Pengadilan Pajak: Kenali Wewenang dan Cara Ajukan Gugatannya

Pajak merupakan pungutan yang harus dibayarkan dan dilaporkan setiap wajib pajak pribadi atau badan kepada negaranya. Meski semua hal mengenai perpajakan ini sudah tercantum dalam undang-undang, tapi pada pelaksanaannya bisa saja terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian atau perselisihan yang disebut sengketa pajak. Apabila wajib pajak mengalami sengketa pajak ini, maka harus segera diselesaikan di pengadilan pajak hingga tuntas.

Menyoal pengadilan pajak, hingga sekarang ini masih banyak masyarakat atau wajib pajak yang belum mengetahui keberadaannya. Agar informasi mengenai perpajakan semakin bertambah, Anda sebagai wajib pajak perlu menyimak ulasan berikut ini mengenai hal-hal terkait pengadilan pajak yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pengertian Pengadilan Pajak

loader

Pengadilan pajak merupakan sebuah badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak perorangan atau badan yang ingin mengajukan banding atau gugatan dan menyelesaikan terhadap sengketa pajak yang dialaminya.

Berdasarkan sejarahnya, pembentukan pengandilan pajak ini bermula dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Dengan banyaknya sengketa pajak yang muncul setiap tahunnya, pemerintah menilai BPSP tidak bisa lagi menyelesaikan tanggung jawabnya. Hal inilah yang membuat pemerintah akhirnya membentuk pengadilan pajak yang secara resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga: KLU Pajak: Pengertian, Fungsi dan Kategorinya

Wewenang Pengadilan Pajak

Kewenangan dan kekuasaan lembaga peradilan pajak ini telah diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, sebagai berikut:

  • Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
  • Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Tugas dan kewenangan pengadilan pajak juga terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
  • Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
  • Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Brevet Pajak: Ketahui Tingkatan, Manfaat Hingga Tempat Kursusnya

Jenis Gugatan Pengadilan Pajak

loader
Jenis gugatan pengadilan pajak

Bagi wajib pajak yang mengalami sengketa pajak, sebagaiknya ketahui terlebih dahulu bahwa ada dua jenis gugatan pajak yang bisa diajukan dan diterima pengadilan pajak, antara lain:

  • Tuntutan atau gugatan oleh negara kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan. Jika wajib pajak atau tergugat terbukti lalai dari kewajibannya, artinya pengadilan memiliki otoritas untuk menyita dan melelang asetnya.
  • Gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atas proses penagihan pajak yang dialaminya. Misal proses penagihan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya penyitaan aset tanpa disertai dengan peringatan terlebih dahulu.

Tahapan Mengajukan Gugatan Sengketa Pajak

Selain di Jalan Hayam Wuruk No.7, Jakarta Pusar, DKI Jakarta, pengadilan pajak ini juga sempat mengadakan persudangan perpajakan di lokasi lain seperti di Yogyakarta dan Surabaya.

Bagi penggugat, jangan terburu-buru saat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Sebab, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan bagi penggunggat pajak, antara lain:

  • Siapkan surat gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada pengadilan pajak
  • Dalam surat tersesbut, sertakan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data dan bukti pendukung
  • Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, jangan lupa untuk buat surat kuasa yang harus disertakan dengan materai
  • Surat gugatan ini bisa diwariskan jika dalam proses pengadilan si penggugat meninggal dunia atau perusahaan dibubarkan
  • Sampaikan surat gugatan, uraian gugatan dan bantahan antara wajib pajak dan yang digugat
  • Dalam proses persidangan, penggugat bisa menjelaskan secara langsung mengenai gugatan dan bukti-bukti kuat yang terkait sengekta pajak
  • Penggugat juga bisa mengajak saksi yang memang mengetahui sengketa pajak yang dialami penggugat
  • Dalam pembacaan keputusan akhir pengadilan, penggugat harus hadir

Proses Pengadilan Pajak

Proses pengadilan pajak melibatkan beberapa tahapan yang perlu dipahami oleh para pihak yang terlibat dalam sengketa pajak. Berikut adalah beberapa informasi terkait proses pengadilan pajak yang dapat diambil dari sumber-sumber yang ditemukan:

  • Prosedur Pemeriksaan di Pengadilan Pajak: Proses persidangan di Pengadilan Pajak dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan acara biasa atau pemeriksaan acara cepat. Kedua jenis pemeriksaan tersebut memiliki proses dan ketentuannya masing-masing. Jenis pemeriksaan sengketa pajak diatur dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak 

  • E-Tax Court: E-Tax Court merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik, termasuk serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak, penyampaian surat banding/gugatan/uraian banding/tanggapan/bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan berkas banding atau gugatan 

  • Prosedur Banding dan Simulasi: Proses banding pajak merupakan upaya hukum yang dilakukan wajib pajak, dan ketentuan pajak dalam proses banding pajak diatur dalam UU No.14 tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak dan proses hukumnya melibatkan keberatan, banding, sampai peninjauan kembali 

  • Penyelesaian Sengketa Pajak: Penyelesaian sengketa pajak dilakukan dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan di Pengadilan Pajak akan dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan acara biasa atau pemeriksaan dengan acara cepat. Kedua jenis pemeriksaan tersebut memiliki proses dan ketentuannya masing-masing 

  • Prosedur Gugatan dan Simulasi: Sengketa pajak bisa terjadi akibat ketidaksepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak. Undang-Undang memperbolehkan wajib pajak untuk menyampaikan keberatan dan mencari solusi penyelesaiannya lewat jalur hukum. Proses gugatan dan simulasi dalam penyelesaian sengketa pajak juga merupakan bagian dari proses pengadilan pajak 

Dengan memahami prosedur dan tahapan dalam proses pengadilan pajak, para pihak yang terlibat dapat mengikuti proses hukum dengan lebih baik dan memahami hak serta kewajiban yang dimiliki dalam penyelesaian sengketa pajak.

Cek Laporan Pajak dengan Teliti

Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat dalam membayar pajak. Mengingat dalam pelaksanaan perpajakan bisa terjadi kesalahan, maka bagi wajib pajak perseorangan ataupun badan sangat perlu memperhatikan laporan pajak yang diterimanya untuk mendapatkan keadilan perlakukan pajak. Jika adanya kesalahan, maka wajib pajak bisa melakukan pengajuan gugatan pajak kepada pengadilan pajak.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak