009999
  • Call center HSBC: 1500808 (untuk nasabah kartu kredit Signature & Platinum) atau 021 52914722 (untuk nasabah kartu kredit lainnya)

Asuransi Kartu Kredit Bersifat Optional?

loader
Lindungi diri dari beban utang dengan asuransi kartu kredit

Untuk kategori kartu kredit gold atau silver, umumnya asuransinya diajukan oleh Anda sendiri. Artinya, asuransi kartu kredit Anda bersifat optional atau pilihan. Jika Anda tidak ingin mengasuransikan kartu kredit, tentu bank tidak akan memaksa. Dan seberapa penting asuransi kartu kredit itu harus dimiliki, tentu Anda sendiri yang bisa menilai manfaatnya dan menyesuaikannya dengan keadaan.

Namun biasanya untuk jenis kartu kredit yang memiliki limit besar atau biasa disebut kartu kredit platinum, secara otomatis pihak penerbit sudah melengkapi kartu kredit yang dia terbitkan itu dengan asuransi tanpa Anda memintanya.

Baca Juga: Tips Apply Kartu Kredit Bagi Pemula

Beritahu Keluarga bahwa Anda Mengambambil Asuransi Kartu Kredit

loader
Jangan lupa beritahu keluarga bahwa Anda memiliki asuransi kartu kredit

Ini penting, karena bila Anda tidak memberitahukan bahwa kartu kredit sudah di-cover oleh asuransi, maka sewaktu-waktu sesuatu hal yang tidak diinginkan menimpa Anda, maka keluarga tidak mengetahuinya. Dan bukan tidak mungkin tagihan akan terus mengalir yang harus diselesaikan oleh keluarga Anda. Jangan sampai hal ini terjadi. Dengan demikian, keluarga Anda akan tahu apa yang harus dilakukan apabila terjadi risiko tersebut.

Bahkan, ada bank penerbit kartu kredit yang juga memberikan fasilitas santunan kepada keluarga pemegang kartu apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi manfaatnya dobel, yakni penghapusan utang dalam tagihan kartu kredit sekaligus mendapatkan santunan. Ini bisa Anda tanyakan kepada pihak yang menawarkan asuransi kartu kredit.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kartu Kredit?

loader
Ikuti prosedur yang ada agar klaim asuransi kartu kredit lancar

Jika ada fasilitas asuransi, tentu ada klaim yang bisa diperoleh. Cara klaim asuransi kartu kredit ini bisa dibilang mudah. Anda hanya butuh melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengajukannya ke pihak asuransi bank penerbit kartu kredit. Tentu setiap bank memliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun pada umumnya secara garis besar tidak terlalu jauh berbeda.

Berikut syarat klaim asuransi kartu kredit, diantaranya:

  • Ahli waris pemegang kartu kredit menghubungi bank penerbit kartu dalam kurun waktu paling lambat 3 bulan sejak pemegang kartu meninggal dunia, atau dinyatakan cacat seumur hidup yang tidak memungkinkan untuk membayar tagihan
  • Melampirkan surat permohonan/pengajuan klaim dari peserta atau ahli waris
  • Melampirkan surat kematian/surat keterangan rumah sakit yang menyatakan kondisi pasien (bila masih hidup)
  • Surat keterangan dari kedutaan besar RI setempat apabila pemegang kartu meninggal di luar negeri (ketentuan dari bank tertentu)
  • Fotokopi tagihan kartu kredit
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris (bila WNI keturunan-ketentuan bank tertentu)
  • Dan beberapa syarat lain sesuai dengan ketentuan bank penerbit asuransi kartu kredit

Dokumen klaim biasanya diajukan ke Contact Center di masing-masing kantor bank penerbit kartu kredit tersebut. Kemudian klaim tersebut akan dilimpahkan kepada pihak asuransi untuk ditindaklanjuti. Sebab perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggungjawab sepenuhnya mengenai hasil keputusan klaim.

Asuransi Kartu Kredit adalah Produk Resmi

loader
Produk asuransi kartu kredit ini resmi

Jangan khawatir akan legalitas dari asuransi kartu kredit ini. Sebab produk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit.

Di situ disebut tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kredit, artinya dalam polis perjanjian asuransi kartu kredit antara pemegang kartu dan penerbit (bank) ada ketentuan jenis kondisi yang bisa menjadi pertanggungan perlindungan. Umumnya adalah meninggal dunia dan mengalami cacat seumur hidup yang tidak memungkinkan mempunyai penghasilan. Maka, asuransi kartu kredit ini tidak mengcover pemegang kartu kredit yang mengalami bangkrut usahanya atau hanya sekedar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Timbang dengan Baik, Tak Ada Ruginya Punya Asuransi Kartu Kredit

Jadi asuransi kartu kredit ini berfungsi untuk membebaskan Anda dari utang kartu kredit apabila tidak lagi mampu membayarnya, yang disebabkan oleh meninggal dunia atau mengalami cacat seumur hidup dan tidak lagi mempunyai penghasilan.

Untuk itu, pahami soal asuransi kartu kredit ini serta manfaat yang bisa Anda ambil. Dan yang terpenting adalah bijak dalam menggunakan kartu kredit tersebut. Pelajari ketentuan yang ada pada kartu kredit, dan nikmati keuntungan yang bisa Anda peroleh.

Bila memang kebutuhan belanja atau pengeluaran Anda dari kartu kredit ini besar, ada baiknya Anda memang harus memiliki asuransi kartu kredit. Bagaimanapun juga, mengantisipasi itu lebih baik daripada terlanjur mengalami hal-hal yang tidak diharapkan. Seperti yang pepatah katakan, nasi bisa dijadikan bubur bila kita ingin. Tapi kalau nasi sudah menjadi bubur. Itu sangat mengerikan!

Baca Juga: 6 Cara Cerdas Lunasi Kartu Kredit