Hindari Tilang, Ketahui 15 Jenis Pelanggaran saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Kepolisian akan kembali mengadakan operasi razia tahunan untuk seluruh wilayah Indonesia, yaitu Operasi Patuh Jaya mulai Kamis 23 Juli 2020. Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung selama 2 minggu dan akan berakhir pada Rabu 5 Agustus 2020.

Operasi ini akan berfokus pada para pengendara motor di jalan raya sebagai sasaran pendisplinan masyarakat dalam berkendara yang merupakan tujuan utama dari operasi ini.

Meski sedang pandemi virus corona, pihak Kepolisian mengatakan tetap akan memberhentikan dan menilang setiap kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Melalui video conference, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan untuk Operasi Patuh Jaya tahun ini, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasive dan humanis dengan orientasi mendisplikan masyarakat untuk menerapkan protokol Kesehatan.

Jadi pengedara yang terkena razia baik yang melanggar atau tidak akan disosialisasikan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang ada demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta

loader
Operasi Patuh Jaya via kontan.co.id

Sebelum membahas kepada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan agar pengendara motor bisa melakukan persiapan terlebih dahulu berikut daftar lokasi Operasi Patuh Jaya 2020 khusus untuk wilaya Jakarta dan sekitarnya:

1. Jakarta Pusat:

    • TL Simpang Lima Senen
    • TL Coca Cola Sempaka Putih
    • TL Pintu Besi
    • Jalan Kebon Sirih
    • Jalan Kramat Raya
    • Jalan Kepu Senen
    • Jalan Ali Idrus Gambir
    • Jalan Garuda Kemayoran
    • Jalan Kramat Raya Senen
    • Jalan Gunung Sahari
    • Jalan Karet Bivak Tanah Abang
    • Jalan Imam Bonjol Menteng
    • Jalan Gunung Sahari
    • Jalan Atrium Senen
    • Blok A Pasar Tanah Abang
    • TL Carolus
    • Jalan Letjen Suprapto
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

    • Jalan Yos Sudarso
    • Jalan RS Martadinata
    • Jalan Gunung Sahari
    • Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

    • Jalan Gajah Mada
    • Jalan Hayam Wuruk
    • Jalan Daan Mogot
    • Jalan Kamal Raya Cengkareng
    • Jalan Letjen S Parman
    • Jalan Panjang
    • Tol Jakarta-Tangerang
    • TL Tomang
    • Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

    • Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
    • Jalan Raya Fatmawati
    • Jalan TB Simatupang depan Antam
    • Jalan Ciputat Raya
    • Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
    • Jalan Raya Ragunan
    • Jalan Buncit Raya
    • Jalan Raya Casablanca
    • Jalan Raya Antasari
    • Jalan Raya RA Kartini
    • Jalan Kapten Tendean
    • Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
    • Jalan Iskandar Syah
    • Jalan Raya Lenteng Agung
    • Jalan Ciputat Raya
    • Jalan Duren Tiga
    • Jalan Bukit Duri Manggarai
    • Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

    • Jalan DI Panjaitan
    • Jalan Pramuka
    • Jalan Pemuda
    • Jalan Dewi Sartika
    • Jalan Bekasi Timur
    • Jalan Kolonel Sugiono
    • Jalan Basuki Rahmat
    • Jalan Otista
    • Jalan Jatinegara Barat.

Baca Juga: Ada Diskon Biaya Kuliah dari Kemendikbud, Simak Cara dan Syaratnya

Daftar 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Dilansir dari website resmi korlantas.polri.go.id, berikut 15 jenis pelanggaran berkendara dan lalu lintas yang akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya yang akan dimulai 23 Juli 2020:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Sanksi dan Denda Tilang bagi Pelanggar Kendaraan Bermotor

loader
via mediaindonesia.com

Dikutip dari situs resmi Polri, berikut daftar tilang dan jumlah biaya dendanya untuk kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1). 8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Baca Juga:  BPKN Layani Pengaduan Konsumen Online, Begini Cara Lapornya

Tips yang Harus Diketahui Para Bikers Jika Tidak Ingin Ditilang

Jika Anda adalah pengguna kendaraan bermotor dan sering melewati titik-titik lokasi utama Operasi Patuh Jaya 2020, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak ditilang Ketika razia Operasi Patuh Jaya:

  1. Pastikan untuk selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya kemanapun ketika mengendarai motor
  2. Cek kembali kelengkapan keamanan kendaraan seperti spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan, dongkroak mobil, kotak P3K dan lainnya
  3. Jangan mencoba-coba melepas helm saat berkendara
  4. Tidak menggunakan HP saat mengemudi
  5. Pelat nomor kendaraan terpasang dengan baik
  6. Menaati petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light dengan baik
  7. Gunaka sabuk pengaman
  8. Nyalakan lampu utama/depan, walaupun saat siang hari

Selain Kelengkapan Kendaraan, Jangan Lupa Juga Kelengkapan Keamanan untuk Diri Sendiri

Selain mempersiapkan kendaraan agar sesuai dengan standar kendaraan yang boleh berlalu lintas. Anda sebagai pengendara juga wajib melakukan hal yang sama. Selain helm, jangan lupa juga untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Usahakan untuk tidak menggunakan sandal ketika berkendara. Gunakan lah alas kaki yang benar-benar tertutup seperti sepatu atau boots.

Baca Juga: Fakta Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai dan Aturan Dendanya