BPJS PBI: Definisi, Aturan, Fasilitas, Kepesertaan dan Cara Cek Statusnya
BPJS PBI merupakan layanan BPJS Kesehatan yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. PBI sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dari pihak pemerintah.
Jadi, BPJS PBI adalah layanan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pihak pemerintah. Ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memungkinkan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara merata, termasuk mereka yang memiliki kemampuan ekonomi rendah.
BPJS non PBI adalah layanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat umum. Layanan yang satu ini tentu berbeda dengan PBI BPJS, sebab pesertanya diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya, sesuai dengan kelas yang mereka pilih.
Mengenal BPJS PBI dan BPJS Non PBI
BPJS PBI dan BPJS Non PBI
BPJS PBI adalah program pemerintah yang dibuat khusus untuk memfasilitasi akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Layanan BPJS ini secara khusus menyasar masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai dan kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Para peserta PBI BPJS haruslah masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga tujuan pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang layak kepada setiap penduduk Indonesia bisa diwujudkan dengan baik dan benar.
Manfaat BPJS PBI Kesehatan antara lain:
- Pembiayaan kesehatan: Peserta BPJS PBI Kesehatan mendapatkan pembiayaan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, tindakan medis, dan obat-obatan yang terkait dengan penyakit atau kondisi medis tertentu.
- Perlindungan finansial: BPJS PBI Kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi peserta dalam menghadapi biaya kesehatan yang tidak terduga atau besar, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan yang tinggi.
- Akses ke fasilitas kesehatan: Peserta BPJS PBI Kesehatan memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan dokter-dokter yang terdaftar di dalam jaringan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas: BPJS PBI Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta, termasuk melalui pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Terkait kepesertaan BPJS PBI adalah diatur sesuai dengan Undang-Undang dan juga ketetapan pemerintah. Jika ada masyarakat yang kebingungan dengan status kepesertaan mereka dalam layanan BPJS, maka bisa segera cek BPJS PBI dengan NIK.
Sedangkan BPJS Non PBI adalah program BPJS yang kepesertaannya berbayar. Layanan BPJS yang satu ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik dan mampu membayar sendiri iuran BPJS mereka tanpa bantuan pemerintah.
Berbeda dengan BPJS PBI yang hanya menjadi peserta BPJS kelas 3 saja, BPJS non PBI adalah layanan BPJS Kesehatan yang memungkinkan pesertanya mengambil kelas 1 dan juga kelas 2. Hal ini sekaligus memberi peserta BPJS Non PBI untuk meng-upgrade kelas kamar perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa BPJS non PBI adalah layanan kepesertaan BPJS yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Jika peserta BPJS kebingungan dan tidak mengetahui status kepesertaannya, maka cek BPJS PBI atau Non PBI dengan menggunakan NIK.
Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS PBI
Sebagai peserta layanan BPJS Kesehatan, peserta BPJS PBI juga tentu akan mendapatkan sejumlah fasilitas. Namun fasilitas ini tentu sedikit berbeda dengan fasilitas yang didapatkan oleh peserta BPJS Non PBI yang melakukan pembayaran iuran BPJS secara mandiri.
Berikut ini adalah beberapa fasilitas yang bisa dinikmati oleh para peserta BPJS PBI:
- Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk mendapatkan layanan BPJS Kelas 3.
- Peserta BPJS PBI juga tidak bisa meng-upgrade kelas perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.
- Peserta BPJS PBI juga dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran kepesertaan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah.
- Jika kepesertaan PBI telah dinonaktifkan selama 6 bulan, namun yang bersangkutan memerlukan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan harus melakukan pengajuan diri kembali ke Dinas Sosial dan melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI tersebut di sana.
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Kepesertaan BPJS PBI dan Aturannya
Masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, memiliki kemampuan ekonomi rendah, kurang mampu, dan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan mereka membayar sendiri iuran BPJS ini secara mandiri.
Pemerintah tentu memiliki data yang valid terkait siapa-siapa saja yang berhak menjadi penerima bantuan iuran BPJS ini. Sebagian peserta BPJS PBI merupakan masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh pemerintah, Pemerintah Pusat menanggung sekitar 96,5 juta peserta PBI BPJS, sedangkan Pemerintah Daerah menanggung sekitar 37 juta peserta BPJS PBI. Ini tentu jumlah yang sangat besar, bahkan lebih dari separuh peserta BPJS itu sendiri.
Ketentuan iuran PBI BPJS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pasal 3. Pasal ini menyebutkan bahwa besaran iuran BPJS bagi peserta BPJS PBI adalah Rp42.000,- per bulannya.
Cara Menggunakan BPJS PBI
BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada warga kurang mampu. Berikut adalah langkah-langkah cara menggunakan BPJS PBI:
- Pastikan status keanggotaan BPJS PBI Anda aktif. Anda bisa mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS, atau dengan menghubungi call center BPJS di 1500 400.
- Setiap peserta BPJS PBI harus terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktek pribadi. Pastikan Anda mengetahui lokasi dan jam layanan FKTP Anda.
- Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Anda harus datang ke FKTP tempat Anda terdaftar. Jangan lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterima saat pendaftaran.
- Jika FKTP tidak mampu menangani kondisi Anda, mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Proses rujukan ini wajib dilakukan kecuali dalam kondisi darurat.
- Di rumah sakit rujukan, tunjukkan KIS Anda dan surat rujukan dari FKTP. Semua biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS PBI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam kondisi darurat, Anda dapat langsung pergi ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Setelah kondisi stabil, rumah sakit akan mengarahkan Anda sesuai prosedur BPJS.
- Selain perawatan medis, BPJS PBI juga mencakup layanan tambahan seperti obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, dan rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika ada masalah dengan layanan yang diterima, Anda bisa melapor ke FKTP, rumah sakit, atau langsung ke BPJS Kesehatan melalui call center atau aplikasi Mobile JKN.
Bagaimana Bila Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan?
Di tanggal 1 Agustus 2019 lalu, pihak BPJS menonaktifkan sejumlah kepesertaan BPJS PBI ini. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Ada 5,2 juta orang yang status kepesertaannya dicabut, sehingga banyak peserta yang kehilangan haknya atas layanan BPJS PBI itu sendiri. Jika ingin memastikan dan mengecek status kepesertaan BPJS, segera cek BPJS PBI dengan NIK.
Keputusan pihak BPJS tersebut tentu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan yang matang, yakni:
- Terdapat banyak NIK yang sudah tidak valid, di mana peserta tersebut juga tidak pernah memakai layanan PBI BPJS sejak tahun 2014.
- Banyak peserta BPJS PBI yang sudah meninggal dunia.
- Banyak peserta PBI yang mengubah kepesertaan mereka ke kelas 1 atau kelas 2, sehingga tidak membutuhkan bantuan iuran lagi.
Bagi peserta yang selama ini menjadi peserta BPJS PBI dan sudah lama tidak menggunakan layanan tersebut, maka ada baiknya untuk segera cek BPJS PBI. Jika status kepesertaan sudah tidak aktif dan peserta masih ingin menggunakan layanan yang sama, maka segera lakukan proses aktivasi.
Bagaimana Cara Aktivasi Layanan BPJS PBI Kesehatan?
BPJS PBI adalah layanan BPJS yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika sudah cek BPJS PBI dengan NIK dan kepesertaan sudah tidak aktif, maka peserta bisa melakukan aktivasi kembali dengan beberapa langkah mudah berikut:
- Lakukan aktivasi langsung di kantor Dinas Sosial Kabupaten/ Kota setempat, yang sesuai dengan domisili.
- Lakukan aktivasi melalui sambungan telepon dengan cara menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1 500 400.
- Lakukan aktivasi langsung di kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Lakukan aktivasi melalui layanan media sosial resmi BPJS Kesehatan, yakni:
- Twitter: @BPJSKesehatanRI
- Facebook BPJSKesehatanRI
- @bpjskesehatan_ri
Cara Cek BPJS PBI
BPJS PBI adalah layanan BPJS yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat umum yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri. Sama seperti layanan BPJS lainnya, pihak BPJS juga memberikan banyak kemudahan bagi peserta BPJS PBI.
Berikut ini adalah beberapa cara cek BPJS PBI dengan NIK yang bisa dilakukan peserta layanan BPJS PBI:
Cek BPJS PBI Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN pada smartphone.
- Loginlah dengan mengetikkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan.
- Isi dan kirim kode captcha.
- Klik menu “Info Peserta”
- Informasi status kepesertaan akan muncul pada layar smartphone.
Cara Cek BPJS PBI Lewat Care Center 165
Cek BPJS PBI dengan NIK yang satu ini bisa dilakukan melalui ponsel, namun pastikan pulsa ponsel memadai, sebab layanan ini berbayar.
- Panggil Care Center di nomor 165
- Ketik “1” untuk layanan
- Pilih “layanan status kepesertaan”
- Ketikkan nomor peserta BPJS PBI atau NIK
- Ketikkan tanggal lahir peserta
- Informasi status kepesertaan akan segera muncul pada layar ponsel.
Cara Cek BPJS PBI Lewat Chika
Cara cek BPJS PBI ini bisa dilakukan dengan memilih dan menghubungi salah satu layanan media sosial resmi BPJS Kesehatan, antara lain: WhatsApp, Telegram, maupun Facebook Messenger.
- Pilih media sosial yang akan dihubungi.
- Pilih menu “Cek Status Peserta”
- Ketikkan nomor BPJS PBI atau NIK
- Ketikkan tanggal lahir peserta.
- Informasi status kepesertaan BPJS PBI akan muncul pada layar.
Prosedur Pendaftaran dan Verifikasi Terbaru BPJS PBI (2025)
Pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dilakukan secara individu ke kantor BPJS, tetapi melalui pendataan sosial oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mulai tahun 2024 hingga 2025, pemerintah menerapkan sistem digitalisasi penuh untuk proses pendaftaran, validasi, dan integrasi data PBI, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan mengurangi potensi tumpang tindih data.
Tahapan Pendaftaran PBI (Update 2025)
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, proses pendaftaran peserta PBI dilakukan melalui tahapan berikut:
|
Tahap |
Penjelasan |
|
1. Pendataan Awal oleh Pemerintah Daerah |
Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota melakukan pendataan rumah tangga berpenghasilan rendah, bekerja sama dengan perangkat desa/kelurahan. Data mencakup kondisi ekonomi, kepemilikan rumah, pekerjaan, dan penghasilan. |
|
2. Input ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) |
Data hasil pendataan dimasukkan ke sistem DTKS Online yang dikelola oleh Kemensos. Proses ini sudah terintegrasi dengan dukcapil.kemendagri.go.id untuk validasi NIK dan status kependudukan. |
|
3. Verifikasi dan Validasi (Verval) oleh Kemensos |
Data calon peserta diverifikasi melalui verval digital dengan menggunakan algoritma kelayakan (poverty scorecard). Calon peserta juga bisa diverifikasi manual jika data belum lengkap. |
|
4. Penetapan Sebagai Peserta PBI |
Setelah lolos verifikasi, Kemensos menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Iuran (SK PBI) dan mengirimkannya ke BPJS Kesehatan untuk aktivasi kepesertaan. |
|
5. Pencetakan dan Distribusi Kartu BPJS (KIS PBI) |
BPJS Kesehatan mencetak Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama peserta PBI. Kartu dapat diambil di kantor cabang BPJS setempat atau dikirim melalui pemerintah daerah. |
Mekanisme Verifikasi Terbaru: Integrasi DTKS & Dukcapil
Mulai Januari 2025, sistem verifikasi peserta PBI sudah sepenuhnya terintegrasi melalui platform DTKS Terpadu Nasional (DTSEN) yang dikembangkan oleh Kemensos bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Beberapa inovasi baru di 2025 meliputi:
-
Validasi otomatis NIK dan status kependudukan
➤ Sistem akan menolak data peserta dengan NIK tidak aktif atau duplikat. -
Pemutakhiran data berkala per triwulan (3 bulan)
➤ Jika ditemukan peserta yang sudah tidak memenuhi syarat (misalnya sudah bekerja tetap atau meninggal dunia), datanya akan otomatis dinonaktifkan dari daftar penerima. -
Dashboard monitoring publik
➤ Masyarakat kini dapat mengecek status kepesertaan PBI secara daring melalui situs resmi https://dtks.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
Syarat dan Kriteria Peserta PBI (2025)
Berdasarkan Permensos No. 3 Tahun 2024 dan penyesuaian 2025, calon penerima PBI wajib memenuhi indikator kemiskinan dan kerentanan sosial ekonomi sebagai berikut:
-
Tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
-
Tidak memiliki aset produktif bernilai tinggi (tanah luas, kendaraan mewah, properti kedua, dll).
-
Terdaftar dalam DTKS dan memiliki NIK valid yang terhubung dengan Dukcapil.
-
Berdomisili tetap di wilayah Indonesia dan bukan anggota TNI/Polri aktif atau ASN.
Kriteria ini diterapkan secara kuantitatif dan kualitatif melalui sistem penilaian scoring yang dilakukan oleh Dinas Sosial daerah.
BPJS PBI Mempermudah Akses Layanan Kesehatan
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah layanan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Iuran peserta PBI akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat umum untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan layak.