Mengenal Jenis Asuransi Berdasarkan Aspek Dasarnya

Asuransi sebagai bentuk pereduksi risiko memungkinkan Anda untuk meminimalisir kerugian yang timbul dari suatu kejadian yang tidak diinginkan. Banyaknya faktor risiko tersebut pada akhirnya membuat Anda juga harus memilih perlindungan seperti apa yang cocok untuk diri Anda. 

Berbagai risiko yang dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja ini membuat banyak pula jenis dan produk yang dikeluarkan oleh pihak asuransi. Itu semua untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memerlukan rasa aman dan perlindungan dari bayang-bayang risiko yang merugikan.

Jenis-jenis asuransi sangat beragam dan tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek perbedaan saja. Ada jenis asuransi yang dibedakan dari segi pengelolaannya. Ada pula jenis asuransi yang dibedakan berdasarkan tujuan operasionalnya. Terakhir, ada jenis-jenis asuransi yang dibedakan menurut jenis pertanggungannya.

Jenis-jenis asuransi akan memengaruhi beragam produk yang dihasilkan. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, Anda dapat menyesuaikan pemilihan asuransi yang dirasa paling tepat dengan kebutuhan diri Anda. Berikut adalah pemaparan mengenai jenis dan produk asuransi yang sangat beraneka ragam tersebut.

Baca Juga: Pengertian Asuransi Dan Manfaatnya

Jenis Asuransi dari Pengelolaannya

loader
Asuransi Berdasarkan Pengelolaannya via cdn.com

Ada dua jenis asuransi yang bisa dikenal dari segi pengelolaannya. Yang pertama adalah asuransi konvensional, sementara yang kedua adalah asuransi syariah. Banyak orang sudah mengerti mengenai asuransi konvensional sebab jenis inilah yang pertama kali muncul untuk menjadi pengalih risiko yang mungkin timbul kepada tertanggung.

Sementara itu, asuransi syariah dibuat untuk mengakomodasi keperluan penjaminan terhadap risiko dengan nilai-nilai yang lebih syari’iMenurut Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah mengandung arti usaha untuk saling melindungi di antara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset yang disepakati melalui akad (ketentuan) yang telah sesuai dengan syariah Islam.

Ada beberapa hal yang membedakannya dengan jenis asuransi konvensional biasa, yakni mengenai konsep, ketentuan, sumber hukum, kepemilikan dana, investasi, sumber pembayaran klaim, keuntungan, pembatalan, hingga dari struktur dewan pengawas seperti di bawah ini.

Perbedaan

Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah

Konsep

Pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak asuransi.

Sharing risiko dari satu peserta asuransi ke peserta lainnya.

Ketentuan (Akad)

Jual-beli

Tolong-menolong.

Sumber Hukum

Berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan, yang diperlengkap menjadi hukum positif dan alami.

Berasal dari Alquran, hadis, ataupun sumber hukum Islam lainnya.

Kepemilikan Dana

Premi dari tertanggung seluruhnya menjadi milik penanggung atau pihak asuransi.

Premi dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta tersebut, sebagian lain diamanahkan kepada penanggung untuk dikelola.

Investasi

Penanggung bebas melakukan investasi, tidak terbatas pada halal atau haram.

Dilakukan investasi sesuai ketentuan undang-undang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sumber Pembayaran Klaim

Berasal dari rekening pihak asuransi sebagai risiko penanggungan.

Berasal dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta.

Keuntungan

Sepenuhnya menjadi hal penanggung atau pihak asuransi.

Ada pembagian antara pihak asuransi dengan peserta dalam bentuk bonus.

Pembatalan Asuransi

Tertanggung akan dikenakan denda.

Peserta mendapat pengembalian dana secara proporsional.

Dewan Pengawas

Komisaris

Komisaris, Dewan Pengawas Syariah

Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.

Jenis Asuransi dari Tujuan Operasional

loader

Asuransi Berdasarkan Tujuan Operasionalnya via forbes.com

Jenis-jenis asuransi juga dibedakan berdasarkan tujuan operasionalnya. Berdasarkan hal tersebut, asuransi dibagi menjadi dua tipe, yakni yang bertujuan komersial dan yang bertujuan sosial.

1. Asuransi Komersial

Tujuan dari jenis asuransi yang satu ini adalah mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut nantinya ditujukan bagi pemegang saham. Asuransi komersial menjadi jenis yang marak dijumpai karena banyak pihak asuransi yang menyediakan layanan demikian, mulai dari asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga yang dikelola oleh swasta. Dari penerapan kegiatan asuransinya, jenis asuransi komersial dapat terbagi menjadi dua jenis lagi, yakni secara konvensional atau syariah.

2. Asuransi Sosial

Tugas yang diemban oleh asuransi ini bukanlah mencari keuntungan dalam kegiatannya, melainkan menyediakan layanan sosial bagi masyarakat dalam bentuk penjaminan atau perlindungan terhadap suatu risiko. Biasanya, asuransi model sosial dikelola oleh pemerintahan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Beberapa produk dari asuransi sosial adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi kesehatan dan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
  2. Program pensiun dan tabungan hari tua untuk pegawai negeri sipil dan angkatan bersenjata yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.
  3. Asuransi kecelakaan di jalan raya yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Prosedur Pembelian, Pengajuan Klaim, dan Penutupan Polis Asuransi

Jenis Asuransi dari Pertanggungannya

loader

Asuransi Berdasarkan Pertanggungannya via toddcarrinsurance.com

Satu lagi aspek yang menerbitkan berbagai jenis asuransi, yakni dari segi pertanggungannya. Secara umum, ada dua jenis asuransi jika dilihat dari segi siapa dan apa yang ditanggung. Pertama adalah asuransi jiwa dan yang kedua adalah asuransi umum.

1. Asuransi Jiwa

Jenis mekanisme pengalihan risiko yang satu ini memiliki tujuan menanggung kerugian finansial dari risiko kematian yang menimpa tertanggungnya akibat hal yang tidak terduga. Pemberian tanggungan tersebut biasanya diserahkan kepada ahli waris yang merupakan keturunan tertanggung. Dengan adanya nilai pertanggungan tersebut, diharapkan kehidupan keluarga dari tertanggung yang meninggal mendadak tersebut tidak semakin sulit.

Asuransi jiwa juga memberikan pertanggungan kepada tertanggung yang telah mencapai usia lanjut, kemudian tidak mampu lagi beraktifitas guna mencari penghasilan. Risiko tidak mampunya mencari nafkah ini akan ditanggung oleh pihak asuransi jika pihak tersebut memiliki polis asuransi jiwa.

Banyaknya kepentingan yang menyangkut tentang kesempatan hidup seseorang dan kualitas hidupnya membuat pihak asuransi memiliki berbagai produk asuransi jiwa yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Bermacam produk tersebut seperti di bawah ini.

  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
    Produk asuransi jiwa yang satu ini memberikan proteksi maksimum dengan premi yang terbilang rendah. asuransi jiwa berjangka cocok diambil oleh mereka yang sedang meniti karier ataupun untuk orang tua yang sedang mempersiapkan masa depan anaknya.

  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
    Asuransi yang bersifat permanen ini memberikan perlindungan yang berlaku sepanjang tertanggung masih hidup. Asuransi jiwa seumur hidup dapat menjadi proteksi untuk kebutuhan jaminan terhadap pendapatan tetap, misalnya guna biaya rumah sakit. Selain itu, asuransi jiwa seumur hidup dapat berfungsi pula sebagai tabungan yang dananya dapat dipakai ketika ada kebutuhan darurat.

  • Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
    Sesuai namanya, ada dua manfaat besar yang bisa Anda peroleh ketika menjadi tertanggung dalam produk asuransi jiwa dwiguna. Pertama, ahli waris Anda akan mendapat nilai pertanggungan ketika Anda meninggal sebagai bentuk perekduksi risiko finansial keluarga. Kedua, Anda juga dapat memilih untuk memperoleh seluruh uang pertanggungan ketika Anda masih hidup. Hal inilah yang membuat asuransi jiwa dwiguna sering dimanfaatkan sebagai dana pensiun untuk kebutuhan masa depan.

2. Asuransi Umum

Pertanggungan asuransi umum ditujukan kepada harta benda yang mengalami risiko kehilangan atau rusak. Jenis asuransi yang satu ini juga dapat memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dirugikan dari pergerakan harta benda tersebut. Produk-produk dari asuransi umum, antara lain sebagai berikut.

  • Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance)
    Produk asuransi ini memberikan penggantian finansial sebagai bentul pertanggungan dari kondisi yang mungkin menderita pemilik kapal ataupun pihak lain yang bersangkutan. Kerugian yang ditanggung tentunya harus diakibatkan dari proses pengangkutan yang diasuransikan.

  • Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
    Asuransi kebakaran akan menanggung risiko yang ditimbulkan dari kebakaran yang menimpa bangunan dan harta benda tertanggung yang diasuransikan. Kebakaran yang dapat diputus klaimnya oleh pihak asuransi adalah yang berasal dari korsleting listrik, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan akibat asap.

  • Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance)
    Pihak asuransi akan memberikan pertanggungan untuk kerugian, kerusakan, hingga kehilangan kendaraan bermotor sesuai dengan polis yang dipegang tertanggung. Beberapa risiko yang ditanggung untuk pengklaiman asuransi kendaraan bermotor, antara lain karena tabrakan, tergelincir, serta pencurian.

  • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
    Produk asuransi yang satu ini memberikan proteksi atas kematian, cacat tetap, ataupun cacat sementara yang timbul akibat kecelakaan yang dialami tertanggung.

  • Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
    Produk asuransi yang satu ini menjadi primadona dibandingkan yang lainnya sebab tidak ada seorang pun yang bisa terlepas dari sakit di sepanjang hidupnya. Asuransi kesehatan memberikan jaminan untuk pengobatan tertanggung, baik rawat inap maupun rawat jalan, dengan batasan yang tertera dalam polis.

  • Asuransi Tanggung Gugat
    Asuransi yang satu ini mempunyai tanggung jawab untuk menanggung risiko tuntutan dari pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan pihak tertanggung.

Asuransi, Sebuah Jaminan Terhadap Risiko

Pola kehidupan masyarakat yang dinamis juga akan membawa perubahan bagi jenis dan produk-produk asuransi. Sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, asuransi hadir untuk memberikan jaminan terhadap risiko yang dihadapi seseorang. Jika ada penambahan faktor risiko yang baru diketahui ke depan, kemungkinan besar juga akan ada penambahan jenis maupun produk asuransi yang akan ditawarkan kepada Anda.

Baca Juga: Mengenal Unit Link: Asuransi dengan Fitur Investasi