4 Hal Tentang Asuransi Kartu Kredit yang Wajib Dipahami

Menggunakan fasilitas kartu kredit dengan tepat tentu menjadi hal penting bagi pengguna aktif fasilitas pembayaran yang satu ini. Di antara sejumlah fitur yang tersemat pada kartu kredit, fitur asuransi menjadi salah satu yang terpenting. 

Layanan yang satu ini biasa disebut dengan credit shield, credit protector, atau credit guard. Lalu, apakah selama ini kamu sudah menggunakan fitur ini?

Pada umumnya, asuransi pada kartu kredit ditawarkan ketika  proses pengajuan kartu kredit itu sendiri. Namun meski begitu, fitur ini juga seringkali ditawarkan kembali beberapa waktu setelah kartu kredit disetujui. 

Penawaran ini seperti ini biasanya ditujukan untuk para pengguna yang sebelumnya tidak menggunakan perlindungan asuransi. Jika selama ini belum menggunakan layanan tersebut, tidak ada salahnya untuk kembali mempertimbangkannya.

Berikut ini adalah beberapa hal penting terkait asuransi untuk kartu kredit yang perlu dipahami dengan baik:

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

1. Menanggung resiko gagal bayar kartu kredit

loader

Sebagaimana produk asuransi pada umumnya, asuransi ini juga memberikan perlindungan terhadap kondisi tertentu atas penggunaan kartu kredit itu sendiri. Layanan ini akan memberikan jaminan pertanggungan untuk risiko gagal bayar yang selalu mungkin terjadi dan bisa dialami oleh setiap pengguna kartu kredit. 

Risiko gagal bayar merupakan kondisi di mana pengguna kartu kredit tak lagi mampu untuk melunasi semua tagihan yang timbul di dalam kartu kreditnya.

Kondisi gagal bayar seperti ini bisa saja disebabkan oleh berbagai hal, seperti: kehilangan penghasilan akibat PHK,  meninggal dunia, mengalami penyakit kritis, dan yang lainnya. 

Saat memegang kartu kredit mengalami kondisi keuangan yang membuatnya kesulitan membayar tagihan, maka perusahaan asuransi lah yang akan  menyelesaikan masalah tersebut. 

Aturan terkait penggunaan layanan asuransi ini sudah diatur dengan sedemikian rupa oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan selaku pihak yang berwenang. 

Jika melihat kenyataan tersebut, jelas asuransi ini termasuk dalam layanan resmi dan aman untuk digunakan oleh para pemegang kartu kredit.

Baca Juga: Ingin Punya Kartu Kredit? Pastikan Kamu Bebas dari 5 Ciri Ini

2. Diwajibkan oleh beberapa bank penerbit kartu kredit

loader

Di dalam prakteknya, sebagian bank penerbit kartu kredit mewajibkan penggunaan layanan asuransi untuk pengguna produk mereka. Hal ini akan membuat setiap kartu kredit secara otomatis sudah terlindungi oleh produk asuransi. 

Namun meski begitu, beberapa bank penerbit kartu kredit justru membebaskan pengguna produk mereka untuk memilih, apakah akan menggunakan asuransi ini atau tidak. 

Opsi yang kedua ini  tentu akan membuat para pengguna kartu kredit lebih nyaman dan leluasa dalam menentukan pilihan. Hal ini akan memungkinkan produk asuransi tersebut bisa digunakan oleh orang yang tepat dan memang benar-benar membutuhkan. 

Meski memberikan perlindungan yang besar, belum tentu setiap pengguna kartu kredit membutuhkan asuransi ini.

3. Preminya cukup terjangkau

loader

Sama seperti asuransi lainnya, asuransi untuk kartu kredit ini juga menerapkan sejumlah premi tetap yang wajib dibayar secara rutin setiap bulannya. 

Besaran premi ini berbeda-beda, tergantung  pada kebijakan bank penerbit kartu kredit itu sendiri. Rata-rata premi asuransi ini diterapkan adalah sekitar 0,3% sampai 0,8% dari jumlah tagihan bulanan yang timbul pada kartu kredit. 

Semakin besar tagihan bulanan, maka semakin besar juga premi asuransi yang harus dibayarkan. Sebaliknya, jika tidak ada tagihan bulanan pada kartu tersebut, maka tak akan ada premi yang harus dibayarkan. 

Jika melihat perhitungan premi ini, maka penggunaan layanan yang satu ini tentu tidak akan begitu memberatkan.

Baca Juga: Tipe Pengguna Kartu Kredit Seperti Apa Kamu? Cek di Sini

4. Memiliki sejumlah syarat pengajuan klaim

loader

Jika terjadi resiko gagal bayar, maka pengajuan klaim maksimal hanya bisa dilakukan sampai 120 hari (3 bulan) setelahnya. Bila pengajuan klaim melampaui batas waktu tersebut, perusahaan asuransi akan menolak klaim tersebut. 

Selain itu, pemegang kartu kredit juga harus memahami dengan baik kondisi seperti apa yang bisa diklaim dan berapa besaran klaim yang dapat dicairkan. Hal ini penting, sebab masing-masing perusahaan asuransi akan memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan proses pengajuan klaim tersebut. 

Proses pengajuan klaim ini juga harus disertai dengan dokumen yang lengkap. 

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus disertakan saat pengajuan klaim asuransi kartu kredit:

  • Identitas diri berupa KTP dan juga KK, baik itu identitas pemegang kartu kredit dan juga orang yang akan mendapatkan manfaat asuransi.  
  • Kartu atau bukti keanggotaan asuransi, berupa kontrak asuransi maupun lampiran aplikasi pendaftaran.
  • Bukti pembayaran premi asuransi, biasanya sudah menyatu dengan tagihan bulanan. 
  • Surat keterangan untuk risiko gagal bayar. Surat ini sesuai dengan penyebab terjadinya resiko tersebut, misalnya: surat keterangan dokter atau pemeriksaan medis terkait penyakit yang diderita, surat keterangan dari pihak kepolisian untuk resiko yang diakibatkan oleh kecelakaan, surat keterangan PHK, dan yang lainnya. 

Pertimbangkan penggunaan asuransi kartu kredit dengan tepat

Penggunaan layanan asuransi pada kartu kredit sudah merupakan hal yang biasa dan cukup banyak diminati oleh pengguna kartu kredit. Fitur yang satu ini bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan dan penggunaan kartu kredit itu sendiri. Jika penggunaan kartu kredit kamu terbilang aktif, maka tidak ada salahnya untuk menggunakan asuransi kartu kredit ini. 

Baca Juga: 5 Kesalahan Pengguna Kartu Kredit yang Bikin Utang Menggunung