Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Setiap 1 tahun sekali, masyarakat wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).

Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.

PPh (Pajak Penghasilan) Pribadi memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Pendapatan Negara: PPh Pribadi merupakan sumber pendapatan utama bagi negara. Melalui PPh, negara dapat memperoleh dana untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.

  • Pemerataan Pendapatan: PPh Pribadi juga berperan dalam pemerataan pendapatan di masyarakat. Melalui sistem PPh yang progresif, orang dengan pendapatan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sehingga memungkinkan pemerataan pendapatan.

  • Pengembangan Infrastruktur dan Layanan Publik: Dana yang diperoleh dari PPh dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan penyediaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

  • Pendorong Kepatuhan Pajak: PPh Pribadi juga berperan sebagai pendorong kepatuhan pajak. Dengan adanya kewajiban membayar PPh, diharapkan wajib pajak akan lebih sadar akan kewajibannya dan mematuhi peraturan perpajakan.

Dengan demikian, PPh Pribadi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan keuangan negara dan pemerataan pendapatan di masyarakat.

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Ketenagakerjaan Sekarang!  

Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Kamu

loader
Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai 

1. Jika Penghasilan Kurang dari Rp60 Juta/Tahun

Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

2. Jika Penghasilan di Atas Rp60 Juta/Tahun

Bila penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

Nah, kesemua jenis formulir tersebut bisa diunduh (download) pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status kamu.

Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

  loader
Contoh bukti potong 1721 A1 via pajakitumudah.com

1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak 

Bagi karyawan (pegawai swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi kerja (pengusaha). Artinya, kamu bisa meminta bukti potong pajak ke divisi terkait yakni divisi HRD (Human Resource Development)  di perusahaan tempat Anda bekerja.

Bagi karyawan yang resign dari kantor lama dan telah bekerja di kantor baru, kamu bisa mendapatkan bukti potong pajak lama di kantor tempat bekerja sebelumnya. 

Sebagai Contoh, ini Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi Pegawai/Karyawan

loader
Ilustrasi karyawan 

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Harus Punya EFIN untuk e-Filing

Nah, setelah melakukan pendaftaran online, maka kamu akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

EFIN akan dikirimkan ke e-mail yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya sudah mendaftar e-filing namun lupa, kamu bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa jugamendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN:

Permohonan untuk EFIN Pajak Pribadi Offline

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN pajak pribadi Anda secara offline:

1. Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Isi formulir aplikasi EFIN pribadi

3. Lengkapi formulir aplikasi EFIN yang diunduh secara lengkap di bidang yang disediakan.

4. Melengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN

5. Datang ke kantor pajak

Setelah mengisi formulir EFIN yang diunduh dari situs web DJP dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi lengkap dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat.

Ingat, komit ini tidak dapat didelegasikan kepada orang lain. Sobat Klikpajak, Anda harus datang langsung ke kantor pajak untuk memproses pengajuan EFIN ini.

6. Dapatkan EFIN pajak pribadi

Setelah menyelesaikan semua proses di atas, Anda akan menerima EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.

Aktifkan di situs resmi DJP Online segera setelah Anda mendapatkan EFIN dari petugas pajak.

7. Aktivasi EFIN

Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari official KPP atau KP2KP, aktifkan di website DJP Online.

WP kemudian akan menerima email konfirmasi dengan kata sandi sementara. 

Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.

Permohonan Membuat EFIN Online

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal tahun 2020, DJP telah menerapkan pelayanan perpajakan yang tidak memerlukan tatap muka.

Salah satunya adalah mendapatkan kode EFIN dan aktivasi online.

Tahapan-tahapan tersebut kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN offline ke KPP, namun bedanya keseluruhan proses sebenarnya dilakukan secara online.

Berikut cara mendaftar dan mengajukan EFIN personal online:

1. Unduh formulir aplikasi EFIN online

Cara mendapatkan form ini, silahkan masukkan keyword "efin application form" di mesin pencari google (google search).

Kamu akan diarahkan ke website tax.go.id tempat formulir aplikasi EFIN tersedia. Setelah masuk ke halaman formulir aplikasi EFIN, klik tombol di bawah ini untuk mengunduh PDF formulir aplikasi EFIN. Atau unduh formulir aplikasi EFIN dari www.pajak.go.id.

Formulir ini dapat digunakan untuk WP Pribadi, WP Perusahaan & Bendahara, WP Badan.

2. Mengajukan Formulir EFIN Online

  • Buka www.efin.net.
  • Lengkapi formulir aplikasi EFIN dengan jelas dan terbaca.
  • Untuk mengetahui kapan akun diaktifkan, periksa kolom aktivasi bersama dengan kolom lainnya untuk informasi pribadi.
  • Berikan NPWP, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.
  • Kolom EFIN dikosongkan dulu .
  • DJP akan memberikan kode EFIN melalui email dan nomor telepon Sobat Klikpajak secara default.
  • Tandatangani formulir dengan mencantumkan nama lengkap dan tanggal tanda tangan.

3. Ambil Potret Diri, atau "Selfie".

  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
  • Foto dengan  KTP asli dan NPWP asli
  • Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat selfie; agar bisa diperiksa oleh petugas.

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

  • Masuk ke situs web KPP dan kirimkan Aplikasi EFIN Online melalui email
  • Lihat kartu NPWP sobat Klikpajak untuk mengetahui di KPP mana kamu terdaftar.
  • Dengan menggunakan alat pencarian Google, temukan kueri unit kerja KPP dengan kata "unit kerja".
  • Sebagai alternatif, dapat mengakses tautan ini dengan mengklik judul UNIT KERJA.
  • Untuk mengajukan KPP dengan EFIN, kirim email menggunakan email KPP yang ditemukan.
  • Masukkan kata "Permintaan EFIN" ke baris subjek email.
  • Dalam email tersebut, lampirkan foto aplikasi EFIN dengan potret diri pemohon memegang KTP dan NPWP.

5. Menunggu Selesainya Proses Aplikasi Online EFIN.

Setelah semua tahapan selesai, maka perlu menunggu EFIN diproses oleh DJP. Untuk mengetahui cara permintaan nomor EFIN Sobat Klikpajak, hubungi pihak yang terkait dengan KPP yang terdaftar diakun. Lalu, kirim email permintaan nomor EFIN online.

6. Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, kamu akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Lakukan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik “daftar di sini” 
  • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
  • Lalu klik “verifikasi”
  • Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  • Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  • Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
  • Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
  • EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan

Cara Lapor SPT via Online

Jika sudah memiliki akun dan nomor EFIN maka kamu tinggal mengikuti langkah berikut:

1.  Kunjungi Website DJP Online

loader Isi kolom sesuai petunjuk

2. Pilih e-Filing atau e-Form

loader
Pilih layanan DJP Online sesuai keinginan

  • Berikutnya kamu akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
  • Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icon e-Filing”

3. Mulailah Buat SPT

loader Mulailah membuat SPT Pajak 

  • Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas

4. Jawab Pertanyaan di Formulir

loader
Jawab dengan benar pada isian formulir SPT

  • Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan

loader
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan pribadi

  • Jika gaji kamu di atas Rp60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik

6. Isi Data Formulir SPT

loader
Isi data formulir sesuai petunjuk

  • Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang menuntunmu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya

7. Isi Lampiran II

loader
Ikuti langkah dengan benar

  • Kemudian kamu akan masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta

loader
Isi bagian kolom harta

Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga tidak bisa lagi berbohong.

Sebab jika memang penghasilan di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa kamu memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

  • Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah kamu Memiliki Harta?
  • Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
  • Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar

loader
Isi dengan benar harta apa saja yang dimiliki di luar gaji

  • Jika punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
  • Ketikkan keterangan harta. Misal, jenis harta adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
  • Kemudian klik Simpan
  • Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
  • Lalu klik "Langkah Berikutnya"
  • Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit

9. Masuk ke Kolom Induk

loader

  • Selanjutnya isi identitas sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
  • Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"

10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi

loader
Isi setiap kolom dengan benar

  • Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada), 
  • Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
  • Klik "Langkah Berikutnya"

11. Informasi SPT Nihil

loader
Jika pengisian benar maka SPT akan nihil

  • Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT "Nihil"

12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi

loader
Token untuk kode verifikasi dikirim ke email

  • Periksa e-mail yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT kamu
  • Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
  • Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
  • Terakhir klik kolom "Selesai"

Laporkan SPT Pajak Penghasilan dan Jadilah Warga Negara yang Baik

Jika kita bisa berlama-lama meluangkan waktu hanya untuk bermedia sosial setiap harinya, kenapa tidak kita meluangkan waktu beberapa menit saja untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan yang dilakukan hanya setahun sekali.

Dengan melaporkan SPT, maka kita menjadi wajib pajak yang patuh dan bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya