KLU Pajak: Pengertian, Fungsi dan Kategorinya

KLU pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha pajak adalah kode yang diciptakan dan diterbitkan oleh Direktoran Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP). KLU juga bisa dikatakan sebagai daftar kode klasifikasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang dibagi ke beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU pajak terdiri dari 5 digit angka untuk menunjukkan dikategori wajib pajak apa kita ketika akan melapor wajib pajak. Kode KLU bisa ditemukan dalam surat keterangan pajak atau surat pengukuhan kena pajak. KLU juga bisa juga didapatkan pada formulir SPT ketika Anda akan mengisi data wajib pajak pada formulir SPT.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Adapun Fungsi dan Manfaat dari KLU Pajak

Berdasarkan keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012, KLU pajak memiliki fungsi sebagai berikut ini:

  • Mengatur penatausahaan data wajib pajak.
  • Sebagai dasar penyusunan norma penghitungan penghasilan netto.
  • Keperluan khusus lainnya.
  • Mengklasifikasi jenis badan usaha milik wajib pajak.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Apa itu Kurs Pajak dan Fungsinya?

Kategori dan Golongan pada KLU Pajak

loader

Struktur pemberian kode KLU pajak terdiri dari kategori yang menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Kategori pada KLU Pajak ditandai dengan adanya satu digit kode dalam bentuk alfabet. Terdapat 21 kategori yang didasarkan disemua kegiatan ekonomi di Indonesia pada KLU pajak, yaitu:

  1. Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  2. Kategori B: Pertambangan dan Penggalian.
  3. Kategori C: Industri Pengolahan.
  4. Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
  5. Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
  6. Kategori F: Konstruksi.
  7. Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  8. Kategori H: Transportasi dan Pergudangan.
  9. Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
  10. Kategori J: Informasi dan Komunikasi.
  11. Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
  12. Kategori L: Real Estate.
  13. Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  14. Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
  15. Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
  16. Kategori P: Jasa Pendidikan.
  17. Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
  18. Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
  19. Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya.
  20. Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
  21. Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

Golongan adalah kelanjutan struktur dari kategori pada KLU pajak. Terdapat 4 jenis golongan yang ada pada KLU pajak yaitu:

  • Golongan Pokok

    Golongan pokok adalah penjelasan atau uraian lebih lanjut dari kategori pada KLU. Jadi, setiap ketegori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok tersebut (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok anak memiliki 2 digit angka sebagai kodenya.

  • Golongan

    Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Tidak sama dengan golongan pokok, golongan memiliki tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan yang berkaitan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan hingga 9 golongan.

  • Sub Golongan

    Seperti golongan yang merupakan turunan uraian golongan pokok, sub golongan ini merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode sub golongan memiliki 4 digit, yaitu kode 3 digit pertama yang adalah golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir yang merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Setiap sub golongan ini bisa diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya maksimal sampai 9 sub golongan.

  • Kelompok Kegiatan Ekonomi

    Golongan yang terakhir adalah Kelompok Kegiatan Ekonomi yang bertujuan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Baca Juga: e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis

Jangan Lupa Bayar Pajak

Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara adalah disiplin dalam membayar kewajiban pajak kita. Pajak adalah salah satu sumber dana yang berfungsi untuk membiayai pembangunan negara. Untuk itu sebagai warga negara yang baik dalam menjalankan kewajibannya pada negara termasuk wajib pajak adalah faktor penting dalam kelancaran pembangunan negara yang hasilnya pun bisa kita nikmati nantinya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id