Cara Cek Kartu Keluarga Online, Mudah dan Cepat

Kamu pasti punya Kartu Keluarga atau KK? Entah itu KK baru ataupun KK lama yang belum terpisah dari orang tua.

Biasanya banyak orang, mungkin termasuk kamu mengira dapat leluasa menggunakan KK tersebut. Namun begitu ingin dipakai untuk mengurus layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, ganti KTP, daftar CPNS, ternyata Kartu Keluarga belum terdaftar atau belum aktif di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ini tentu juga berpengaruh pada NIK. Baik itu tidak terdaftar, tidak valid, tidak aktif, atau tidak ditemukan. Alhasil, kamu harus mendaftarkan atau mengaktifkan KK tersebut. Bikin repot kalau sedang butuh cepat.

Untuk mengantisipasinya, cek sedari dini. Tak perlu langsung datang ke Dukcapil, begini cara cek KK online untuk melihat apakah KK maupun NIK KTP kamu sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Khawatir NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online? Begini Cara Mengeceknya

Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Kesehatan Sekarang!  

Cara Cek KK Online

loader
Kartu Keluarga

Mengecek KK online ada beberapa cara, antara lain:

1. Melalui Website Disdukcapil Kabupaten/Kota

Disdukcapil tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Cara cek Kartu Keluarga online bisa lewat situs resmi atau website Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Namun, mengecek KK online di Dukcapil Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk warga yang berdomisili wilayah tersebut. Masing-masing punya sistem pengecekan KK online yang berbeda dan berada pada situs yang berbeda pula. Perlu diketahui bahwa tidak semua dukcapil memiliki situs resmi. 

Cara mengecek Kartu Keluarga online:

  • Buka situs dukcapil daerah yang dituju.
  • Klik menu Cek NIK.
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
  • Ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
  • Klik Cek NIK atau Periksa.
  • Jika sudah terdaftar, datamu akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK.

2. Melalui Email

Cek KK online juga dapat dilakukan dengan cara lain, yakni melalui email ke Dukcapil Kemendagri. Berikut merupakan cara cek KK melalui email. 

  • Isi subjek email sesuai dengan kebutuhanmu.
  • Tulis email format sederhana di bodi email yang berisi NIK KTP, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, alamat email, dan maksud dan tujuan pengiriman email.
  • Selanjutnya kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com.
  • Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.

3. Melalui Media Sosial

Sekarang zamannya media sosial. Manfaatkan media sosial Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pengecekan KK online. Caranya gampang, kamu hanya tinggal kirim pesan atau direct message (DM) ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil. Sama seperti email, pesan berisi NIK KTP, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, alamat email, dan maksud dan tujuan pengiriman email.

Perlu diingat untuk jangan menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data. Meskipun kamu belum mendapatkan jawaban dari admin media sosial tersebut, jangan sampai kamu melakukan komplain dengan mencantumkan data pribadi. 

Baca Juga: Balik Nama Motor: Biaya yang Dibutuhkan dan Cara Melakukannya

4. Melalui Hotline dan WhatsApp (WA)

Cara praktis lainnya dengan menghubungi nomor hotline maupun kirim pesan ke nomor WA Ditjen Dukcapil.

  • Hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
  • Kirim pesan ke WA Dukcapil di nomor 0811-800-5373. Pesan berisi format yang sama dengan permohonan melalui media sosial dan email.

5. Melalui Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

Di beberapa kota, sudah tersedia mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. Mesin ini berfungsi untuk melihat dan mencetak dokumen administratif, seperti e-KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, dan sebagainya. Efektif tahun 2020, mesin ini dapat ditemukan di Mal, Kantor Pemerintahan, Pasar, Stasiun Kereta, Terminal, Bandara, dan tempat-tempat strategis lainnya. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot mengantre ke Dukcapil lagi dan dapat melakukan pencetakan secara mandiri.

Adapun prosedur menggunakan ADM sebagai berikut.

  • Daftarkan diri ke Disduckapil.
  • Kamu akan diminta PIN yang diberikan melalui SMS. PIN yang dimaksud ada 2, yaitu PIN masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak. PIN tersebut hanya dapat digunakan untuk 1 kali pencetakan per dokumen. Selain PIN, kamu juga akan menerima QR Code di email dan dapat digunakan sebagai alternatif PIN.

Setelah mengetahui cara menggunkana mesin ADM, perlu diketahui pula cara mencetak menggunakan mesin tersebut. Berikut merupakan cara mencetak menggunakan mesin ADM.

  • Masukkan PIN masuk ke mesin ADM. 
  • Pilih salah satu menu ini: menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code.
  • Isi data yang dibutuhkan.
  • Pilih salah satu metode pencetakan. Gunakan PIN  atau QR Code pada saat pencetakan.

Cara Mengaktifkan KK atau NIK di Dukcapil

Sebetulnya, kamu bisa minta Kartu Keluarga dan NIK diaktifkan melalui cara-cara di atas. Namun, tentu saja harus bersabar menunggu respons atau balasan dari admin Dukcapil.

Bila sangat mendesak membutuhkan validasi dari Dukcapil untuk KK maupun NIK KTP, tetapi belum ada tanggapan, kamu dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil terdekat. Petugas Dukcapil akan segera membantu kebutuhanmu.

Baca Juga: Cara Cek Status E-KTP Online

Segera Urus Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap orang, termasuk yang baru saja menikah dan berkeluarga. Jika ada kelahiran, kematian, atau pindah, sebaiknya selalu diperbarui.

Kartu Keluarga atau KK sering dipakai sebagai syarat utama pengurusan administrasi maupun pelayanan publik. Misalnya, membuat akta lahir anak, BPJS, pendaftaran anak masuk sekolah, urusan dengan perbankan, dan lainnya.

Jadi, coba cek Kartu Keluargamu. Segera buat Kartu Keluarga jika belum punya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Mendaftar NPWP dengan Mudah Secara Online

Disclaimer: Seluruh informasi yang terdapat dalam artikel ini terutama mengenai cara cek Kartu Keluarga online, tidak bisa digunakan sepenuhnya sebagai rujukan yang sesungguhnya. Harap melakukan konfirmasi kepada pihak Dukcapil atau datangi petugas Dukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.