Ini Dia Tarif Pemakaman Umum di Jakarta

Orang yang meninggal sudah seharusnya dikubur secara layak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Orang yang meninggal tidak akan membawa hartanya, mereka hanya akan dikubur dengan memakai kain kafan dalam sebuah liang kubur. Namun sungguh ironis ketika sudah meninggal dan membutuhkan ketenangan di alam kubur, mereka masih harus mengeluarkan biaya rutin, yaitu untuk membayar retribusi makam.

Sesuai dengan tradisi masyarakat, maka orang yang sudah meninggal menjadi kewajiban anggota keluarganya untuk mengurus semua biaya pemakaman keluarga yang telah meninggal. Termasuk juga biaya pemakaman dan sewa makam. Mungkin banyak orang yang mengeluh, beban biaya pemakaman bagi orang yang sudah meninggal, namun itu adalah kenyataan yang harus diterima. Sehingga kondisi ini sering dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk meraup keuntungan sendiri, terutama di DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Lunasi Utang Pasca Debitur Meninggal Dunia

Tarif Resmi Pemakaman di Jakarta

loader

Tarif Pemakaman di Jakarta via deviantart.net

 

Secara resmi, tarif pemakaian lahan pemakaman di atur dalam Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Namun sayang, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui aturan ini dan terkesan cuek dengan aturan-aturan penting tersebut. Sehingga, banyak muncul calo atau mafia tanah pemakaman yang melakukan praktek jual-beli lahan pemakaman secara ilegal. Untuk mengurangi praktek ilegal tersebut, ada baiknya Anda mengetahui besaran tarif pemakaman umum secara rinci di DKI Jakarta yang resmi, agar tidak menjadi korban calo atau mafia tanah pemakaman. Berikut ini rinciannya:

NO

KETERANGAN

TARIF

1

Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:

 

a.    Blok AA. I

Rp100.000,-

b.    Blok AA. II

Rp80.000,-

c.     Blok A. I

Rp60.000,-

d.    Blok A. II

Rp40.000,-

e.    Blok A. III

Rp0,-

2

Pemakaian peralatan perawatan jenazah

Rp75.000,-/jenazah

3

Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:

 

a)    Dalam Kota

Rp100.000,-/sekali pakai

b)   Luar Kota

Rp1.500,-/kilo meter

4

Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film:

 

1)    Sampai dengan 2 hari

Rp1.000.000,-/lokasi

2)    3 Sampai dengan 4 hari

Rp1.500.000,-/lokasi

3)    5 Sampai dengan 8 hari

Rp2.000.000,-/lokasi

4)    Lebih dari 8 hari dikenakan biaya tambahan

Rp200.000,-/hari/lokasi

Sewa tanah untuk makam sesuai kategori pembagian blok, dengan tarif paling tinggi Blok AA. I sebesar Rp100.000, untuk jangka waktu 3 tahun. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1, berlaku bagi suami-istri atau memiliki hubungan darah.

Perpanjangan dilakukan setelah 3 tahun, tarif perpanjangan: 3 tahun pertama sebesar 50% dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1. Selanjutnya, 3 tahun berikutnya berlaku tarif normal, yaitu sebesar 100% dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1. Perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama 3 tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 tahun maka akan digunakan untuk pemakaman jenazah baru. Misalnya sewa tanah makam di Blok AA. 1, maka perinciannya sebagai berikut:

  • Tarif sewa tanah makam selama 3 tahun (2015-2018) sebesar Rp100.000.
  • Tarif retribusi perpanjangan sewa selama 3 tahun pertama (2018-2021) sebesar 50% X Rp100.000 = Rp50.000.
  • Tarif retribusi perpanjangan sewa untuk 3 tahun kedua (2021-2024) dan 3 tahun berikutnya sebesar 100%, yaitu Rp100.000.

Untuk tarif lainnya terdiri dari peralatan perawatan jenazah sebesar Rp75.000. Tarif pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya sebesar Rp100.000 sekali pakai untuk dalam kota, sedangkan untuk luar kota tarifnya Rp1.500/km. Taman pemakaman dapat dipakai untuk lokasi shooting film dengan tarif Rp1.000.000 per lokasi untuk 1-2 hari.

Baca Juga: Pengertian dan Ragam Hukum Warisan di Indonesia

Tahap Pengurusan dan Pelaporan Oknum

loader

Pengurusan di PTSP via beritadaerah.co.id

 

Besaran tarif pemakaman umum di DKI Jakarta tersebut sudah menjadi aturan yang tegas dan harus dipatuhi. Anda dapat mengurusnya melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan masing-masing sesuai dengan domisilinya. Sedangkan alur untuk mengurusnya, sebagai berikut:

  1. Melapor kepada Ketua RT dan Ketua RW, kemudian ke Puskesmas setempat untuk memperoleh Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah.
  2. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
  3. Jika surat-surat tersebut sudah lengkap semua, maka ahli waris dapat memesan tempat ke Taman Pemakaman Umum (TPU) sesuai dengan domisili di KTP. Apabila masih memungkinkan ahli waris dapat memilih sendiri petak makam.
  4. Setelah menyelesaikan semua administrasi di Bank DKI, ahli waris akan mendapatkan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.

Walaupun peraturan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta, namun masih ada oknum yang melanggarnya. Mereka seolah tidak takut dengan sanksi untuk pelanggar peraturan daerah tentang tarif retribusi ini yang cukup berat, yaitu ancaman penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Biasanya oknum tersebut memakai modus menahan surat IPTM untuk meminta tarif tambahan secara ilegal. Jadi setelah membayar di Bank DKI, masih harus membayar lagi untuk mengambil surat IPTM. Bahkan sebelum era pembayaran online, lebih parah lagi tingkat pelanggarannya. Oknum-oknum tersebut menaikkan tarif sendiri saat masyarakat melakukan pembayaran sewa makam di Kantor TPU, meskipun sudah ada ketentuan resmi tarif pemakaman umum.

Apabila dalam proses pengurusan pemakaman ada oknum yang mempersulit Anda, jangan takut untuk melaporkannya ke pemerintah. Rekamlah percakapan Anda dengan oknum tersebut untuk dijadikan bukti. Selain itu, katakan kepada oknum tersebut bahwa Anda memegang salinan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang biaya retribusi.

Jika oknum tersebut masih memaksa meminta tarif tambahan, mintalah bertemu dengan pimpinannya, yaitu Lurah setempat. Apabila oknum tersebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia pasti takut, karena dapat dikenakan sanksi pemecatan.

Namun terkadang waktu sangat mepet sehingga tidak sempat menemui Lurah setempat. Sebaiknya bayar saja sesuai permintaan oknum tersebut, tetapi catat namanya, foto atau video orangnya, dan minta kuitansi sebagai bukti pembayaran, kemudian sebarkan foto dan rekaman oknum tersebut di YouTube, Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya, supaya semua orang mengetahuinya, termasuk pemerintah. Karena pemerintah sudah terbuka soal pengaduan melalui situs LAPOR! yang ditangani pemerintah untuk menindaklanjuti laporan warganya.

Hindari Proses Ilegal, Laporkan Tindakannya

Demikian ulasan mengenai tarif pemakaman umum di DKI Jakarta. Uang retribusi pemakaman umum tergolong kecil, namun warga tetap harus membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan dan berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Pelajari semua ketentuan dan simpan salinan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang biaya retribusi agar tidak menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru Maupun Hilang