Gadai Ilegal Bikin Kesal, Kenali Ciri-cirinya agar Tak Jadi Korban

“Solusi dana tunai cepat. Gadai BPKB motor dan mobil. Hubungi ke nomor ini.” Begitu bunyi pesan SMS yang masuk ke ponsel dari nomor tak dikenal.

Pernah dapat SMS serupa? Atau menjumpai jejeran usaha gadai dengan spanduk besar bertuliskan “Gadai HP, BPKB, Laptop. Tanpa biaya admin, tanpa potongan bunga awal.”

Ya, saat ini usaha gadai swasta kian marak. Outlet-nya bukan cuma berada di pinggir jalan raya, tapi sudah merembet ke gang-gang perumahan. Entah itu resmi atau tidak. Sudah terdaftar atau mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

Pastinya, usaha gadai swasta dianggap solusi bagi masyarakat yang kepepet butuh duit, tapi enggan ke Pegadaian yang jelas-jelas legal. Terdapat pandangan bahwa lebih baik ke usaha gadai pinggir jalan, agunannya gak berat, serta proses dan syaratnya mudah.

Padahal sebelum menggadai, setiap orang punya kesempatan berpikir, sambil mencari tahu daftar perusahaan gadai swasta legal maupun yang bodong. Pasalnya usaha gadai sekarang ini makin liar. Jadi, masyarakat harus hati-hati. Agar terhindar dari gadai bodong, simak ciri-ciri dari gadai legal dan ilegal berikut ini.

Baca juga: 5 Keuntungan Gadai Zaman Now saat Butuh Uang Cepat

Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KMG Terbaik! 

Ciri-ciri Gadai Resmi dan Gadai Ilegal

loader
Ciri-ciri gadai resmi dan gadai ilegal

Perusahaan pergadaian, baik swasta maupun milik pemerintah, yang legal tentunya diatur dan diawasi OJK. Artinya, setiap perusahaan gadai swasta dan BUMN, wajib memiliki izin dari OJK dan legalitas hukum yang jelas. Jika tidak, berarti usaha gadai tersebut liar atau ilegal. Supaya tidak tertipu, ini ciri-ciri gadai resmi dan gadai gadungan yang perlu diketahui.

  1. Gadai Legal

    • Terdaftar dan berizin di OJK.
    • Nilai bunga kecil. Misalnya, Pegadaian menetapkan bunga gadai sebesar 0,05% per hari atau 1,5 per bulan.
    • Barang yang dapat digadai beraneka ragam. Artinya, barang tidak hanya terbatas pada peralatan elektronik maupun BPKB, tapi bisa juga dalam bentuk emas perhiasan maupun batangan, sertifikat tanah, sampai saham atau efek pun bisa digadai.
    • Barang yang digadai terjamin keamanannya karena diasuransikan perusahaan gadai.
    • Punya jasa taksir. Jika nasabah bingung berapa nilai jual barang gadaiannya, dapat menggunakan jasa taksir ini. Penaksir barang jaminan ini biasanya sudah terlatih dan bersertifikat agar memberikan nilai taksiran yang tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan gadai.
  2. Gadai Ilegal

    • Outlet atau tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai.
    • Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi.
    • Suku bunga yang dikenakan tinggi.
    • Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen.
    • Barang jaminan gadai tidak asuransikan.
    • Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian.
    • Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).

    Sekadar informasi, masing-masing usaha gadai swasta menerapkan bunga dan tenor berbeda. Ada yang mematok 5% per 14 hari atau 10% per bulan. Mungkin saja, gadai swasta ilegal memasang bunga lebih tinggi.

Baca juga: Gadai Sertifikat Rumah Bisa Gagal! Ini Penyebabnya

Daftar Gadai Legal di RI

Berikut daftar perusahaan gadai, baik swasta maupun tidak, di Indonesia yang sudah berizin OJK.

Nama Perusahaan Gadai Lingkup Wilayah
PT Pegadaian (Persero) Nasional
PT HBD Gadai Nusantara Provinsi DKI Jakarta
PT Gadai Pinjam Indonesia Provinsi DKI Jakarta
PT Sarana Gadai Prioritas Provinsi DKI Jakarta
PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (d/h PT Pegadaian Mitra Kepri) Provinsi Kepulauan Riau
PT Sili Gadai Nusantara Provinsi Jawa Timur
PT Jawa Barat Gadai Provinsi Jawa Barat
Pergadaian Dana Sentosa Kota Yogayakarta
PT Sahabat Gadai Sejati Kota Bandung
PT Gadai Mitra Rakyat Kota Bekasi
PT Pondok Gadai Indonesia Provinsi DKI Jakarta
PT Indogold Solusi Gadai Kota Tangerang
PT GDC Solusi Gadai Kota Surabaya
PT Gadai Cipta Peluang Provinsi DKI Jakarta
PT Rumah Gadai Jakarta Provinsi DKI Jakarta
PT Solusi Gadai Mandiri Provinsi Jawa Barat
PT DPM Gadai Sejahtera Kota Bogor
PT Sinar Gadai Pratama Provinsi Jawa Tengah
PT Gadai Lestari Jaya Provinsi Jawa Timur
PT Asli Gadai Sejahter Kota Bandung
PT Gadai Dwijaya Utama Cirebon
PT Rumah Gadai Jabar Provinsi Jawa Barat
PT Gadai Langgeng Jaya Provinsi DKI Jakarta
PT Gadai Cahaya Dana Abadi Provinsi Jawa Barat

Bagi yang ingin membuka usaha gadai swasta dan terdaftar di OJK, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 31 Tahun 2016. Untuk mengetahui syarat dan tata cara pendaftaran, dapat dilihat di sini.

Tips Terhindar dari Jerat Gadai Ilegal

loader
Tips terhindar dari jerat gadai ilegal

Fintech lending ilegal merajalela. Gadai ilegal pun bergerak liar. Siap “memangsa” korban bagi yang tergiur dengan tawaran manis untuk mengatasi masalah keuangan. Perhatikan dulu tips berikut ini agar terhindar dari gadai ilegal.

  • Sebelum menggunakan layanan gadai, kenali perusahaan, karyawan, dan produknya.
  • Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang menawarkan produk gadai telah memiliki izin atau tanda bukti terdaftar dari OJK.
  • Memeriksa informasi perusahaan yang menawarkan produk gadai yang ditawarkan di situs resmi OJK.
  • Mencari pembanding penawaran produk serupa di sekitar masyarakat, seperti membandingkan dengan produk tabungan bank atau lainnya.
  • Penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak transparan.
  • Perhatikan isi perjanjian gadai yang diberikan oleh perusahaan gadai yang merugikan konsumen.

Baca juga: Cara Aman Gadai BPKB Online dengan Mudah, Bebas Worry!

Temukan Usaha Gadai Ilegal, Lapor OJK

Gadai memang menjadi salah satu solusi mendapatkan dana cepat untuk keluar dari persoalan keuangan. Akan tetapi, kamu tetap harus waspada. Jangan mudah tergiur dengan kemudahan dan kecepatan layanan, tapi ujung-ujungnya malah merugikan.

Jika menemukan usaha gadai mencurigakan dan terindikasi ilegal, segera laporkan ke Kontak OJK di nomor 157. Kamu bisa juga email ke alamat konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.