Jual Beli Emas Secara Online? Berikut Pandangannya Menurut Islam

Tak dapat dipungkiri bahwa emas masih menjadi pilihan investasi yang banyak diminati karena likuiditasnya tinggi. Apalagi sekarang investasi emas semakin mudah dilakukan. Tidak hanya melalui pembelian langsung, tetapi juga dengan skema tabungan emas melalui pembelian emas online.

Konsep tabungan emas ini pada dasarnya mirip dengan tabungan konvensional, di mana uang yang disetor akan diubah menjadi jumlah gram emas sesuai dengan nilai nominalnya. Meskipun menabung emas tergolong mudah dan terjangkau untuk berinvestasi, tapi apakah menabung emas secara online ini sesuai dengan syariat Islam?

Untuk mendapatkan jawabannya, simak uraian di bawah ini, ya.

Mulai Berinvestasi Emas Sekarang!

Menabung Emas Online, Halal atau Tidak?

loader

Tabungan Emas

Membeli dan menabung emas secara online memang menjadi terobosan investasi yang menarik dan memudahkan. Tak heran jika peminat emas pun semakin bertambah. Namun, apakah transaksi pembelian emas online ini sesuai dengan syariat agama Islam?

Menurut penjelasan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, menabung emas secara online dengan metode tabungan emas dianggap halal jika emas yang ditransaksikan memiliki wujud yang nyata, bukan emas fiktif, dengan spesifikasi yang jelas dan dapat diserahterimakan dengan baik. 

Poin-poin mengenai tabungan emas yang dianggap sesuai dengan syariat Islam dijelaskan di bawah ini, yaitu:

1. Konsep Titipan saat Menabung Emas

Menabung emas merupakan layanan jual beli emas dengan fasilitas ‘penitipan saldo emas’. Dengan kata lain uang yang disetorkan akan dikonversi menjadi emas, bukan tetap dalam bentuk uang seperti tabungan pada umumnya. 

Jadi, nilai uang yang disetorkan akan disesuaikan dengan harga emas yang berlaku. Jika bulan ini kamu menyetorkan uang, belum tentu jumlah gram emas yang didapatkan akan sama dengan bulan sebelumnya. Hal ini dipengaruhi harga emas yang fluktuatif, berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar. Untuk keuntungan maksimal, belilah emas saat harganya turun.

2. Serah Terima Emas yang Jelas

Wujud emas yang diperjualbelikan harus nyata dan dapat diserahterimakan, sesuai dengan prinsip dasar jual beli. Perlu diingat bahwa penjualan maupun pembelian emas fiktif tidak diperbolehkan.

Apabila saat emas tersebut diperjualbelikan secara online dan non tunai (uang tunai dan emas diserahterimakan kemudian), maka harus jelas kriteria dan spesifikasi emasnya. Hal ini bertujuan agar sesuai dengan keinginan pembeli dan mencegah terjadinya ketidakpastian (gharar) serta menghindari potensi kerugian.

3. Wujud Emas yang Jelas saat Serah Terima

Saat diserahterimakan, emas harus memiliki wujud yang jelas, seperti jenis karat, berat, dan serinya. Saat emas dititipkan, hak dan kewajiban yang dijalankan oleh kedua belah pihak pun harus jelas, termasuk biaya dan prosedur serah terima.

4. Aplikasi atau Platform Tabungan Emas yang Legal

Saat memutuskan ingin berinvestasi atau menabung emas, pilihlah aplikasi atau platform yang legal dan diawasi oleh pemerintah maupun otoritas terkait. Hal ini penting karena menyangkut keamanan serta meminimalkan risiko kerugian. 

Kamu bisa melakukan riset mengenai aplikasi atau platform terkait, baik secara online maupun meminta rekomendasi dari teman atau keluarga yang telah lebih dulu memulai menabung emas. Jangan tergiur dengan promo tertentu tanpa memeriksa hal lain yang bisa saja memicu kerugian.

5. Pandangan Mengenai Menabung Emas Online

Perlu diketahui bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, sebagai otoritas fatwa, memberikan pandangan yang memperbolehkan, sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Berdasar fatwa di atas, masyarakat bisa dengan tenang bertransaksi secara online tanpa takut menyimpang dari ajaran agama. 

Pilih Aplikasi atau Platform Terpercaya untuk Investasi Emas yang Aman

Berdasarkan poin-poin tersebut, beli emas online dengan metode tabungan emas dapat dianggap sesuai dengan syariat Islam. 

Investasi atau menabung emas melalui platform terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sesuai dengan syariat Islam. Jadi, jangan takut untuk berinvestasi emas secara online, ya!