Pernah Dengar Istilah Persero? Ternyata Ini Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya

Kebanyakan dari kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Persero. Ya, istilah Persero pada dasarnya mengacu pada perusahaan yang kepemilikannya berada di tangan negara. Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum kepemilikan utama dari sebuah perusahaan terbagi menjadi 2, yaitu milik negara atau istilahnya BUMN, dan milik swasta. 

Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan Persero tentu mempunyai banyak perbedaan yang mudah dicermati dari segi kepemilikan dan sahamnya. Selain itu, dalam hal perangkat atau struktur organisasi, tujuan, termasuk kelebihan dan kelemahannya sedikit banyak memiliki perbedaan dengan perusahaan swasta.

Nah, agar lebih memahami tentang apa pengertian Persero, simak penjelasannya berikut ini. 

Baca Juga: Mengenal Pengertian Holding Company, Tujuan, Manfaat, juga Contohnya

Apa Pengertian Persero?

loader

Pengertian Persero

Sesuai dengan penjelasan dari UU No. 40 Thn. 2007 terkait Perseroan Terbatas atau PT, yang dimaksud dengan PT adalah sebuah badan hukum yang dilengkapi dengan persekutuan modal. Dalam kata lain, Perseroan didirikan dengan berlandaskan perjanjian serta melakukan bisnis dengan sebuah modal yang dibagi dalam bentuk saham.

Pada dasarnya, Persero adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang menjadikannya sebagai salah satu bisnis atau perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh negara. Pada perusahaan jenis ini umumnya akan menggunakan sistem profit oriented atau bagi saham. 

Akan tetapi, minimal modal yang harus dipunyai oleh negara untuk bisa menguasai sebuah perusahaan adalah paling sedikit 51 persen. Tujuan utamanya sudah pasti agar negara mampu mendapatkan keuntungan yang optimal.

Selain itu, ada pula jenis PT yang mempunyai tambahan singkatan Tbk. Tbk atau Terbuka merupakan jenis perusahaan yang sahamnya telah didaftarkan dan ditawarkan kepada publik di pasar modal. Artinya, masyarakat mampu menanamkan modal pada perusahaan Tbk dengan cara membeli sahamnya di pasar modal.

Perusahaan Persero juga bisa menyandang status Tbk ini dan menawarkan sahamnya ke publik. Dengan begitu, perusahaan mampu mengumpulkan modal dari 2 sumber sekaligus untuk kebutuhan aktivitas bisnisnya. Terkait pengambilan keputusan dan kebijakan bisnisnya pun akan disesuaikan dengan pertimbangan para pemilik saham utama, dan Undang-Undang yang dirujuk bukan lagi UU terkait PT, tapi UU tentang Pasar Modal. Sementara untuk perusahaan dengan basis BUMN Undang-Undang yang dirujuk adalah UU BUMN. 

Organ di Dalam Persero

Sesuai ketentuan dan prinsip dalam UU No. 1 Thn. 1995, beberapa organ yang berperan pada perusahaan Persero adalah:

Organ

Peran

Komisaris

Mengawasi serta menjaga performa dari perusahaan, termasuk juga dalam membuat laporan ke pihak RUPS.

Direksi

Bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. 

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham

Mengambil keputusan, mengubah anggaran dasar, serta menyetujui penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, hingga pengajuan permohonan pailit yang berlandaskan dengan UU PT.

Karakteristik Persero

Perusahaan Persero tentu memiliki ciri-ciri atau karakteristik yang membedakannya dengan jenis perusahaan lainnya, antara lain:

  • Perusahaan dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan mampu memperoleh keuntungan selayaknya tujuan utama perusahaan pada umumnya.
  • Pegawai dari perusahaan Persero akan diberikan status pegawai negeri, serta nama badan usahanya akan dituliskan PT “nama perusahaan“.
  • Proses pembentukan perusahaan pasti diusulkan terlebih dulu oleh kementerian ke Presiden, dan kebutuhan sebagian atau keseluruhan modalnya berasal dari aset negara atau dipisahkan dalam bentuk saham.
  • Status Persero telah diatur dalam undang-undang, termasuk struktur organisasi.
  • Perusahaan Persero tidak akan mendapatkan fasilitas negara, dan proses pembangunan atau pengembangannya dilakukan pihak menteri sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 

Baca Juga: Simak Cara Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Tips Suksesnya

Tujuan Persero

loader

Tujuan Persero

Selayaknya perusahaan pada umumnya, pendirian Persero dilakukan untuk mencapai tujuan atau maksud tertentu. Secara umum, tujuan dibentuknya perusahaan Persero adalah untuk memperoleh keuntungan terkait keberlangsungan serta perkembangannya. Selain itu, ada beragam tujuan lain dari pendirian Persero.

Salah satunya adalah menyediakan sebuah produk dengan mutu dan daya saing yang tinggi. Dengan begitu, konsumen bisa merasa puas dan perusahaan pun mampu meraih keuntungan dengan lebih optimal. 

Semakin bermutu kualitas produk yang dimiliki oleh perusahaan Persero, reputasinya tentu akan meningkat. Hal ini tentu saja bisa membuat perkembangan bisnis menjadi lebih pesat dan mampu mendapatkan lebih banyak konsumen. Potensi untuk kalah bersaing dengan perusahaan atau bisnis milik kompetitor juga akan menjadi jauh lebih kecil.

Contoh Badan Usaha Persero di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh Badan Usaha Persero di Indonesia.

  • Pertamina.
  • Kereta Api Indonesia atau KAI.
  • Kimia Farma.
  • BNI.
  • Garuda Indonesia.
  • Jamsostek.
  • Telekomunikasi Indonesia.
  • Krakatau Steel.
  • Perubahan Pembangunan.
  • Tambang Timah.

Keunggulan dan Kekurangan Perusahaan Persero

Keunggulan

Kekurangan

  • Setiap pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan atau laba yang berhasil diperoleh perusahaan.
  • Adanya jaminan kerahasiaan terkait badan usaha.
  • Bentuk pengelolaannya terbilang sederhana sehingga mampu memudahkan pihak pemilik atau petinggi perusahaan dalam mengambil keputusan atau menyusun strategi bisnis dengan lebih cepat dan tepat.
  • Setiap pemilik atau pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang setara terhadap semua aset atau kekayaan milik perusahaan. Hal ini memungkinkannya untuk dijadikan sebagai jaminan atau agunan. 
  • Potensi perkembangan bisnis bisa dibilang tidak terlalu besar, terlebih apabila pemilik atau pihak pengelola tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan untuk mendukung proses tersebut.
  • Jaminan kelangsungan bisnis menjadi kurang bisa diandalkan jika pihak pemilik keluar dari perusahaan atau meninggal dunia.
  • Pemberian kredit biasanya kurang optimal dan maksimal untuk proses mengembangkan perusahaan.
  • Pembagian laba atau keuntungan terdapat pada setiap anggota akan mewakili penghasilan, kemudian akan dikenakan dengan beban pajak.
  • Setiap anggota tak diperkenankan untuk membayarkan gaji atau upahnya secara mandiri atau tanpa perantara pihak lain.
  • Bagian anggota mempunyai wewenang dalam mengelola bottom line perusahaan Persero yang dianggapnya sebagai penghasilan yang diterima. 

Walaupun Dimiliki Pemerintah, Tujuan Persero Tetap Mendapatkan Keuntungan dalam Berbisnis

Itulah penjelasan mengenai pengertian Persero, organ, karakteristik, tujuan, kelebihan dan kekurangan, serta beberapa contohnya di Indonesia. Secara umum, yang dimaksud dengan Persero adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara di mana pengelolaannya berada di tangan negara dan menggunakan sistem profit oriented atau bagi saham.

Dalam kata lain, walaupun dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, tujuan dari didirikannya perusahaan ini adalah untuk meraih keuntungan dan mengembangkannya lebih besar lagi. Beberapa caranya bisa dengan meluncurkan produk atau layanan yang berkualitas tinggi agar konsumen tertarik untuk membeli atau memanfaatkannya. Dengan begitu, perkembangan Persero pun akan menjadi lebih pesat lagi, termasuk menggaet minat beli lebih banyak dari konsumen agar meningkatkan potensi keuntungan yang bisa didapatkannya. 

Baca Juga: Perusahaan BUMN Idaman Buat Para Pencari Kerja