Meninggal Dunia, Ini Cara Agar Tagihan Kartu Kredit Bisa Dihapuskan

Penggunaan kartu kredit kini seolah sudah menjadi bagian dari gaya hidup dengan segala kemudahan yang ditawarkan kartu gesek ini.

Agak aneh saja jika di zaman modern seperti ini melihat orang berbelanja masih menggunakan uang tunai. Untuk belanja smart phone seharga Rp3juta saja, perlu segepok uang tunai yang bisa memenuhi dompet jika membayar dengan uang tunai. Dari sinilah kartu kredit makin banyak penggunanya. Praktis, dan bisa dibayar saat jatuh tempo satu bulan berikutnya. Jika Anda tepat waktu, praktis kartu kredit tidak ada biaya bunga. Sangat mudah bukan?

Walau penggunaan kartu kredit sudah sangat umum di masyarakat, namun ternyata pengetahuan tentang seluk beluk kartu ini belum sepenuhnya dipahami nasabah dengan baik. Salah satunya tentang ketentuan saat kondisi darurat, misalnya nasabah pemegang kartu meninggal dunia. Bagaimana dengan tagihan kartu yang masih belum terbayar? Apakah otomatis dianggap lunas atau menjadi tanggungan ahli waris?

Seperti diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bahwa ahli waris nasabah yang meninggal dunia mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Artinya jika ahli waris bersedia menerima hak waris makan secara hukum juga harus bersedia bertanggung jawab terhadap kewajiban pewaris (nasabah) yang meninggal tersebut termasuk kewajiban melunasi tagihan kartu kredit.

Baca Juga: Tutup Kartu Kredit, Ini yang Mesti Anda Perhatikan

Tagihan Kartu Kredit ada Fasilitas Asuransi yang Sifatnya Opsional

loader
Tagihan Kartu Kredit

Tagihan kartu kredit ada fasilitas asuransi yang sifatnya opsional, bisa diambil atau tidak oleh nasabah. Proteksi asuransi ini biasanya ditawarkan saat mengajukan kartu kredit atau saat mulai mengangsur tagihan. Jika ikut asuransi, maka saat terjadi risiko meninggal maka tagihan akan ditutup oleh pihak asuransi, begitupun sebaliknya.

Jika Anda belum ikut program asuransi ini, maka ada baiknya menghubungi pihak bank jika ingin mendapatkan proteksi. Premi dibayarkan bulanan dibayarkan bersamaan dengan tagihan atau cicilan bulanan.

Besarnya premi  biasanya sekitar 1% dari nilai tagihan bulanan kartu kredit (seringnya dibawah 1 %), misalnya saja di bank A premi untuk proteksi asuransi sebesar 0,50 % dari tagihan bulanan, atau di bank B sebesar 0,60 %. Tidak terlalu mahal sebenarnya, daripada nantinya memberatkan ahli waris saat terjadi risiko nasabah meninggal dunia.

Beda Asuransi, Beda Manfaat. Pahami dan Bandingkan Masing-Masing Produk Asuransi dan Sesuaikan dengan Kebutuhan

loader
Asuransi untuk Kartu Kredit

Tiap bank punya kerjasama tersendiri dengan masing-masing perusahaan asuransi untuk menawarkan produk proteksi kartu kredit mereka. Nasabah sebaiknya mempelajari masing-masing manfaat dari produk kerjasama bank dan asuransi tersebut dan menyesuaikannya dengan kebutuhan mereka. Misalnya saja bank A yang menawarkan produk menarik berupa bonus 30% dari tagihan apabila selama ikut serta program asuransi, nasabah tidak pernah melakukan klaim setidaknya selama 3 tahun khusus untuk nilai premi bulanan Rp 50.000.

Beda lagi dengan nasabah bank B yang bisa mendapatkan penawaran menarik berupa perlindungan utang kartu kredit yang melindungi nasabah dari penyakit kritis, artinya apabila nasabah mengalami risiko sakit kritis yang masuk dalam kategori proteksi tersebut, maka maskapai asuransi yang akan membayar semua tagihan kartu kredit nasabah.

Biasanya produk asuransi kartu kredit mencakup setidaknya proteksi dari risiko kematian, cacat tetap, dan cacat sementara.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pahami Jenis Risiko dan Proteksi yang Diberikan dari Masing-Masing Produk Asuransi

loader
Kartu Kredit

Produk asuransi yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu kredit biasanya melindungi 3 jenis risiko yang meliputi:

  • Risiko meninggal dunia, dimana maskapai asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Manfaat lain yang dirasakan nasabah asuransi kartu kredit ini adalah adanya santunan duka sebesar 200% dari tagihan kartu kredit terakhir.  Beberapa bank yang menggunakan (bekerja sama dengan asuransi) ini adalah Bank Mandiri dan Citibank.
  • Risiko cacat tetap karena musibah, dimana maskapai asuransi akan mengganti 100% dari tagihan. Kondisi ini berbeda jika cacat tetap disebabkan oleh penyakit kritis. Tergantung produk yang Anda ambil apakah ada fitur asuransi untuk penyakit kritis atau tidak , jika asuransi yang Anda ambil memiliki fitur perlindungan penyakit kritis, maka bank akan mengganti  100% dari tagihan, namun jika tidak ada maka proteksi cacat tetap tersebut juga tidak berlaku.
  • Risiko cacat sementara dimana maskapai asuransi akan membayarkan cicilan minimum selama maksimal 12 bulan. Pembayaran cicilan ini dihitung dari saat kejadian yang menyebabkan cacat sementara. Yang dianggap sebagai cacat sementara adalah kondisi sakit yang  menyebabkan Anda tidak bisa bekerja dan menyebabkan penghasilan berhenti. Manfaat ini bisa menggantikan penghasilan yang terhenti akibat cacat sementara tersebut, misalnya kaki patah, atau yang lainnya.

Proses Pengurusan Penghapusan Tunggakan Kartu Kredit

loader
Hapus Tagihan Kartu Kredit

Jika terjadi risiko meninggal dunia, tagihan kartu kredit tidak otomatis hangus dengan menunjukkan surat kematian. Ada beberapa tahapan proses yang harus dilakukan ahli waris untuk menghapus tunggakan kartu kredit.

Penghapusan utang kartu kredit untuk keluarga yang telah meninggal dunia membutuhkan dokumen sebagai berikut:

  • Mengurus dan menyiapkan surat keterangan kematian dari RT/RW untuk kemudian digunakan untuk proses pembuatan surat kematian dari kelurahan
  • Menyiapkan KTP almarhum
  • Jangan lupa membawa billing tagihan KK agar mudah prosesnya

Proses pengurusan penghapusan tagihan kartu kredit ada di bagian collection. Lakukan prosedur sesuai petunjuk bagian collection dan jika sudah selesai, Anda harus menggunting kartu kredit almarhum bersama-sama agar tidak terjadi penyalahgunaan nantinya.

Baca Juga: 7 Fitur Menarik Dalam Kartu Kredit

Jika Dilakukan dengan Benar, Proses Pengurusan Penghapusan Tagihan kartu Kredit Tidaklah Rumit

Selama mengikuti proses dengan benar dan berkas lengkap maka pihak bank penerbit kartu kredit juga akan cepat memprosesnya. Mereka juga paham akan musibah yang dialami nasabah tersebut. Kuncinya adalah melengkapi kartu kredit Anda dengan asuransi yang dibutuhkan. Anda bisa membeli lewat bank penerbit kartu (praktis, layanan satu atap) atau bisa juga langsung ke perusahaan asuransi (biasanya premi lebih murah).

Baca Juga: Pilihan Asuransi yang Wajib Dimiliki Wanita Modern