Pilkada Kala Pandemi, Catat dan Perhatikan Aturan dan Protokol Kesehatannya!

Pilkada tahun ini akan berbeda, dengan kasus penularan virus corona yang masih tinggi di Indonesia. Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Jadi, untuk Pilkada yang akan dilangsungkan di 270 daerah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 ini telah memiliki beberapa peraturan dan protokol kesehatan baru yang harus dipatuhi setiap daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun ini beserta warganya.

Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Serbu Diskon BBM Pertamina, Beli Pertalite Harga Premium. Ini Daftar SPBU yang Jual

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Peraturan dan Protokol Kesehatan selama Pilkada 2020

loader

Berikut daftar aturan dan protokol yang akan diterapkan dan wajib dilaksanakan oleh panitia pilkada dan juga warga saat mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 di setiap daerah:

  1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
  3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
  4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
  5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
  6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
  7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
  8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
  9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
  10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
  11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
  1. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
  2. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
  3. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
  4. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
  5. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Vaksin Moderna, Ampuh 94% Cegah Virus Covid-19

Tetap Penuhi Hak dan Kewajiban Anda sebagai Warga Negara

Gunakan hak suara Anda untuk memilih Kepala Daerah yang memiliki visi dan misi terbaik menurut Anda dalam membangun daerah tempat tinggal Anda menjadi lebih baik lagi. Jangan sampai hak suara Anda dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lengkap soal peraturan baru soal tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 silakan mengakses https://jdih.kpu.go.id dan mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020.

Atau bisa juga dengan langsung mendatangi kantor KPU daerah serta kecamatan dan kelurahan juga disediakan Posko Layanan Pilkada 2020 bagi masyarakat yang ingin mencari informasi maupun advokasi layanan kepemiluan.

Baca Juga: Ada NPWP Elektronik, Kini Urus NPWP Rusak atau Hilang Gak Perlu ke Kantor Pajak Lagi